Berita

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono/Ist

Presisi

Kepada Polri, Maria Pauline Masih 'Bungkam'

SENIN, 13 JULI 2020 | 17:35 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Hingga saat ini pembobol Bank BNI, Maria Pauline masih bungkam saat hendak dilakukan penyidikan oleh Bareskrim Polri. Maria Pauline diekstradisi dari Serbia setelah pelariannya selama 17 tahun.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono menjelaskan, Maria enggan memberi keterangan lantaran belum ada pendampingan hukum dari Kedutaan Besar (Kedubes) Belanda.

“Terkait update kasus MPL, yang bersangkutan meminta pendampingan dari penasihat hukum yang rencananya akan disediakan oleh Kedutaan Besar Belanda yang sampai dengan saat ini belum ada,” kata Awi dalam konferensi pers virtual di Bareskrim Polri, Senin (13/7).


Kendati demikian, Awi mengatakan hal tersebut menjadi hak dari tersangka sebagaimana tertuang dalam Pasal 54 KUHP UU No 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Dikatakan Awi, guna mempercepat proses pengungkapan kasus tersebut, Polri telah mengirim surat resmi kepada Kedutaaan Besar (Kedubes) Belanda yang ada di Indonesia guna menindaklanjuti permintaan Maria Pauline Lumowa.

“Polri sudah bersurat resmi dengan Kedutaan Belanda dan masih menunggu jawaban resmi. Dalam hal ini penyidik sangat menghormati proses ini,” lanjut Awi.

Sembari menunggu, kata Awi, Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian pemeriksaan. Sejauh ini sudah 12 orang saksi diperiksa, termasuk mereka yang sudah ditetapkan sebagai terpidana kasus pembobolan Bank BNI maupun pihak internal Bank BNI sendiri.

Maria Lumowa sendiri dijerat dengan dua pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat 1 UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana seumur hidup. Dan Pasal 3 ayat (1) UU 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya