Berita

Gaudensnika, siswi yang diterima di SMAN 47 Jakarta/RMOL

Nusantara

Kisah Nika Korban Pembatasan Usia PPDB DKI, Tiga Kali Gagal Masuk SMA Dan Akhirnya Berbuah Manis

KAMIS, 09 JULI 2020 | 16:31 WIB | LAPORAN: MEGA SIMARMATA

Gunjang ganjing proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di wilayah DKI Jakarta 2020, akhirnya berakhir pada hari Rabu 8 Juli kemarin, saat digelar proses pendaftaran tahap akhir yang menggunakan sistem sisa kursi yang tersedia di masing masing SMA Negeri.

Pada tahap awal PPDB DKI, sistem yang diberlakukan adalah sistem zonasi tapi pada praktiknya mengutamakan siswa yang berumur tua.

Pada tahap berikutnya PPDB di wilayah DKI Jakarta menggunakan sistem prestasi atau nilai rapor tertinggi, sehingga siswa-siswa yang nilainya sangat tinggi yang diprioritaskan diterima. Sementara jatah penerimaan tidak terlalu besar.


Pada tahap ketiga dari PPDB DKI adalah menggunakan sistem RW, dimana para siswa yang rumahnya berada di RW yang sama dengan SMA Negeri yang dituju, akan diterima di sekolah yang dituju.

Dan tahap akhir penerimaan PPDB DKI digelar pada hari Selasa 7 Juli selama 1 hari, dimana sistem yang digunakan adalah berdasarkan sisa kursi yang tersedia di masing masing SMA Negeri.

Gaudensnika, 14 tahun, siswi lulusan SMP Tarakanita 5 Jakarta, gagal di 3 tahapan PPDB DKI.

Terutama lewat jalur zonasi yang mengutamakan pelajar berumur tua, sedangkan Nika masih masih berusia 14 tahun bulan.

Peraturan Pemerintah mewajibkan para pendaftar ke SMA Negeri minimal berusia 15 tahun, tapi akhirnya yang diterima di PPDB DKI adalah para pendaftar berusia antara 16 sampai 20 tahun.

Gagal di tahap awal karena usianya yang mencukupi, Nika menangis teramat sedih karena tak diterima di 3 SMA Negeri yang didaftarnya yaitu SMA Negeri 47 Jakarta, SMA Negeri 6 Jakarta dan SMA Negeri 82 Jakarta.

Ia mencoba lagi pada proses pendaftaran tahap kedua yang menggunakan sistem prestasi.

Tapi apa daya, sebab para pendaftar lainnya memiliki nilai yang jauh lebih tinggi untuk jurusan IPS di berbagai SMA Negeri di Jakarta, sementara kuota penerimaan hanya kecil di masing masing sekolah lewat jalur prestasi.

Nika yang memiliki nilai rata-rata 8,5 harus gagal untuk kedua kalinya.

Pada proses pendaftaran ketiga PPDB DKI, dimana sistem yang digunakan adalah wajib satu RW dengan SMA Negeri yang dituju, Nika kembali gagal mendaftar karena di wilayah rumahnya di kawasan Pondok Pinang Jakarta Selatan, tak ada SMA Negeri yang 1 RW dengan rumahnya.

Akhirnya, pada proses pendaftaran tahap akhir PPDB DKI di hari Selasa 7 Juli lalu, Nika bertarung nasib mencoba lagi keberuntungannya mendaftar di SMA Negeri yang kali ini memakai sistem sisa kursi yang tersedia di masing masing SMA Negeri.

Ia mendaftar ke 3 SMA Negeri yaitu SMA Negeri 47 Jakarta, SMA Negeri 6 Jakarta dan SMA Negeri 82 Jakarta.

Untuk SMA Negeri 47, sisa kursi yang tersedia hanya 6 kursi.

Nama Nika bertengger di urutan 1 saat mendaftar di SMA Negeri 47, tapi para keesokan harinya, menjelang penutupan pendafaran di hari Rabu 8 Juli, namanya sudah tergeser di urutan paling akhir yaitu di urutan 6 (sementara sisa kursi yang tersedia hanya 6).

Tapi akhirnya, sampai pendaftaran ditutup, tak ada lagi nama lain yang masuk.

Sehingga, akhirnya ia diterima di SMA Negeri 47 Jakarta.

3 Kali gagal pada rangkaian proses PPDB di wilayah DKI Jakarta, akhirnya nama Nika berhasil tembus ke SMA Negeri 47 Jakarta.

Duka, kekecewaan dan airmata Nika yang mengalir deras saat gagal mendaftar di SMA Negeri akibat sistem pembatasan umur pada PPDB DKI, akhirnya berbuah manis di proses akhirnya.

Selamat Nika !

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Main di Kandang PSIM, Persija Menang Telak 4-0

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:49

Cukai MBDK Mulai Dipungut Semester II/2027, Target Rp1,7 Triliun

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:30

DPR Ingatkan Bijak di Ruang Digital dan Cegah Perundungan Siber

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:51

Ekspor Emas Anjlok, Bea Cukai Ungkap Perusahaan Tahan Pengiriman

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:38

Usai Dilantik, Kapolda Metro Jaya Serap Aspirasi Insan Pers

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:49

Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:30

Tegas dan Loyal, Demokrat: Tidak Ada Nama Selain Prabowo untuk Kontestasi 2029

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:36

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

YLBHI Minta Polresta Solo Hentikan Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata jadi Pidana

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:36

Pertamina Perkuat Pengelolaan Sampah Mandalika Lewat Dukungan untuk Bank Sampah Putri Nyale

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:09

Selengkapnya