Berita

Tangkapan layar Gurubesa Ilmu Hukum Universitas Atma Jaya, Ida Bagus Rahmadi Supancana ketika menjadi narasumber diskusi virtual "Covid-19 dan Dunia Penerbangan Indonesia" pada Rabu, 8 Juli 2020/RMOL

Nusantara

Pemerintah Jangan Hanya Beri Dukungan Pada Maskapai Pembawa Bendera

RABU, 08 JULI 2020 | 13:35 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Salah satu industri yang paling babak belur terpukul pandemik Covid-19 adalah penerbangan. Lumpuhnya industri penerbangan membuat banyak negara memberikan segala macam bantuan dan insentif.

Pemerintah Indonesia sendiri dituntut keras untuk segera memberikan insentif bagi industri penerbangan, terutama maskapai.

Namun, ditekankan oleh Gurubesar Ilmu Hukum Universitas Atma Jaya, Ida Bagus Rahmadi Supancana, insentif tidak bisa hanya diberikan pada maskapai flag carrier atau pembawa bendera semata.

"Jadi negara harus hadir membantu maskapai penerbangan. Dan saya berpendapat, yang dibantu jangan hanya flag carrier atau state-own airlines, tapi juga maskapai lain," ujarnya dalam dikusi virtual "Covid-19 dan Dunia Penerbangan Indonesia" yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Air Power Indonesia pada Rabu (8/7).

Adapun Supancana mengatakan, banyak opsi yang bisa dilakukan oleh pemerintah untuk membantu industri penerbangan.

"Pertama umumnya mereka melakukan bailout (pemberian dana)," terangnya.

Beberapa negara di dunia yang sudah melakukan skema tersebut di antaranya adalah Amerika Serikat, Eropa, hingga Hong Kong.

"Kedua, pemerintah bisa membuat skema tax relief (keringanan pajak) atau tax holiday (cuti pajak) untuk mengurangi beban maskapai," sambungnya.

Selain itu, pemerintah juga bisa membantu maskapai mencarikan investor atau membantu melakukan renegosiasi utang.

"Banyak opsinya tapi spiritnya adalah semua bersama-sama memitigasi. Tidak ada yang hidup dari yang mati," jelasnya.

Supancana mengatakan, insentif bagi industri penerbangan sangat penting karena Indonesia merupakan negara kepulauan sehingga membutuhkan moda penerbangan.

Selain itu, pemerintah juga diharapkan bisa memandang insentif tersebut secara komprehensif.

"Karena melindungi kepentingan maskapai itu juga melindungi kepentingan tenaga kerja yang bekerja kepada maskapai, juga sektor pendukung seperti travel dan lain sebagainya," pungkasnya.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Satgas Judi Online Jangan Hanya Fokus Penegakkan Hukum

Minggu, 28 April 2024 | 08:06

Pekerja Asal Jakarta di Luar Negeri Was-was Kebijakan Penonaktifan NIK

Minggu, 28 April 2024 | 08:01

PSI Yakini Ekonomi Indonesia Stabil di Tengah Keriuhan Pilkada

Minggu, 28 April 2024 | 07:41

Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku saat Hari Buruh

Minggu, 28 April 2024 | 07:21

Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan dan Cerah Cerawan

Minggu, 28 April 2024 | 07:11

UU DKJ Beri Wewenang Bamus Betawi Sertifikasi Kebudayaan

Minggu, 28 April 2024 | 07:05

Latihan Evakuasi Medis Udara

Minggu, 28 April 2024 | 06:56

Akibat Amandemen UUD 1945, Kedaulatan Hanya Milik Parpol

Minggu, 28 April 2024 | 06:26

Pangkoarmada I Kunjungi Prajurit Penjaga Pulau Terluar

Minggu, 28 April 2024 | 05:55

Potret Bangsa Pasca-Amandemen UUD 1945

Minggu, 28 April 2024 | 05:35

Selengkapnya