Berita

Joko Widodo dan Maruf Amin/Net

Politik

Mantan Ketua Pansus UU Pemilu: Kemenangan Jokowi-Maruf Sesuai Asas Konstitusi

KAMIS, 09 JULI 2020 | 12:58 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kemenangan pasangan Joko Widodo dan Maruf Amin dalam Pilpres 2019 sudah sesuai dengan asas konstitusi pada pasal 6A UUD 1945.

Hal tersebut dikatakan mantan Ketua Pansus UU Pemilu Lukman Edy terkait putusan Mahkamah Agung atas gugatan terhadap PKPU 5/2019.

Menurut Lukman, UUD 1945, pasal 6A pada prinsipnya telah mengamanatkan bahwa untuk menentukan calon presiden terpilih harus memenuhi dua aspek.
Kedua aspek itu adalah dominasi yang ditandai dengan kemenangan lebih dari 50 persen suara, dan aspek representasi yang menyatakan harus mendapatkan minimal 20 persen di setengah provinsi di Indonesia.

Kedua aspek itu adalah dominasi yang ditandai dengan kemenangan lebih dari 50 persen suara, dan aspek representasi yang menyatakan harus mendapatkan minimal 20 persen di setengah provinsi di Indonesia.

"Kemenangan Jokowi-Maruf sudah memenuhi kedua aspek tersebut dan  ditetapkan oleh KPU sesuai perundang-undangan yang berlaku," kata Lukman kepada wartawan di Jakarta, Kamis (9/7).

Mantan Wakil Ketua Komisi II Fraksi PKB ini menjelaskan, tentang aspek  dominasi untuk memperlihatkan bahwa presiden terpilih didukung oleh mayoritas penduduk Indonesia.

Sedang aspek representasi untuk menunjukkan sebaran dukungan yang signifikan mewakili luasnya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang beragam.

"Pak Jokowi sudah jelas mendapatkan dukungan dari mayoritas rakyat Indonesia, baik menurut jumlah maupun sebaran pemilih," katanya.

Menurutnya, UU 7/2017, tentang Pemilu pasal 416 ayat (1) secara substansi dan original intensnya adalah sepenuhnya menyadur UUD NRI 45 pasal 6A, menegaskan tentang pemenuhan aspek dominasi dan aspek representasi.

Pasal tersebut berbunyi "Pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilu presiden dan wakil presiden dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 jumlah provinsi di Indonesia".
 
Demikian juga adanya putusan MK 50/2014 terkait pengujian UU 42/2008 dan putusan MK 36/2019 terkait pengujian UU 7/2017 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden atas permintaan dan gugatan Ignatius Supriyadi yang menyatakan bahwa jika calon hanya terdiri dua pasang, maka yang memperoleh suara 50 persen lebih, bisa ditetapkan sebagai pemenang pemilu presiden.

"Pada ketentuan ini malah hanya memenuhi aspek dominasi dan menghilangkan aspek representasinya," tegasnya.

Hal ini dianggap sebagai tafsir MK terhadap UUD 1945 pasal 6A dan ini memang menjadi tugas dan kewenangan MK sebagai penafsir tunggal UUD 1945.

Pada sisi yang lain, dengan adanya keputusan MA 44 P/HUM/2019 atas permintaan dan gugatan Rahmawati Sukarnoputri, yang menyatakan PKPU 5/2019 pasal 3 ayat (7) bertentangan dengan UU 7/2017 pasal 416 ayat (1) sehingga kembali mengkoreksi dan berimplikasi harus kembali seperti teks UU 7/2017.
 
"Mengenai keputusan MA ini, juga sudah sesuai jika dilihat dari kontek tugas dan kewenangan MA sebagai penafsir perundangan di bawah UU apakah bertentangan dengan UU atau tidak," katanya

Dengan demikian, menurut mantan direktur saksi TKN ini,  bagi pasangan Jokowi dan Maruf Amin, yang ditetapkan sebagai Pilpres 2019 yang lalu, tidak ada masalah dengan dua keputusan yang berbeda itu.

Pasalnya kemenangan Jokowi-Maruf, telah memenuhi semua unsur dan substansi, baik itu sesuai dengan keputusan MK maupun juga sangat sesuai dengan keputusan MA.

"Faktanya Pak Jokowi dan KH Makruf Amin menang di 21 provinsi, memenuhi syarat representasi, dan menang 55,5 persen perolehan jumlah suara secara nasional, memenuhi syarat dominasi," pungkasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya