Berita

Direktur Indonesia Future Studies (Infus) Gde Siriana Yusuf/Net

Politik

Gde Siriana: Seharusnya Penetapan Kemenangan Jokowi-Maruf Tunggu Hasil Gugatan Rachmawati

SELASA, 07 JULI 2020 | 13:33 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Gugatan sengketa Pilpres 2019 dari pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno, Rachmawati yang telah dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) terasa percuma.

Ini lantaran kemenangan pasangan Joko Widodo-Maruf Amin yang disengketakan telah mendapat penetapan dari KPU sebelum hasil putusan MA keluar.

Diuraikan Direktur Indonesia Future Studies (Infus) Gde Siriana Yusuf, gugatan itu berkaitan dengan pasal 3 ayat 7 PKPU 5/2019, yang mengatur mengenai penetapan pemenang pilpres saat yang berlaga hanya dua pasangan saja.


Disebutkan dalam pasal itu, “dalam hal hanya terdapat 2 (dua) pasangan calon dalam pemilu presiden dan wakil presiden, KPU menetapkan pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai pasangan calon terpilih”.

Pasal ini digugat karena bertentangan dengan UU 7/2017 tentang Pemilu. Di mana UU ini mengatur sejumlah kriteria pemenang jika hanya ada dua pasangan calon yang bertanding di Pilpres, yang merupakan penjabaran dari UUD 1945.

Baca: Gugatan Rachmawati Dikabulkan MA, KPU: Kemenangan Jokowi-Maruf Sudah Sesuai UUD 1945

Gugatan ini didaftarkan pada 14 mei 2019, sementara putusan KPU tentang pemenang pilpres adalah Joko Widodo-Maruf Amin ditetapkan pada 21 Mei 2019.

Menariknya, putusan MA turun pada 28 Oktober 2019 dan baru diunggah ke laman MA pada 3 Juli 2020.

"Etika hukumnya seharusnya KPU tidak menetapkan presiden sebelum gugatan Ibu Rachmawati diputuskan MA," kata Gde Siriana dalam akun Twitter pribadinya beberapa saat lalu, Selasa (7/7).

Gde Sirana pun bertanya-tanya mengenai hasil putusan yang keluar 7 hari setelah pelantikan Jokowi-Maruf. Selain itu, pengumuman ke publik pada Juli 2020 juga perlu mendapat penjelasan yang detai.

“Ini menyangkut legitimasi pmerintah & kebijakan yang telah diambil," demikian Gde Siriana.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya