Berita

Foto Mayor Jenderal Qassem Soleimani yang dibawa warga Iran saat iring-iringan pemakamannya/Net

Dunia

AS Tak Terima Laporan PBB Yang Nyatakan Pembunuhan Qassem Soleimani Langgar Hukum Internasional

KAMIS, 09 JULI 2020 | 21:53 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Amerika Serikat (AS) tidak menerima keputusan PBB yang menyatakan serangan udara Washington di Irak yang menewaskan komandan Korps Garda Revolusi Iran (IRGC), Mayor Jenderal Qassem Soleimani telah melanggar hukum internasional.

Melalui jurubicara Departemen Luar Negeri, Morgan Ortagus, AS berdalih, serangan pesawat tak berawak pada 3 Januari 2020 merupakan tindakan pembelaan diri.

"Suatu ketidakjujuran intelektual mengeluarkan laporan yang mengecam AS karena tindakan pembelaan diri sambil menghapus masa lalu Jenderal Soleimani yang terkenai adalah salah satu teroris paling mematikan di dunia," ujar Ortagus pada Rabu (8/7).


Melansir AFP, Ortagus mengatakan laporan PBB bersifat tendensius dan melemahkan hak asasi manusia karena memberikan jalan kepada teroris.

"Itu membuktikan sekali lagi mengapa Amerika harus meninggalkan Dewan Hak Asasi Manusia PBB," tekannya.

Sebelumnya, pada Selasa (7/7), pelapor khusus PBB untuk tindakan di luar pengadilan, Agnes Callamard, menyatakan pembunuhan Soleimani telah melanggar piagam PBB. Ia mengatakan, AS tidak memberikan bukti serangan yang mendesak yang menunjukkan hal tersebut sudah direncanakan.

"AS telah menyiapkan tanggal, terkait penargetan Jenderal Soleimani, dan kematian orang-orang yang bersamanya. (Itu) merupakan pembunuhan sewenang-wenang di bawah IHRL (Hukum Hak Asasi Manusia Internasional). AS bertanggung jawab," ujar Callamard.

Selama ini, AS menuding Soleimani mendalangi serangan oleh militan di Suriah dan Irak. Sehingga Washington berdalih, pembunuhan Soleimani adalah tindakan pembelaan diri.

"Mayor Jenderal Soleimani bertanggung jawab atas strategi militer Iran dan tindakan di Suriah serta Irak. Tetapi tidak ada ancaman langsung terhadap kehidupan, sehingga tindakan yang diambil AS itu melanggar hukum," jelas Callamard.

Laporan Callamard sendiri dikirimkan ke Dewan HAM PBB pada Kamis (9/7). Sejak 2018, AS sudah tidak menjadi bagian dari dewan tersebut.

Pekan lalu, seorang jaksa penuntut mengeluarkan surat perintah penangkapan Presiden Donald Trump karena dianggap bertanggung jawab atas pembunuhan Soleimani. Ia juga meminta bantuan Interpol terkait penangkapan presiden AS ke-45 tersebut.

Selain membunuh Soleimani, serangan pesawat tak berawak di dekat Bandara Baghdad yang diperintahkan Trump tersebut juga menewaskan komandan Irak, Abu Mahdi al-Muhandis.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya