Berita

Proyek perluasan lahan untuk Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi masih berpolemik/Net

Politik

Reklamasi Ancol Harusnya Masuk Dalam Raperda RDTR Dan RTRW

RABU, 08 JULI 2020 | 11:04 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan), Jakarta Utara, yang diberikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dikritisi DPRD DKI Jakarta.

Sejumlah anggota dewan menyatakan Keputusan Gubernur 237/2020 tentang Reklamasi Ancol dan Dufan harus didasarkan kepada aturan di atasnya, yaitu Perda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan mengatakan, pihaknya belum melanjutkan pembahasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait RDTR dan RTRW


"Kita sampai sekarang masih belum. Artinya, memang masuk di Propemperda, tapi belum dibahas sama sekali oleh Bapemperda," kata Pantas Nainggolan saat dihubungi, Rabu (8/7).

Pijakan hukum yang dipakai dalam Kepgub itu berdasarkan pada Undang-undang 29/2007 tentang Keistimewaan DKI, dan Undang-undang nomor 23/2014 tentang Pemda,  serta UU nomor 30/2014 tentang administrasi pemerintahan.

Politikus PDI Perjuangan itu melanjutkan, kalau nanti dalam pembahasan raperda itu ternyata Reklamasi Ancol tidak disinggung, maka proses membangun daratan buatan seluas 155 hektare itu tak diperkenankan.

"Seyogyanya itu (Reklamasi Ancol) harus masuk dalam bagian RTRW dan RDTR. Kalau tidak masuk, berarti enggak boleh," tegasnya.

"Kita kan belum bahas, jadi saya sama sekali belum tahu apakah ada Reklamasi Ancol di dalam RTRW dan RDTR itu. Kita sama sekali belum tahu," tutup Pantas Nainggolan.

Untuk diketahui, Gubernur Anies Baswedan telah memberikan izin perluasan kawasan rekreasi Dufan dan Taman Impian Ancol Timur seluas masing-masing sekitar 35 hektare dan 120 hektare.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta 237/2020 terkait hal tersebut yang diteken Anies pada 24 Februari 2020. Pembangunan perluasan kawasan ini pun resmi menjadi wewenang dan beban biaya PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA).

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cek Siaran Langsung Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Selasa, 22 September 2026 | 02:21

DPRD DKI Apresiasi Kebijakan Penutupan TPS Ilegal

Selasa, 22 September 2026 | 02:01

Indonesia Rebut 7 Medali di Aichi-Nagoya

Selasa, 22 September 2026 | 01:42

Ditjen AHU Perkuat Pengawasan Korporasi

Selasa, 22 September 2026 | 01:23

Wamendagri Ribka Haluk Berduka Tiga ASN Jadi Korban KKB

Selasa, 22 September 2026 | 01:01

Hasil Audit BPK Ditunggu dalam Kasus Toba Pulp Lestari

Selasa, 22 September 2026 | 00:37

Tiga Bulan Nganggur, Karyawan De Club Arjuna Geruduk Balai Kota

Selasa, 22 September 2026 | 00:26

Kejagung Periksa Dirut PT Migas Kota Bekasi terkait Dugaan Korupsi KSO

Selasa, 22 September 2026 | 00:01

80 Negara Siap Hadapi Wajib Sertifikasi Halal

Senin, 21 September 2026 | 23:47

KPK Harus Periksa Nusron Wahid demi Kepastian Hukum

Senin, 21 September 2026 | 23:31

Selengkapnya