Berita

Gelaran Asian Games 2018 di Gelora Bung Karno/Net

Presisi

Bareskrim Tetapkan Tersangka TPPU Terkait Pembangunan Venue Asian Games

SENIN, 13 JULI 2020 | 19:32 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Tim dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh tersangka FA alias Ayong. Kasus ini berkaitan dengan salah satu proyek venue Asian Games 2018.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono menyampaikan, kasus ini diaporkan oleh Lastri Sulastri, selaku kuasa hukum dari PT. MRU, PT. MBP, dan PT. PBBS.

“Laporan teregister dengan nomor: LP/442/IV/2018/Bareskrim, tanggal 3 April 2018. Adapun total kerugian sebesar Rp 8,9 miliar,” kata Awi dalam konferensi pers virtual dari Bareskrim Polri, Senin (13/7).


Awi menuturkan, kasus ini berawal akhir bulan Januari 2017. Saat itu FA alias Ayong menghubungi korban Bong Elvan Hamzah selaku Direktur PT. MRU dan mengaku dapat beberapa proyek, salah satunya proyek venue Asian Games.

“Proyek memerlukan batu split atau batu belah sebanyak lima tongkang (kapal pengangkut barang),” sebut Awi.

Mulanya, korban tidak mau bergabung dengan proyek pelaku tersebut. Namun, karena bujukan dan janji dari FA alias Ayong bahwa proyek sangat aman karena uangnya berasal dari APBD/APBN dan menjamin kelancaran pembayaran dengan jangka paling lama satu sampai satu setengah bulan setelah batu belah yang diminta sampai di Palembang, korban akhirnya mau bergabung.

“Setelah batu diterima dan dilakukan penagihan, muncul beberapa kendala antara lain staf yang biasa dihubungi untuk masalah pembayaran sulit dihubungi, kemudian juga disampaikan belum ada perintah pembayaran dari FA alias Ayong serta tidak memberikan kejelasan waktu pembayaran,” urai Awi.

Atas kejadian itu, korban kemudian melapor ke Bareskrim Polri. Dalam perjalananya, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 saksi dan 1 saksi terlapor atas nama FA alias Ayong.

“Penyidik juga menetapkan FA alias Ayong sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penipuan dan pencucian uang sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 26/III/RES.2.6/2020/Dittipideksus, tanggal 31 Maret 2020. FA alias Ayong ditangkap pada 28 Juni 2020 dan sudah dilakukan penahanan,” tegas Awi.

FA alias Ayong dikenakan dengan Pasal 379a KUHP dan juncto Pasal 3 Undang-undang 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya