Berita

Ilustrasi sidang yang dilakukan DKPP/Net

Politik

Pakar Hukum: DKPP Lembaga Kehakiman Yang Merdeka

SENIN, 13 JULI 2020 | 14:52 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dinilai sebagai badan kekuasaan kehakiman yang merdeka di luar Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pandangan tersebut disampaikan Pakar Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), Jeferson Kameo dalam keterangan tertulis sebagai saksi ahli yang dihadirkan tergugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam sidang  gugatan eks Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik, Senin (13/7).

“DKPP dapat dikatakan sebagai badan kekuasaan kehakiman yang merdeka, di luar MA dan MK. Keberadaan DKPP adalah menyelenggarakan peradilan etik bagi penyelenggara pemilu,” ujar Jeferson.

Kekuasaan kehakiman yang dipegang DKPP, lanjut Jeferson, adalah wujud nyata dari Pasal 24 ayat (3) UUD 1945. Ayat ini memungkinkan adanya kekuasaan kehakiman ketiga, selain MA dan MK (ayat 1 dan 2).

Jeferson menambahkan jika keberadaan DKPP tidak hanya untuk menegakkan hukum, melainkan juga keadilan. Dalam konteks kepemiluan, keadilan adalah etik serta nilai yang berlaku bagi penyelenggara pemilu untuk memurnikan demokrasi.

“Nilai yang dikawal oleh DKPP adalah peradilan etik bagi penyelenggara pemilu, oleh karena itu lembaga ini bisa disebut sebagai the guardian of democracy,” tandasnya.

Seperti diketahui, Evi Novida Ginting Manik melayangkan gugatan terhadap Keppres 34/P. Tahun 2020, yang memberhentikan dirinya secara tidak hormat sebagai Komisioner KPU RI ke PTUN Jakarta dengan nomor perkara 82/G/2020/PTUN-JKT.

Keppres tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 23 Maret 2020 sebagai tindak lanjut atas putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 yang dibacakan pada tanggal 18 Maret 2020.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

UPDATE

Kini Jokowi Sapa Prabowo dengan Sebutan Mas Bowo

Minggu, 28 April 2024 | 18:03

Lagi, Prabowo Blak-blakan Didukung Jokowi

Minggu, 28 April 2024 | 17:34

Prabowo: Kami Butuh NU

Minggu, 28 April 2024 | 17:15

Yahya Staquf: Prabowo dan Gibran Keluarga NU

Minggu, 28 April 2024 | 17:01

Houthi Tembak Jatuh Drone Reaper Milik AS

Minggu, 28 April 2024 | 16:35

Besok, MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pileg

Minggu, 28 April 2024 | 16:30

Netanyahu: Keputusan ICC Tak Membuat Israel Berhenti Perang

Minggu, 28 April 2024 | 16:26

5.000 Peserta MTQ Jabar Meriahkan Pawai Taaruf

Minggu, 28 April 2024 | 16:20

Kepala Staf Angkatan Darat Israel Diperkirakan Mundur dalam Waktu Dekat

Minggu, 28 April 2024 | 16:12

Istri Rafael Alun Trisambodo Berpeluang Ditersangkakan

Minggu, 28 April 2024 | 16:05

Selengkapnya