Berita

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono/Ist

Presisi

Kepada Polri, Maria Pauline Masih 'Bungkam'

SENIN, 13 JULI 2020 | 17:35 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Hingga saat ini pembobol Bank BNI, Maria Pauline masih bungkam saat hendak dilakukan penyidikan oleh Bareskrim Polri. Maria Pauline diekstradisi dari Serbia setelah pelariannya selama 17 tahun.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono menjelaskan, Maria enggan memberi keterangan lantaran belum ada pendampingan hukum dari Kedutaan Besar (Kedubes) Belanda.

“Terkait update kasus MPL, yang bersangkutan meminta pendampingan dari penasihat hukum yang rencananya akan disediakan oleh Kedutaan Besar Belanda yang sampai dengan saat ini belum ada,” kata Awi dalam konferensi pers virtual di Bareskrim Polri, Senin (13/7).


Kendati demikian, Awi mengatakan hal tersebut menjadi hak dari tersangka sebagaimana tertuang dalam Pasal 54 KUHP UU No 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Dikatakan Awi, guna mempercepat proses pengungkapan kasus tersebut, Polri telah mengirim surat resmi kepada Kedutaaan Besar (Kedubes) Belanda yang ada di Indonesia guna menindaklanjuti permintaan Maria Pauline Lumowa.

“Polri sudah bersurat resmi dengan Kedutaan Belanda dan masih menunggu jawaban resmi. Dalam hal ini penyidik sangat menghormati proses ini,” lanjut Awi.

Sembari menunggu, kata Awi, Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian pemeriksaan. Sejauh ini sudah 12 orang saksi diperiksa, termasuk mereka yang sudah ditetapkan sebagai terpidana kasus pembobolan Bank BNI maupun pihak internal Bank BNI sendiri.

Maria Lumowa sendiri dijerat dengan dua pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat 1 UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana seumur hidup. Dan Pasal 3 ayat (1) UU 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Dokter Juga Manusia

Senin, 04 Mei 2026 | 06:21

May Day Beri Ruang Buruh Bersuara Tanpa Rasa Takut

Senin, 04 Mei 2026 | 06:06

Runway Menantang Zaman

Senin, 04 Mei 2026 | 05:41

Sukabumi Masih Dibayangi Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan

Senin, 04 Mei 2026 | 05:21

Sindiran Prabowo

Senin, 04 Mei 2026 | 05:07

Irwandi Yusuf Dirawat Intensif di Seoul hingga Juni

Senin, 04 Mei 2026 | 04:24

Permenaker 7/2026 Buka Celah Eksploitasi Buruh

Senin, 04 Mei 2026 | 04:18

Menteri AL AS Mundur Tanda Retaknya Mesin Perang Trump

Senin, 04 Mei 2026 | 04:03

Rakyat Kaltim Bersiap Demo Lagi

Senin, 04 Mei 2026 | 03:27

Rasanya Sulit Partai Ummat Pecat Amien Rais

Senin, 04 Mei 2026 | 03:19

Selengkapnya