Berita

Perdana Menteri Australia, Scott Morrison/net

Dunia

Australia Bekukan Perjanjian Ekstradisi Dan Beri Perlindungan Pada Warga Hong Kong

KAMIS, 09 JULI 2020 | 12:22 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Australia menerapkan langkah-langkah khusus untuk menanggapi UU keamanan nasional yang diberlakukan oleh China terhadap Hong Kong sejak pekan lalu.

Perdana Menteri Scott Morrison mengumumkan, akan menangguhkan perjanjian ekstradisi dengan Hong Kong. Seiring munculnya kekhawatiran, di bawah UU keamanan nasional, tersangka di Hong Kong bisa dikirim dan diadili di China daratan oleh Partai Komunis.

Selain itu, Australia juga memperpanjang visa bagi warga Hong Kong hingga lima tahun dan kemudian bisa mengajukan permohonan izin tinggal permanan.


Langkah-langkah tersebut diumumkan Morrison pada Kamis (9/7), setelah Menteri Luar Negerinya, Marise Payne melakukan pertemuan dengan para menteri luar negeri Five Eyes guna membahas UU keamanan nasional.

"Akan ada warga Hong kong yang mungkin mencari tempat lain untuk pindah, untuk memulai kehidupan baru, untuk mengambil keterampilan mereka, bisnis mereka," ujarnya seperti dikutip CNA.

Ia juga mengatakan, pemerintah akan membantu warga Hong Kong yang sudah berada di Australia. Termasuk para siswa Hong Kong, di mana mereka akan memiliki kesempatan untuk tinggal selama lima tahun di Australia, dan kemudian bisa mengajukan permohonan izin tinggal permanen.

Saat ini, Morrison mengungkap, ada 10.000 warga Hong Kong di Australia dengan visa pelajar dan visa kerja sementara.

Selain itu, Australia juga memberikan tawaran untuk layanan keuangan internasional, konsultasi dan bisnis media dengan kantor pusat regional di Hong Kong untuk pindah ke Australia, termasuk menawarkan paket insentif dan visa untuk memindahkan staf.

"Kami ingin mereka melihat ke Australia, untuk datang, untuk mendirikan toko," terang penjabat menteri imigrasi, Alan Tudge.

Sebelum Australia, Kanada telah mengumumkan penundaan perjanjian ekstradidi sesaat Beijing mengesahkan UU keamanan nasional Hong Kong.

UU keamanan nasional Hong Kong sendiri digunakan oleh China untuk mengatasi kejahatan seperti separatisme, subversi, terorisme, dan campur tangan asing.

Banyak kritikus yang menganggap UU tersebut bisa mengikis otonomi khusus Hong Kong yang selama ini berada di bawah kebijakan "satu negara, dua sistem".

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya