Berita

Menkumham Yasonna Laoly dan buron pembobolan Bank BNI, Maria Pauline Lumowa/Net

Hukum

Pemulangan Maria Pauline Tidak Lepas Dari Ekstradisi Nikolo Iliev Tahun 2015

KAMIS, 09 JULI 2020 | 08:14 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Indonesia dan Serbia belum memiliki perjanjian untuk ekstradisi. Diplomasi dan hubungan baik yang kemudian membuat Indonesia bisa membawa pulang pelaku pembobolan Bank BNI yang telah menjadi buron belasan tahun, Maria Pauline Lumowa.

Begitu tegas Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dalam siaran persnya kepada media, Kamis (9/7).

“Lewat pendekatan tingkat tinggi dengan para petinggi Pemerintah Serbia dan mengingat hubungan sangat baik antara kedua negara, permintaan ekstradisi Maria Pauline Lumowa dikabulkan," tegasnya.


Lebih lanjut, menteri asal PDIP itu menjelaskan bahwa ada hubungan timbal balik antar kedua negara atau resiprositas yang turut melancarkan proses ekstradisi Maria.

Dia menjelaskan bahwa pada tahun 2015 lalu, Indonesia berhasil mewujudkan keinginan Serbia untuk mengekstradisi pelaku pencurian data nasabah Nikolo Iliev.

Singkatnya, Yasonna ingin menegaskan bahwa ekstradisi ini merupakan hasil dari komitmen pemerintah dalam upaya penegakan hukum yang berjalan panjang. Di mana pemerintah telah meminta percepatan proses ekstradisi terhadap Maria setelah Maria ditangkap NCB Interpol Serbia pada Juli 2019 lalu.

Maria Pauline Lumowa adalah salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat Letter of Credit (L/C) fiktif pada tahun 2002 hingga 2003 lalu.

BNI mencairkan dana pinjaman sebesar 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu perusahaan Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu, PT Gramarindo Group.

Kuat diduga kucuran ini tidak lepas dari bantuan "orang dalam" karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp. Padahal bank-bank itu bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.

Puncaknya, pada Juni 2003 BNI merasa curiga dengan transaksi PT Gramarindo Group. Didapati bahwa perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.

Namun demikian, saat dugaan L/C fiktif ini  dilaporkan ke Mabes Polri, Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 atau sebulan sebelum jadi tersangka.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya