Berita

Foto Mayor Jenderal Qassem Soleimani yang dibawa warga Iran saat iring-iringan pemakamannya/Net

Dunia

AS Tak Terima Laporan PBB Yang Nyatakan Pembunuhan Qassem Soleimani Langgar Hukum Internasional

KAMIS, 09 JULI 2020 | 21:53 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Amerika Serikat (AS) tidak menerima keputusan PBB yang menyatakan serangan udara Washington di Irak yang menewaskan komandan Korps Garda Revolusi Iran (IRGC), Mayor Jenderal Qassem Soleimani telah melanggar hukum internasional.

Melalui jurubicara Departemen Luar Negeri, Morgan Ortagus, AS berdalih, serangan pesawat tak berawak pada 3 Januari 2020 merupakan tindakan pembelaan diri.

"Suatu ketidakjujuran intelektual mengeluarkan laporan yang mengecam AS karena tindakan pembelaan diri sambil menghapus masa lalu Jenderal Soleimani yang terkenai adalah salah satu teroris paling mematikan di dunia," ujar Ortagus pada Rabu (8/7).

Melansir AFP, Ortagus mengatakan laporan PBB bersifat tendensius dan melemahkan hak asasi manusia karena memberikan jalan kepada teroris.

"Itu membuktikan sekali lagi mengapa Amerika harus meninggalkan Dewan Hak Asasi Manusia PBB," tekannya.

Sebelumnya, pada Selasa (7/7), pelapor khusus PBB untuk tindakan di luar pengadilan, Agnes Callamard, menyatakan pembunuhan Soleimani telah melanggar piagam PBB. Ia mengatakan, AS tidak memberikan bukti serangan yang mendesak yang menunjukkan hal tersebut sudah direncanakan.

"AS telah menyiapkan tanggal, terkait penargetan Jenderal Soleimani, dan kematian orang-orang yang bersamanya. (Itu) merupakan pembunuhan sewenang-wenang di bawah IHRL (Hukum Hak Asasi Manusia Internasional). AS bertanggung jawab," ujar Callamard.

Selama ini, AS menuding Soleimani mendalangi serangan oleh militan di Suriah dan Irak. Sehingga Washington berdalih, pembunuhan Soleimani adalah tindakan pembelaan diri.

"Mayor Jenderal Soleimani bertanggung jawab atas strategi militer Iran dan tindakan di Suriah serta Irak. Tetapi tidak ada ancaman langsung terhadap kehidupan, sehingga tindakan yang diambil AS itu melanggar hukum," jelas Callamard.

Laporan Callamard sendiri dikirimkan ke Dewan HAM PBB pada Kamis (9/7). Sejak 2018, AS sudah tidak menjadi bagian dari dewan tersebut.

Pekan lalu, seorang jaksa penuntut mengeluarkan surat perintah penangkapan Presiden Donald Trump karena dianggap bertanggung jawab atas pembunuhan Soleimani. Ia juga meminta bantuan Interpol terkait penangkapan presiden AS ke-45 tersebut.

Selain membunuh Soleimani, serangan pesawat tak berawak di dekat Bandara Baghdad yang diperintahkan Trump tersebut juga menewaskan komandan Irak, Abu Mahdi al-Muhandis.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Ukraina Lancarkan Serangan Drone di Beberapa Wilayah Rusia

Rabu, 01 Mei 2024 | 16:03

Bonus Olimpiade Ditahan, Polisi Prancis Ancam Ganggu Prosesi Estafet Obor

Rabu, 01 Mei 2024 | 16:02

Antisipasi Main Judi Online, HP Prajurit Marinir Disidak Staf Intelijen

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:37

Ikut Aturan Pemerintah, Alibaba akan Dirikan Pusat Data di Vietnam

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:29

KI DKI Ajak Pekerja Manfaatkan Hak Akses Informasi Publik

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:27

Negara Pro Rakyat Harus Hapus Sistem Kontrak dan Outsourcing

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:17

Bandara Solo Berpeluang Kembali Berstatus Internasional

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:09

Polisi New York Terobos Barikade Mahasiswa Pro-Palestina di Universitas Columbia

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:02

Taruna Lintas Instansi Ikuti Latsitardarnus 2024 dengan KRI BAC-593

Rabu, 01 Mei 2024 | 14:55

Peta Koalisi Pilpres Diramalkan Tak Awet hingga Pilkada 2024

Rabu, 01 Mei 2024 | 14:50

Selengkapnya