Berita

Presiden Filipina, Rodrigo Duterte/Net

Dunia

UU Anti-Teror Banyak Dikritik, Duterte: Jangan Takut Jika Anda Bukan Teroris

RABU, 08 JULI 2020 | 15:20 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Filipina telah mengesahkan UU Anti-Terorisme usai Presiden Rodrigo Duterte menandatanganinya pada Jumat (3/7). Seiring dengan itu, banyak pihak yang mengecam dan mengkritik UU tersebut karena berpotensi melanggar kebebasan sipil.

Menanggapi banyaknya kritik terhadap UU Anti-Terorisme, Duterte kembali buka suara dalam pidato nasional yang disiarkan di televisi pada Rabu (8/7).

"Untuk warga negara yang taat hukum di negara ini, saya menyapa Anda dengan tulus, jangan takut jika Anda bukan seorang teroris," ujar Duterte seperti dikutip Reuters.


"Mereka yang tidak berencana untuk membom gereja dan fasilitas publik untuk menggenlincirkan bangsa tidak perlu takut," tambahnya.

Berdasarkan UU Anti-Terorisme, Filipina akan membentuk Dewan Anti-Teror yang ditunjuk oleh presiden. Mereka lah yang akan mengawasi dan menandai individu dan kelompok yang tergolong teroris.

Terkait hal tersebut, kelompok teroris jaringan ISIS biasanya bersemayam di Filipina bagian selatan. Mereka melakukan pembajakan, penculikan, dan kejahatan lainnya sejak 2017.

Selain itu, Duterte sendiri memasukan "komunis" dalam kelompok teroris. Mengingat selama ini konflik antara pemerintah dan sayap bersenjata partai komunis telah berobar puluhan tahun di Filipina dan menewaskan lebih dari 40.000 orang.

Dalam UU tersebut, dewan bisa menahan terduga teroris hingga 24 hari. Termasuk 90 hari pengawasan dan penyadapan dengan hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat.

Banyak kelompok HAM lokal dan internasional yang menggambarkan UU tersebut mengancam kebebasan berekspresi dan berpotensi disalahgunakan untuk menargetkan lawan-lawan politik Duterte.

Kelompok-kelompok tersebut  juga menggelar protes untuk mempertanyatakan UU tersebut di hadapan Mahkamah Agung.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya