Berita

RIlis kasus narkoba senilai Rp 3,5 M di Polda Lampung/RMOLLampung

Presisi

Selamatkan 10 Ribu Orang, Polda Lampung Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp 3,5 M

SABTU, 11 JULI 2020 | 05:28 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Subdit I Ditresnarkoba Polda Lampung berhasil mengamankan 8 orang terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan extacy.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan kedelapan terduga pelaku diamankan dengan waktu yang berbeda.

“Terduka pelaku DS, IB dan AS diamankan pada 5 Juli dan terduga pelaku MF, IG, IS, SY dan IR diamankan pada 6 Juli,” kata Pandra, sapaannya, saat ekspose ungkap kasus itu, Jumat (10/7) seperti dikutip dari Kantor Berita RMOLLampung.


Zahwani melanjutkan, terduga pelaku DS yang dilakukan penangkapan di Desa Tanjung Waras, Dusun Merak Batin, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, diamankan barang bukti narkotika sebanyak 380 butir pil extacy.

“Dilakukan pengembangan dan kembali diamankan terduga pelaku IB dan AF dipinggir Pom Bensin Sri Mulyo, Natar, Kabupaten Lampung Selatan, diamankan barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat 5 gram,” jelasnya.

Tambahnya, 6 Juli 2020 dari keterangan terduga pelaku IB tim opsnal Subdit I Ditresnarkoba kembali melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku MF dan IG di rumah yang beralamat di Komplek Bunga Mustika B8 Sinar Jati, Kelurahan Hajimena, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

“Diamankan barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat 5 gram milik MF dan 1 paket sabu dengan berat 0,2 gram seta 1 buah bong milik IG,” ujarnya.

Setelah dilakukan pengembangan terhadap IB, didapati bahwa ada barang bukti narkotika yang disimpan di Dusun Serba Jadi Desa Pemanggilan Kecamatan Natar Kabupaten Selatan.

“Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut didapati 3 terduga pelaku lainnya yaitu IS, SY dan IR, serta diamankan barang bukti narkotika,” jelasnya.

Berikut ini barang bukti yang diamankan 6 paket sabu dengan berat 600 gram, 6 paket sabu dengan berat 300 gram, 4 paket sabu dengan berat 40 gram, 3 paket sabu dengan berat 15 gram, 7 bungkus plastik berisi pil extacy warna cream logo singokong dengan jumlah keseluruhan sebanyak 7 ribu butir.

1 bungkus plastik berisi pil extacy warna hijau logo hulk dengan jumlah keseluruhan sebanyak 1000 butir, 20 butir pecahan pil extacy, 1 unit timbangan digital, 1 bungkus plastik ukuran 1/4, 1 bungkus plastik klip ukuran besar dan 1 bungkus plastik ukuran sedang.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan kedelapan terduga pelaku didapati 4 terduga pelaku dengan pemeriksaan urine positif dan kepemilikan barang bukti ditetapkan sebagai tersangka yakni tersangka atas nama DS, IB, MF, IG,” ujarnya.

Lanjutnya, 4 orang lainnya yakni atas nama AS , IS, SY, dan IR hasil dari pemeriksaan tidak terkait dengan tindak pidana narkotika dan dilakukan pembinaan .

“Akibat perbuatannya, ke 4 tersangka melanggar Pasal 114 Ayat 2 Jo 112 Ayat 20 UU RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup,” jelasnya.

Berikut ini total barang bukti yang diamankan adalah sabu seberat 955 gram dan pil extacy sebanyak 8.400 butir dengan rincian:

a. 6 paket besar sabu dengan berat 600 gram

b. 6 paket sedang sabu dengan berat 300 gram

c. 4  paket sedang sabu dengan berat 40 gram

d. 2 paket sedang sabu dengan berat 10 gram

e. 7 bungkus plastik bening berisi pil extasy warna cream logo sungokong jumlan keseluruhan 7 ribu butir

f. 1 bungkus plastik bening berisi pil extasy warna hijau logo Hulk jumlah keseluruhan 1000 butir

g. 20 butir pecahan pil extasy

h. 1 unit timbangan digital

i. 1 bungkus plastik ukuran 1/4

j. 1 bungkus plastik klip ukuran besar

k. 1 bungkus plastik klip ukuran sedang

L. 380 butir pil extasy

“Jika dirupiahkan totalnya hampir Rp 3,5 miliar, dan dengan diamankannya barang bukti ini dapat menyelamatkan 10 ribu jiwa manusia,” tambah Pandra.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Kematian Ali Khamenei, Jalan Iran Kembangkan Nuklir untuk Militer

Jumat, 01 Mei 2026 | 18:18

May Day: Jeritan Mantan Pekerja Sritex Menagih Janji Negara

Jumat, 01 Mei 2026 | 18:08

Langkah Prabowo Ratifikasi ILO 188 Jadi Momentum Perbaikan Sektor Perikanan

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:39

Hari Buruh Tak Cuma Orasi, Massa Main Games hingga Nonton Efek Rumah Kaca

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:32

DPR Akui Disparitas Upah Buruh Terlalu Jauh

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:20

Apa Perbedaan Hardiknas dan Hari Guru Nasional? Ini Sejarahnya

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:59

KSBSI: Prabowo Jadi Presiden Ketiga di Dunia yang Rayakan May Day Bareng Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:55

Google Doodle Rayakan Hari Buruh 2026, Tampilkan Ilustrasi Para Pekerja

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:49

Ketua Komisi III Jamin Keamanan Aktivis saat Perjuangkan Hak Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:47

Japan Airlines Uji Coba Robot Humanoid untuk Atasi Kekurangan Pekerja

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:42

Selengkapnya