Berita

Perdana Menteri Australia, Scott Morrison/net

Dunia

Australia Bekukan Perjanjian Ekstradisi Dan Beri Perlindungan Pada Warga Hong Kong

KAMIS, 09 JULI 2020 | 12:22 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Australia menerapkan langkah-langkah khusus untuk menanggapi UU keamanan nasional yang diberlakukan oleh China terhadap Hong Kong sejak pekan lalu.

Perdana Menteri Scott Morrison mengumumkan, akan menangguhkan perjanjian ekstradisi dengan Hong Kong. Seiring munculnya kekhawatiran, di bawah UU keamanan nasional, tersangka di Hong Kong bisa dikirim dan diadili di China daratan oleh Partai Komunis.

Selain itu, Australia juga memperpanjang visa bagi warga Hong Kong hingga lima tahun dan kemudian bisa mengajukan permohonan izin tinggal permanan.


Langkah-langkah tersebut diumumkan Morrison pada Kamis (9/7), setelah Menteri Luar Negerinya, Marise Payne melakukan pertemuan dengan para menteri luar negeri Five Eyes guna membahas UU keamanan nasional.

"Akan ada warga Hong kong yang mungkin mencari tempat lain untuk pindah, untuk memulai kehidupan baru, untuk mengambil keterampilan mereka, bisnis mereka," ujarnya seperti dikutip CNA.

Ia juga mengatakan, pemerintah akan membantu warga Hong Kong yang sudah berada di Australia. Termasuk para siswa Hong Kong, di mana mereka akan memiliki kesempatan untuk tinggal selama lima tahun di Australia, dan kemudian bisa mengajukan permohonan izin tinggal permanen.

Saat ini, Morrison mengungkap, ada 10.000 warga Hong Kong di Australia dengan visa pelajar dan visa kerja sementara.

Selain itu, Australia juga memberikan tawaran untuk layanan keuangan internasional, konsultasi dan bisnis media dengan kantor pusat regional di Hong Kong untuk pindah ke Australia, termasuk menawarkan paket insentif dan visa untuk memindahkan staf.

"Kami ingin mereka melihat ke Australia, untuk datang, untuk mendirikan toko," terang penjabat menteri imigrasi, Alan Tudge.

Sebelum Australia, Kanada telah mengumumkan penundaan perjanjian ekstradidi sesaat Beijing mengesahkan UU keamanan nasional Hong Kong.

UU keamanan nasional Hong Kong sendiri digunakan oleh China untuk mengatasi kejahatan seperti separatisme, subversi, terorisme, dan campur tangan asing.

Banyak kritikus yang menganggap UU tersebut bisa mengikis otonomi khusus Hong Kong yang selama ini berada di bawah kebijakan "satu negara, dua sistem".

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya