Berita

Kementerian Luar Negeri siap beri perlindungan pada WNI atas kebijakan baru pemerintah Amerika Serikat terhadap pelajar asing/Net

Dunia

Kebijakan Visa Trump Ikut Buat Pelajar Indonesia Khawatir, Kemlu Siap Beri Perlindungan

JUMAT, 10 JULI 2020 | 15:03 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump telah menerapkan aturan keimigrasian baru bagi para pelajar asing, termasuk Indonesia.

Berdasarkan aturan yang dikeluarkan oleh US Immigration and Customs Enforcement (ICE), semua pelajar asing dilarang untuk mengambil kelas online secara penuh. Artinya, mereka diwajibkan mengambil kelas tatap muka atau kelas campuran (hybrid).

Jika aturan tersebut tidak terpenuhi, maka ICE akan menghentikan perpanjangan visa pelajar yang membuat mereka terpaksa meninggalkan AS.


Menanggapi hal tersebut, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (WHI) Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, menegaskan, pihaknya siap memberikan perlindungan kepada para pelajar Indonesia.

"Terkait hal ini, enam perwakilan kita di AS telah melakukan koordinasi. Pertama dengan PERMIAS (Persatuan Mahasiswa Indonesia di AS), telah diadakan pertemuan pada 9 Juli," ujar Judha dalam konferensi pers virtual pada Jumat (10/7).

"(Kami) meyakinkan dan menegaskan, perwakilan RI yang ada di AS akan memberikan langkah-langkah perlindungan," tekannya.

Selain itu, Judha juga mengungkap, perwakilan RI sudah melakukan koordinasi dengan berbagai kampus terkait tanggapan terhadap kebijakan pemerintah, termasuk kemungkinan diadakannya kelas yang bersifat tatap muka.

"Lalu, perwakilan kita sudah menyampaikan imbauan kepada para pelajar Indonesia di AS untuk tetap tenang dan segera menghubungi perwakilan jika menghadapi permasalahan," sambungnya.

Saat ini, ia menjelaskan, berbagai macam kampus di AS sudah mengajukan tuntutan kepada pemerintah federal untuk mencabut kebijakan ICE.

Berdasarkan laporan media setempat, mayoritas sekolah dan perguruan tinggi di AS, termasuk Universitas Harvard masih memberlakukan sistem pembelajaran secara online karena khawatir dengan penyebaran Covid-19 di kalangan dewasa muda.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya