Berita

Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Karya Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia bertemu Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia/Ist

Politik

Ngadu Ke Komisi II, PK PNS Minta SKB 3 Menteri Dicabut

SABTU, 11 JULI 2020 | 18:46 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap PNS/ASN berstatus terpidana yang tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) Mendagri, MenpanRB, dan Menkumham serta lembaga BKN dan KASN dirasa memberatkan dan melanggar hak asasi manusia (HAM).

Hal itu disampaikan Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Karya Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia (PK PNS RI) saat melakukan audiensi dengan Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung di rung tamu pimpinan Komisi II DPR RI, Jumat kemarin (10/7).

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Umum PK PNS RI, Sumiadi Taslim menilai penetapan SK PTDH telah berlaku surut terhitung sejak inkracht sehingga berimplikasi pada tuntutan pengembalian gaji dan penghasilan lainnya.

"Jelas, bahwa suatu aturan hukum tidak boleh berlaku surut. Ini sangat tidak adil dan tidak memiliki kepastian hukum serta diskriminatif. Apalagi menurut data KemenpanRB, ada 2020 orang PNS/ASN yang telah diberhentikan dan 336 orang belum," kata Sumiadi dalam keterangannya.

Ia pun meminta Komisi II segera menggelar rapat dengar pendapat dengan para menteri terkait untuk membahas nasib PNS yang diberhentikan. Sebab, pemberhentian tersebut dinilai telah melanggar HAM.

"Apalagi berdasarkan rekomendasi Dirjen HAM Kemenhumham RI No.HAM.HA.01.04.21 tanggal 28 Oktober 219 secara ekspilisit telah mengakui adanya pelanggaran HAM dan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah serta azas-azas umum pemerintahan yang baik," sambungnya.

Diakuinya, para PNS yang menjadi korban keputusan tersebut telah selesai menjalani hukuman pidana kurungan. "Sebagian besar dari mereka hanya melaksanakan perintah jabatan dengan pidana kurungan rata-rata di bawah 2 tahun. Bahkan ada juga PNS/ASN yang dihukum dalam perkara korupsi yang tidak terkait dengan jabatannya sebagai PNS/ASN," paparnya.

Untuk itu, pihaknya berharap melalui audiensi dengan Komisi II bisa memperjuangkan pencabutan SKB 3 menteri tersebut serta mengembalikan hak-hak kepegawaian sebagai PNS/ASN seperti semula.

"Sebelumnya kami telah melakukan unjuk rasa beberapa kali dan salah satunya diterima oleh Deputi IV KSP, tetapi sampai dengan hari ini belum ada solusi," tandasnya.

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Dandim Pinrang Raih Juara 2 Lomba Karya Jurnalistik yang Digelar Mabesad

Selasa, 30 April 2024 | 18:43

UPDATE

Jelang Laga Play-off, Shin Tae-yong Fokus Kebugaran Pemain

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:54

Preseden Buruk, 3 Calon Anggota DPRD Kota Bandung Berstatus Tersangka

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:40

Prof Romli: KPK Gagal Sejak Era Antasari, Diperburuk Kinerja Dewas

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:15

Waspada Hujan Disertai Petir di Jakarta pada Malam Hari

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:28

Kemenag Minta Umat Tak Terprovokasi Keributan di Tangsel

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:23

Barikade 98: Indonesia Lawyers Club Lebih Menghibur daripada Presidential Club

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:20

Baznas Ungkap Kiat Sukses Pengumpulan ZIS-DSKL Ramadan 2024

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:01

Walkot Jakpus Ingatkan Warga Jaga Kerukunan Jelang Pilgub

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:35

Banyak Fasos Fasum di Jakarta Rawan Diserobot

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:19

Sopir Taksi Online Dianiaya Pengendara Mobil di Palembang

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:15

Selengkapnya