Berita

Tangkapan layar Gurubesa Ilmu Hukum Universitas Atma Jaya, Ida Bagus Rahmadi Supancana ketika menjadi narasumber diskusi virtual "Covid-19 dan Dunia Penerbangan Indonesia" pada Rabu, 8 Juli 2020/RMOL

Nusantara

Pemerintah Jangan Hanya Beri Dukungan Pada Maskapai Pembawa Bendera

RABU, 08 JULI 2020 | 13:35 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Salah satu industri yang paling babak belur terpukul pandemik Covid-19 adalah penerbangan. Lumpuhnya industri penerbangan membuat banyak negara memberikan segala macam bantuan dan insentif.

Pemerintah Indonesia sendiri dituntut keras untuk segera memberikan insentif bagi industri penerbangan, terutama maskapai.

Namun, ditekankan oleh Gurubesar Ilmu Hukum Universitas Atma Jaya, Ida Bagus Rahmadi Supancana, insentif tidak bisa hanya diberikan pada maskapai flag carrier atau pembawa bendera semata.


"Jadi negara harus hadir membantu maskapai penerbangan. Dan saya berpendapat, yang dibantu jangan hanya flag carrier atau state-own airlines, tapi juga maskapai lain," ujarnya dalam dikusi virtual "Covid-19 dan Dunia Penerbangan Indonesia" yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Air Power Indonesia pada Rabu (8/7).

Adapun Supancana mengatakan, banyak opsi yang bisa dilakukan oleh pemerintah untuk membantu industri penerbangan.

"Pertama umumnya mereka melakukan bailout (pemberian dana)," terangnya.

Beberapa negara di dunia yang sudah melakukan skema tersebut di antaranya adalah Amerika Serikat, Eropa, hingga Hong Kong.

"Kedua, pemerintah bisa membuat skema tax relief (keringanan pajak) atau tax holiday (cuti pajak) untuk mengurangi beban maskapai," sambungnya.

Selain itu, pemerintah juga bisa membantu maskapai mencarikan investor atau membantu melakukan renegosiasi utang.

"Banyak opsinya tapi spiritnya adalah semua bersama-sama memitigasi. Tidak ada yang hidup dari yang mati," jelasnya.

Supancana mengatakan, insentif bagi industri penerbangan sangat penting karena Indonesia merupakan negara kepulauan sehingga membutuhkan moda penerbangan.

Selain itu, pemerintah juga diharapkan bisa memandang insentif tersebut secara komprehensif.

"Karena melindungi kepentingan maskapai itu juga melindungi kepentingan tenaga kerja yang bekerja kepada maskapai, juga sektor pendukung seperti travel dan lain sebagainya," pungkasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya