Berita

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono bersama Kasubdit l Ditsiber Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hutagaol saat merilis pembobol data pribadi Denny Siregar/Ist

Presisi

Ditangkap Bareskrim, Pembobol Data Pribadi Denny Siregar Terancam 10 Tahun Penjara

JUMAT, 10 JULI 2020 | 19:33 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meringkus FPH (26), karyawan outsourcing di Grapari Rungkut Surabaya yang membocorkan data pribadi pegiat media sosial Denny Siregar.

FPH merupakan customer service (CS) sehingga memiliki akses terbatas atas data pribadi pelanggan dan device milik pelanggan.

“Bareskrim Polri menangkap FPH (26) pada 4 Juli 2020 pukul 08.00 WIB di Ruko Grapari Rungkut, Surabaya karena telah melakukan tindak pidana ilegal akses terhadap data pribadi yang ada pada database Telkomsel,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono dalam keterangan pers di Bareskrim Polri, Jumat (10/7).


FPH, sambung Awi, melakukan hal tersebut tanpa melalui otorisasi. Karena yang berhak melakukan akses adalah pelanggan itu sendiri atau adanya permintaan dari atasan.

“FPH tanpa adanya otoritasi melakukan ilegal akses terhadap data DS,” tandas Awi.

Kasubdit l Ditsiber Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hutagaol menambahkan, setelah membuka data pribadi Denny Siregar, pelaku memfoto dan mengambil tangkapan layar untuk diteruskan ke akun Opposite6890 via direct message (DM) pada 4 Juli 2020 pukul 08.00 WIB yang kemudian diunggah akun tersebut di media sosial Twitter.

“Terhadap pemilik akun opposite6890 saat ini sedang dilakukan penyelidikan,” tandas Reinhard.

Di sisi lain, FPH mengakui bahwa perbuatannya didasari simpati dengan akun opposite6890 serta tidak menyukai DS karena pernah di-bully oleh akun medsos pendukung DS.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 46 dan 48 UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 50 UU 36/1999 tentang Telekomunikasi, Pasal 362 KUHP, dan Pasal 95 UU No 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya