Berita

Novel Baswedan/Net

Politik

Jurus Asal Tuding Novel Baswedan Yang Salah Alamat Kepada Irjen Pol Rudy Heriyanto Menuai Kecaman

SELASA, 14 JULI 2020 | 14:14 WIB | LAPORAN: MEGA SIMARMATA

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan melalui tim advokasinya pada Selasa pekan lalu (7/7), melaporkan mantan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Irjen Rudy Heriyanto ke Divisi Propam Polri.

Novel dan tim advokasinya bahkan mengambil upaya hukum dengan melaporkan Irjen Pol. Rudy Heriyanto ke Divisi Propam Polri.

Rudy saat ini menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum Mabes Polri.


Alasan dasar tim advokasi Novel melaporkan Rudy karena diduga telah menghilangkan barang bukti atas kasus yang menimpa Novel 3 tahun lalu.

Langkah Novel Baswedan ini dianggap ngawur oleh Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane.

"Laporan itu adalah untuk mengalihkan perhatian publik terhadap kasus pembunuhan yang diduga dilakukan Novel di Bengkulu," kata Neta S. Pane melalui keterangan tertulisnya, Kamis (9/7).

Sekarang yang menarik untuk dibahas, di manakah sebenarnya barang bukti yang dipermasalahkan Novel Baswedan?

Barang bukti yang disita dari tempat kejadian perkara (TKP), seluruhnya ada di Polres Jakarta Utara.

Bukan di Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya.

Kemudian yang paling penting digaris-bawahi adalah, saat kasus Novel dilimpahkan dari Polres Jakarta Utara ke Polda Metro Jaya, Rudy Heriyanto sudah tidak menjabat sebagai Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya.

Kasus penyiraman Novel dengan LP/55/K/II/2017/PMJ/Resju/S.GD tgl 11 April 2017 dilimpahkan oleh Kapolres Jakarta Utara Kombes A Imam Rifai ke Reskrimum Polda Metro Jaya pada 8 April 2019.

Sementara saat berkas perkara Novel itu dilimpahkan ke Dir Reskrimum Polda Metro Jaya pada 8 April 2019, Rudy Heriyanto sudah tidak menjabat sebagai Direskrimum Polda Metro Jaya lagi.

Pengganti Rudy adalah Kombes Nico Alfinta yang saat ini menjadi Kapolda Kalimantan Selatan.

Saat kasus Novel terjadi pada April 2017, penyidikan perkara itu ditangani Polres Jakarta Utara dan Polda Metro Jaya hanya bersifat back up, yang kemudian perkaranya dilimpahkan ke Direskrimum Polda Metro Jaya pada 8 April 2019.

Rudy sudah dimutasi dengan TR ST/2032/VIII/2017 tertanggal 25 Agustus 2017.

Tudingan Novel Baswedan kepada Irjen Rudy Heriyanto sangat salah kaprah dan sangat asbun.

Betul kata Neta Pane, langkah Novel Baswedan melaporkan Rudy Heriyanto adalah langkah dan tindakan yang ngawur.

Bukan cuma ngawur, tapi luar biasa asbun.

Kemudian untuk menanggapi laporan Tim Advokasi Novel Baswedan ini, Prof Dr. Indriyanto Seno Adji selaku Anggota TGPF secara tegas menyatakan bahwa ia meragukan obyektifitas laporan Tim Advokasi ke Propam Polri sebab terkesan subyektif karena proses perkara ini masih berlangsung di Pengadilan.

Prof Indriyanto menambahkan bahwa laporan Novel Baswedan ini tidak wajar karena melaporkan mengenai obyek yang sama yang sedang dalam proses pemeriksaan di otoritas judisial.
 
Prof Indriyanto mengatakan juga bahwa laporan tim advokasi ini secara substansial tidaklah benar.

Tentang sidik jari, lanjut Prof Indriyanto, TGPF melakukan penelitian secara detail dan memang tidak ada sidik jari di mug sebab dapat dipastikan bahwa pelaku menggunakan sarung tangan.

Lagipula penyerang Novel sangat ceroboh bila ia membawa air asam sufat namun tidak menggunakan sarung tangan.

Sedangkan mengenai botol Aqua kosong, TGPF juga menemukan bahwa botol Aqua itu bukan termasuk barang bukti sebab digunakan untuk menampung air yang ditemukan di lantai.

Ada tercantum dalam BAP, kata Prof Indriyanto, tentang penjelasan pengambilan barang bukti oleh Anggota Polres Jakarta Utara bahwa botol Aqua itu dipakai untuk menampung sisa cairan air yang ditemukan dilokasi TKP yang diduga berkaitan dengan peristiwa penyiraman.

Jadi menurut Prof Indriyanto, tidak benar adanya asumsi bahwa botol Aqua tersebut sengaja dibawa pelaku ke TKP dengan isinya.

Sedangkan mengenai CCTV, menurut Prof Indriyanto CTD ataupun sobekan baju gemis itu tidaklah benar berdasarkan penelitian cermat TGPF dan sebaiknya  hal ini justru menjadi otoritas judisial yang masih saat ini masih berlangsung proses persidangannya di Pengadilan.

Prof Indriyanto mengimbau agar sebaiknya semua pihak bersikap bijak sambil menunggu proses judisial yang masih berlangsung di Pengadilan.

Prof Indriyanto juga mengatakan bahwa tuduhan Novel Baswedan kepada Irjen Pol Rudy Heriyanto bersifat actual malice dan menimbulkan dugaan pencemaran nama baik yang dapat dituntut pidana berdasarkan UU ITE.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya