Berita

Tangkapan layar Gurubesa Ilmu Hukum Universitas Atma Jaya, Ida Bagus Rahmadi Supancana ketika menjadi narasumber diskusi virtual "Covid-19 dan Dunia Penerbangan Indonesia" pada Rabu, 8 Juli 2020/RMOL

Nusantara

Pemerintah Jangan Hanya Beri Dukungan Pada Maskapai Pembawa Bendera

RABU, 08 JULI 2020 | 13:35 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Salah satu industri yang paling babak belur terpukul pandemik Covid-19 adalah penerbangan. Lumpuhnya industri penerbangan membuat banyak negara memberikan segala macam bantuan dan insentif.

Pemerintah Indonesia sendiri dituntut keras untuk segera memberikan insentif bagi industri penerbangan, terutama maskapai.

Namun, ditekankan oleh Gurubesar Ilmu Hukum Universitas Atma Jaya, Ida Bagus Rahmadi Supancana, insentif tidak bisa hanya diberikan pada maskapai flag carrier atau pembawa bendera semata.


"Jadi negara harus hadir membantu maskapai penerbangan. Dan saya berpendapat, yang dibantu jangan hanya flag carrier atau state-own airlines, tapi juga maskapai lain," ujarnya dalam dikusi virtual "Covid-19 dan Dunia Penerbangan Indonesia" yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Air Power Indonesia pada Rabu (8/7).

Adapun Supancana mengatakan, banyak opsi yang bisa dilakukan oleh pemerintah untuk membantu industri penerbangan.

"Pertama umumnya mereka melakukan bailout (pemberian dana)," terangnya.

Beberapa negara di dunia yang sudah melakukan skema tersebut di antaranya adalah Amerika Serikat, Eropa, hingga Hong Kong.

"Kedua, pemerintah bisa membuat skema tax relief (keringanan pajak) atau tax holiday (cuti pajak) untuk mengurangi beban maskapai," sambungnya.

Selain itu, pemerintah juga bisa membantu maskapai mencarikan investor atau membantu melakukan renegosiasi utang.

"Banyak opsinya tapi spiritnya adalah semua bersama-sama memitigasi. Tidak ada yang hidup dari yang mati," jelasnya.

Supancana mengatakan, insentif bagi industri penerbangan sangat penting karena Indonesia merupakan negara kepulauan sehingga membutuhkan moda penerbangan.

Selain itu, pemerintah juga diharapkan bisa memandang insentif tersebut secara komprehensif.

"Karena melindungi kepentingan maskapai itu juga melindungi kepentingan tenaga kerja yang bekerja kepada maskapai, juga sektor pendukung seperti travel dan lain sebagainya," pungkasnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya