Berita

Proyek perluasan lahan untuk Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi masih berpolemik/Net

Politik

Reklamasi Ancol Harusnya Masuk Dalam Raperda RDTR Dan RTRW

RABU, 08 JULI 2020 | 11:04 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan), Jakarta Utara, yang diberikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dikritisi DPRD DKI Jakarta.

Sejumlah anggota dewan menyatakan Keputusan Gubernur 237/2020 tentang Reklamasi Ancol dan Dufan harus didasarkan kepada aturan di atasnya, yaitu Perda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan mengatakan, pihaknya belum melanjutkan pembahasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait RDTR dan RTRW

"Kita sampai sekarang masih belum. Artinya, memang masuk di Propemperda, tapi belum dibahas sama sekali oleh Bapemperda," kata Pantas Nainggolan saat dihubungi, Rabu (8/7).

Pijakan hukum yang dipakai dalam Kepgub itu berdasarkan pada Undang-undang 29/2007 tentang Keistimewaan DKI, dan Undang-undang nomor 23/2014 tentang Pemda,  serta UU nomor 30/2014 tentang administrasi pemerintahan.

Politikus PDI Perjuangan itu melanjutkan, kalau nanti dalam pembahasan raperda itu ternyata Reklamasi Ancol tidak disinggung, maka proses membangun daratan buatan seluas 155 hektare itu tak diperkenankan.

"Seyogyanya itu (Reklamasi Ancol) harus masuk dalam bagian RTRW dan RDTR. Kalau tidak masuk, berarti enggak boleh," tegasnya.

"Kita kan belum bahas, jadi saya sama sekali belum tahu apakah ada Reklamasi Ancol di dalam RTRW dan RDTR itu. Kita sama sekali belum tahu," tutup Pantas Nainggolan.

Untuk diketahui, Gubernur Anies Baswedan telah memberikan izin perluasan kawasan rekreasi Dufan dan Taman Impian Ancol Timur seluas masing-masing sekitar 35 hektare dan 120 hektare.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta 237/2020 terkait hal tersebut yang diteken Anies pada 24 Februari 2020. Pembangunan perluasan kawasan ini pun resmi menjadi wewenang dan beban biaya PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA).

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Tidak Balas Dendam, Maroko Sambut Hangat Tim USM Alger di Oujda

Sabtu, 27 April 2024 | 21:50

Move On Pilpres, PDIP Siap Hadapi Pilkada 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 21:50

Absen di Acara Halal Bihalal PKS, Pengamat: Sinyal Prabowo Menolak

Sabtu, 27 April 2024 | 21:20

22 Pesawat Tempur dan Drone China Kepung Taiwan Selama Tiga Jam

Sabtu, 27 April 2024 | 21:14

Rusia Kembali Hantam Fasilitas Energi Ukraina

Sabtu, 27 April 2024 | 21:08

TETO Kecam China Usai Ubah Perubahan Rute Penerbangan Sepihak

Sabtu, 27 April 2024 | 20:24

EV Journey Experience Jakarta-Mandalika Melaju Tanpa Hambatan

Sabtu, 27 April 2024 | 20:18

Hubungan PKS dan Prabowo-Gibran, Ini Kata Surya Paloh

Sabtu, 27 April 2024 | 20:18

Gebyar Budaya Bolone Mase Tegal Raya, Wujud Syukur Kemenangan Prabowo-Gibran

Sabtu, 27 April 2024 | 19:28

Menuju Pilkada 2024, Sekjen PDIP Minta Kader Waspadai Pengkhianat

Sabtu, 27 April 2024 | 19:11

Selengkapnya