Berita

Direktur Indonesia Future Studies (Infus) Gde Siriana Yusuf/Net

Politik

Gde Siriana: Seharusnya Penetapan Kemenangan Jokowi-Maruf Tunggu Hasil Gugatan Rachmawati

SELASA, 07 JULI 2020 | 13:33 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Gugatan sengketa Pilpres 2019 dari pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno, Rachmawati yang telah dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) terasa percuma.

Ini lantaran kemenangan pasangan Joko Widodo-Maruf Amin yang disengketakan telah mendapat penetapan dari KPU sebelum hasil putusan MA keluar.

Diuraikan Direktur Indonesia Future Studies (Infus) Gde Siriana Yusuf, gugatan itu berkaitan dengan pasal 3 ayat 7 PKPU 5/2019, yang mengatur mengenai penetapan pemenang pilpres saat yang berlaga hanya dua pasangan saja.

Disebutkan dalam pasal itu, “dalam hal hanya terdapat 2 (dua) pasangan calon dalam pemilu presiden dan wakil presiden, KPU menetapkan pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai pasangan calon terpilih”.

Pasal ini digugat karena bertentangan dengan UU 7/2017 tentang Pemilu. Di mana UU ini mengatur sejumlah kriteria pemenang jika hanya ada dua pasangan calon yang bertanding di Pilpres, yang merupakan penjabaran dari UUD 1945.

Baca: Gugatan Rachmawati Dikabulkan MA, KPU: Kemenangan Jokowi-Maruf Sudah Sesuai UUD 1945

Gugatan ini didaftarkan pada 14 mei 2019, sementara putusan KPU tentang pemenang pilpres adalah Joko Widodo-Maruf Amin ditetapkan pada 21 Mei 2019.

Menariknya, putusan MA turun pada 28 Oktober 2019 dan baru diunggah ke laman MA pada 3 Juli 2020.

"Etika hukumnya seharusnya KPU tidak menetapkan presiden sebelum gugatan Ibu Rachmawati diputuskan MA," kata Gde Siriana dalam akun Twitter pribadinya beberapa saat lalu, Selasa (7/7).

Gde Sirana pun bertanya-tanya mengenai hasil putusan yang keluar 7 hari setelah pelantikan Jokowi-Maruf. Selain itu, pengumuman ke publik pada Juli 2020 juga perlu mendapat penjelasan yang detai.

“Ini menyangkut legitimasi pmerintah & kebijakan yang telah diambil," demikian Gde Siriana.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Tidak Balas Dendam, Maroko Sambut Hangat Tim USM Alger di Oujda

Sabtu, 27 April 2024 | 21:50

Move On Pilpres, PDIP Siap Hadapi Pilkada 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 21:50

Absen di Acara Halal Bihalal PKS, Pengamat: Sinyal Prabowo Menolak

Sabtu, 27 April 2024 | 21:20

22 Pesawat Tempur dan Drone China Kepung Taiwan Selama Tiga Jam

Sabtu, 27 April 2024 | 21:14

Rusia Kembali Hantam Fasilitas Energi Ukraina

Sabtu, 27 April 2024 | 21:08

TETO Kecam China Usai Ubah Perubahan Rute Penerbangan Sepihak

Sabtu, 27 April 2024 | 20:24

EV Journey Experience Jakarta-Mandalika Melaju Tanpa Hambatan

Sabtu, 27 April 2024 | 20:18

Hubungan PKS dan Prabowo-Gibran, Ini Kata Surya Paloh

Sabtu, 27 April 2024 | 20:18

Gebyar Budaya Bolone Mase Tegal Raya, Wujud Syukur Kemenangan Prabowo-Gibran

Sabtu, 27 April 2024 | 19:28

Menuju Pilkada 2024, Sekjen PDIP Minta Kader Waspadai Pengkhianat

Sabtu, 27 April 2024 | 19:11

Selengkapnya