Berita

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono bersama Kasubdit l Ditsiber Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hutagaol saat merilis pembobol data pribadi Denny Siregar/Ist

Presisi

Ditangkap Bareskrim, Pembobol Data Pribadi Denny Siregar Terancam 10 Tahun Penjara

JUMAT, 10 JULI 2020 | 19:33 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meringkus FPH (26), karyawan outsourcing di Grapari Rungkut Surabaya yang membocorkan data pribadi pegiat media sosial Denny Siregar.

FPH merupakan customer service (CS) sehingga memiliki akses terbatas atas data pribadi pelanggan dan device milik pelanggan.

“Bareskrim Polri menangkap FPH (26) pada 4 Juli 2020 pukul 08.00 WIB di Ruko Grapari Rungkut, Surabaya karena telah melakukan tindak pidana ilegal akses terhadap data pribadi yang ada pada database Telkomsel,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono dalam keterangan pers di Bareskrim Polri, Jumat (10/7).


FPH, sambung Awi, melakukan hal tersebut tanpa melalui otorisasi. Karena yang berhak melakukan akses adalah pelanggan itu sendiri atau adanya permintaan dari atasan.

“FPH tanpa adanya otoritasi melakukan ilegal akses terhadap data DS,” tandas Awi.

Kasubdit l Ditsiber Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hutagaol menambahkan, setelah membuka data pribadi Denny Siregar, pelaku memfoto dan mengambil tangkapan layar untuk diteruskan ke akun Opposite6890 via direct message (DM) pada 4 Juli 2020 pukul 08.00 WIB yang kemudian diunggah akun tersebut di media sosial Twitter.

“Terhadap pemilik akun opposite6890 saat ini sedang dilakukan penyelidikan,” tandas Reinhard.

Di sisi lain, FPH mengakui bahwa perbuatannya didasari simpati dengan akun opposite6890 serta tidak menyukai DS karena pernah di-bully oleh akun medsos pendukung DS.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 46 dan 48 UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 50 UU 36/1999 tentang Telekomunikasi, Pasal 362 KUHP, dan Pasal 95 UU No 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Dokter Juga Manusia

Senin, 04 Mei 2026 | 06:21

May Day Beri Ruang Buruh Bersuara Tanpa Rasa Takut

Senin, 04 Mei 2026 | 06:06

Runway Menantang Zaman

Senin, 04 Mei 2026 | 05:41

Sukabumi Masih Dibayangi Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan

Senin, 04 Mei 2026 | 05:21

Sindiran Prabowo

Senin, 04 Mei 2026 | 05:07

Irwandi Yusuf Dirawat Intensif di Seoul hingga Juni

Senin, 04 Mei 2026 | 04:24

Permenaker 7/2026 Buka Celah Eksploitasi Buruh

Senin, 04 Mei 2026 | 04:18

Menteri AL AS Mundur Tanda Retaknya Mesin Perang Trump

Senin, 04 Mei 2026 | 04:03

Rakyat Kaltim Bersiap Demo Lagi

Senin, 04 Mei 2026 | 03:27

Rasanya Sulit Partai Ummat Pecat Amien Rais

Senin, 04 Mei 2026 | 03:19

Selengkapnya