Berita

Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Karya Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia bertemu Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia/Ist

Politik

Ngadu Ke Komisi II, PK PNS Minta SKB 3 Menteri Dicabut

SABTU, 11 JULI 2020 | 18:46 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap PNS/ASN berstatus terpidana yang tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) Mendagri, MenpanRB, dan Menkumham serta lembaga BKN dan KASN dirasa memberatkan dan melanggar hak asasi manusia (HAM).

Hal itu disampaikan Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Karya Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia (PK PNS RI) saat melakukan audiensi dengan Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung di rung tamu pimpinan Komisi II DPR RI, Jumat kemarin (10/7).

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Umum PK PNS RI, Sumiadi Taslim menilai penetapan SK PTDH telah berlaku surut terhitung sejak inkracht sehingga berimplikasi pada tuntutan pengembalian gaji dan penghasilan lainnya.


"Jelas, bahwa suatu aturan hukum tidak boleh berlaku surut. Ini sangat tidak adil dan tidak memiliki kepastian hukum serta diskriminatif. Apalagi menurut data KemenpanRB, ada 2020 orang PNS/ASN yang telah diberhentikan dan 336 orang belum," kata Sumiadi dalam keterangannya.

Ia pun meminta Komisi II segera menggelar rapat dengar pendapat dengan para menteri terkait untuk membahas nasib PNS yang diberhentikan. Sebab, pemberhentian tersebut dinilai telah melanggar HAM.

"Apalagi berdasarkan rekomendasi Dirjen HAM Kemenhumham RI No.HAM.HA.01.04.21 tanggal 28 Oktober 219 secara ekspilisit telah mengakui adanya pelanggaran HAM dan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah serta azas-azas umum pemerintahan yang baik," sambungnya.

Diakuinya, para PNS yang menjadi korban keputusan tersebut telah selesai menjalani hukuman pidana kurungan. "Sebagian besar dari mereka hanya melaksanakan perintah jabatan dengan pidana kurungan rata-rata di bawah 2 tahun. Bahkan ada juga PNS/ASN yang dihukum dalam perkara korupsi yang tidak terkait dengan jabatannya sebagai PNS/ASN," paparnya.

Untuk itu, pihaknya berharap melalui audiensi dengan Komisi II bisa memperjuangkan pencabutan SKB 3 menteri tersebut serta mengembalikan hak-hak kepegawaian sebagai PNS/ASN seperti semula.

"Sebelumnya kami telah melakukan unjuk rasa beberapa kali dan salah satunya diterima oleh Deputi IV KSP, tetapi sampai dengan hari ini belum ada solusi," tandasnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Meluruskan Hari Lahirnya Pancasila: Dari Piagam Jakarta Hingga Dekrit Presiden

Selasa, 02 Juni 2026 | 20:01

Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Tidak Ada Konfirmasi Aliran Dana

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:46

RI Impor Emas 2,5 Ton pada April 2026, Australia jadi Pemasok Terbesar

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:16

Saksi Perkara Maluku, Thobahul Aftoni Akui Mardiono Ketum PPP

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:13

BEM PTMA: MBG adalah Investasi Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:09

Gerinda Sebut Lawatan Prabowo Perkokoh Posisi Indonesia di Kancah Dunia

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:08

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:05

Habiburokhman: Zaman Pak Dino Sehebat Apa sih?

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:50

Daftar Harga LPG 5,5 kg dan 12 Kg Terbaru, Cek Tiap Provinsi

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:47

SPI: Nasionalisme dan Kepastian Hukum Harus Seimbang

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:46

Selengkapnya