Berita

Gaudensnika, siswi yang diterima di SMAN 47 Jakarta/RMOL

Nusantara

Kisah Nika Korban Pembatasan Usia PPDB DKI, Tiga Kali Gagal Masuk SMA Dan Akhirnya Berbuah Manis

KAMIS, 09 JULI 2020 | 16:31 WIB | LAPORAN: MEGA SIMARMATA

Gunjang ganjing proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di wilayah DKI Jakarta 2020, akhirnya berakhir pada hari Rabu 8 Juli kemarin, saat digelar proses pendaftaran tahap akhir yang menggunakan sistem sisa kursi yang tersedia di masing masing SMA Negeri.

Pada tahap awal PPDB DKI, sistem yang diberlakukan adalah sistem zonasi tapi pada praktiknya mengutamakan siswa yang berumur tua.

Pada tahap berikutnya PPDB di wilayah DKI Jakarta menggunakan sistem prestasi atau nilai rapor tertinggi, sehingga siswa-siswa yang nilainya sangat tinggi yang diprioritaskan diterima. Sementara jatah penerimaan tidak terlalu besar.


Pada tahap ketiga dari PPDB DKI adalah menggunakan sistem RW, dimana para siswa yang rumahnya berada di RW yang sama dengan SMA Negeri yang dituju, akan diterima di sekolah yang dituju.

Dan tahap akhir penerimaan PPDB DKI digelar pada hari Selasa 7 Juli selama 1 hari, dimana sistem yang digunakan adalah berdasarkan sisa kursi yang tersedia di masing masing SMA Negeri.

Gaudensnika, 14 tahun, siswi lulusan SMP Tarakanita 5 Jakarta, gagal di 3 tahapan PPDB DKI.

Terutama lewat jalur zonasi yang mengutamakan pelajar berumur tua, sedangkan Nika masih masih berusia 14 tahun bulan.

Peraturan Pemerintah mewajibkan para pendaftar ke SMA Negeri minimal berusia 15 tahun, tapi akhirnya yang diterima di PPDB DKI adalah para pendaftar berusia antara 16 sampai 20 tahun.

Gagal di tahap awal karena usianya yang mencukupi, Nika menangis teramat sedih karena tak diterima di 3 SMA Negeri yang didaftarnya yaitu SMA Negeri 47 Jakarta, SMA Negeri 6 Jakarta dan SMA Negeri 82 Jakarta.

Ia mencoba lagi pada proses pendaftaran tahap kedua yang menggunakan sistem prestasi.

Tapi apa daya, sebab para pendaftar lainnya memiliki nilai yang jauh lebih tinggi untuk jurusan IPS di berbagai SMA Negeri di Jakarta, sementara kuota penerimaan hanya kecil di masing masing sekolah lewat jalur prestasi.

Nika yang memiliki nilai rata-rata 8,5 harus gagal untuk kedua kalinya.

Pada proses pendaftaran ketiga PPDB DKI, dimana sistem yang digunakan adalah wajib satu RW dengan SMA Negeri yang dituju, Nika kembali gagal mendaftar karena di wilayah rumahnya di kawasan Pondok Pinang Jakarta Selatan, tak ada SMA Negeri yang 1 RW dengan rumahnya.

Akhirnya, pada proses pendaftaran tahap akhir PPDB DKI di hari Selasa 7 Juli lalu, Nika bertarung nasib mencoba lagi keberuntungannya mendaftar di SMA Negeri yang kali ini memakai sistem sisa kursi yang tersedia di masing masing SMA Negeri.

Ia mendaftar ke 3 SMA Negeri yaitu SMA Negeri 47 Jakarta, SMA Negeri 6 Jakarta dan SMA Negeri 82 Jakarta.

Untuk SMA Negeri 47, sisa kursi yang tersedia hanya 6 kursi.

Nama Nika bertengger di urutan 1 saat mendaftar di SMA Negeri 47, tapi para keesokan harinya, menjelang penutupan pendafaran di hari Rabu 8 Juli, namanya sudah tergeser di urutan paling akhir yaitu di urutan 6 (sementara sisa kursi yang tersedia hanya 6).

Tapi akhirnya, sampai pendaftaran ditutup, tak ada lagi nama lain yang masuk.

Sehingga, akhirnya ia diterima di SMA Negeri 47 Jakarta.

3 Kali gagal pada rangkaian proses PPDB di wilayah DKI Jakarta, akhirnya nama Nika berhasil tembus ke SMA Negeri 47 Jakarta.

Duka, kekecewaan dan airmata Nika yang mengalir deras saat gagal mendaftar di SMA Negeri akibat sistem pembatasan umur pada PPDB DKI, akhirnya berbuah manis di proses akhirnya.

Selamat Nika !

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya