Berita

Gaudensnika, siswi yang diterima di SMAN 47 Jakarta/RMOL

Nusantara

Kisah Nika Korban Pembatasan Usia PPDB DKI, Tiga Kali Gagal Masuk SMA Dan Akhirnya Berbuah Manis

KAMIS, 09 JULI 2020 | 16:31 WIB | LAPORAN: MEGA SIMARMATA

Gunjang ganjing proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di wilayah DKI Jakarta 2020, akhirnya berakhir pada hari Rabu 8 Juli kemarin, saat digelar proses pendaftaran tahap akhir yang menggunakan sistem sisa kursi yang tersedia di masing masing SMA Negeri.

Pada tahap awal PPDB DKI, sistem yang diberlakukan adalah sistem zonasi tapi pada praktiknya mengutamakan siswa yang berumur tua.

Pada tahap berikutnya PPDB di wilayah DKI Jakarta menggunakan sistem prestasi atau nilai rapor tertinggi, sehingga siswa-siswa yang nilainya sangat tinggi yang diprioritaskan diterima. Sementara jatah penerimaan tidak terlalu besar.


Pada tahap ketiga dari PPDB DKI adalah menggunakan sistem RW, dimana para siswa yang rumahnya berada di RW yang sama dengan SMA Negeri yang dituju, akan diterima di sekolah yang dituju.

Dan tahap akhir penerimaan PPDB DKI digelar pada hari Selasa 7 Juli selama 1 hari, dimana sistem yang digunakan adalah berdasarkan sisa kursi yang tersedia di masing masing SMA Negeri.

Gaudensnika, 14 tahun, siswi lulusan SMP Tarakanita 5 Jakarta, gagal di 3 tahapan PPDB DKI.

Terutama lewat jalur zonasi yang mengutamakan pelajar berumur tua, sedangkan Nika masih masih berusia 14 tahun bulan.

Peraturan Pemerintah mewajibkan para pendaftar ke SMA Negeri minimal berusia 15 tahun, tapi akhirnya yang diterima di PPDB DKI adalah para pendaftar berusia antara 16 sampai 20 tahun.

Gagal di tahap awal karena usianya yang mencukupi, Nika menangis teramat sedih karena tak diterima di 3 SMA Negeri yang didaftarnya yaitu SMA Negeri 47 Jakarta, SMA Negeri 6 Jakarta dan SMA Negeri 82 Jakarta.

Ia mencoba lagi pada proses pendaftaran tahap kedua yang menggunakan sistem prestasi.

Tapi apa daya, sebab para pendaftar lainnya memiliki nilai yang jauh lebih tinggi untuk jurusan IPS di berbagai SMA Negeri di Jakarta, sementara kuota penerimaan hanya kecil di masing masing sekolah lewat jalur prestasi.

Nika yang memiliki nilai rata-rata 8,5 harus gagal untuk kedua kalinya.

Pada proses pendaftaran ketiga PPDB DKI, dimana sistem yang digunakan adalah wajib satu RW dengan SMA Negeri yang dituju, Nika kembali gagal mendaftar karena di wilayah rumahnya di kawasan Pondok Pinang Jakarta Selatan, tak ada SMA Negeri yang 1 RW dengan rumahnya.

Akhirnya, pada proses pendaftaran tahap akhir PPDB DKI di hari Selasa 7 Juli lalu, Nika bertarung nasib mencoba lagi keberuntungannya mendaftar di SMA Negeri yang kali ini memakai sistem sisa kursi yang tersedia di masing masing SMA Negeri.

Ia mendaftar ke 3 SMA Negeri yaitu SMA Negeri 47 Jakarta, SMA Negeri 6 Jakarta dan SMA Negeri 82 Jakarta.

Untuk SMA Negeri 47, sisa kursi yang tersedia hanya 6 kursi.

Nama Nika bertengger di urutan 1 saat mendaftar di SMA Negeri 47, tapi para keesokan harinya, menjelang penutupan pendafaran di hari Rabu 8 Juli, namanya sudah tergeser di urutan paling akhir yaitu di urutan 6 (sementara sisa kursi yang tersedia hanya 6).

Tapi akhirnya, sampai pendaftaran ditutup, tak ada lagi nama lain yang masuk.

Sehingga, akhirnya ia diterima di SMA Negeri 47 Jakarta.

3 Kali gagal pada rangkaian proses PPDB di wilayah DKI Jakarta, akhirnya nama Nika berhasil tembus ke SMA Negeri 47 Jakarta.

Duka, kekecewaan dan airmata Nika yang mengalir deras saat gagal mendaftar di SMA Negeri akibat sistem pembatasan umur pada PPDB DKI, akhirnya berbuah manis di proses akhirnya.

Selamat Nika !

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

UPDATE

SOFA Siapkan Rp131 Miliar untuk Proyek Sampah Jadi Energi

Sabtu, 19 September 2026 | 14:14

Menimbang Kembali POD South Andaman

Sabtu, 19 September 2026 | 13:46

Prabowo Teriak “Free Palestine” Tiga Kali, Singgung Indonesia Tak Berdaya Bantu Palestina

Sabtu, 19 September 2026 | 13:45

HUT ke-81 TNI di Monas, Prabowo Dijadwalkan Jadi Irup

Sabtu, 19 September 2026 | 13:27

Kejagung Turun Tangan Kawal Proyek Jalan IKN Senilai Rp3,986 Triliun

Sabtu, 19 September 2026 | 13:24

Saham BMW Anjlok 4,46 Persen

Sabtu, 19 September 2026 | 12:59

Ratusan Hotel di Bali Bangkrut Lalu Dilego

Sabtu, 19 September 2026 | 12:36

Penanaman Pohon Bukti Nyata Kontribusi Alumni Unpad

Sabtu, 19 September 2026 | 12:17

Pasar Minggu Bakal Disulap Jadi Kawasan Terintegrasi, Investasinya Rp1 Triliun

Sabtu, 19 September 2026 | 12:13

Jarnas Prabowo-Gibran Minta Kebun Sawit Rakyat di Kawasan Hutan Tak Digusur

Sabtu, 19 September 2026 | 11:45

Selengkapnya