Berita

Sekelompok warga Uighur di Turkistan Timur tuntut penyelidikan terhadap Presiden China, Xi Jinping/Net

Dunia

Beri Bukti Genosida Ke Pengadilan Internasional, Warga Uighur Di Turkistan Tuntut Penyelidikan Terhadap Xi Jinping

SELASA, 07 JULI 2020 | 13:31 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Sekelompok warga Uighur yang saat ini berada di Turkistan menyerukan diadakannya penyelidikan terkait genosida yang dilakukan oleh pemerintah China di Xinjiang. Seruan tersebut diajukan setelah mereka memberikan bukti terkait kejahatan tersebut kepada Pengadilan Internasional (ICC).

Pengajuan yang dibuat pada Senin (6/7) tersebut diajukan atas nama pemerintah Turkistan timur dan gerakan kebangkitan nasional Turkistan Timur oleh pengacara yang berbasis di London, Inggris.

Melansir The Guardian, dalam pengajuannya, mereka mengklaim warga Uighur yang berada di Tajikistan dan Kamboja dideportasi secara paksa ke Xinjiang.


Di Xinjiang, warga Uighur yang mayoritas muslim kemudian dikenai hukuman penjara. Mereka juga disiksa, termasuk dipaksa melakukan sterilisasi dan kontrol kehamilan.

Pengacara mengatakan, karena Kamboja dan Tajikistan menjadi bagian dari kasus tersebut, maka sesuai dengan statuta Roma yang sepakati, ICC memiliki yuridiksi untuk melakukan penyelidikan, meski China bukan merupakan anggota pengadilan.

Hal yang sama juga dilakukan ICC dalam kasus Rohingya pada 2018 dan 2019. Di mana Myanmar bukan anggota, namun terjadi beberapa pelanggaran di Bangladesh yang menjadi salah satu negara penandatangan statuta Roma.

“Sudah terlalu lama diasumsikan bahwa tidak ada yang bisa dilakukan oleh pengadilan kriminal dunia. Sekarang ada jalur hukum yang jelas menuju keadilan bagi jutaan warga Uighur yang diduga dianiaya oleh otoritas China. Kesempatan ini tidak boleh disia-siakan," ujar salah satu pengacara dari kelompok Uighur, Rodney Dixon QC.

Selama ini, ia mengatakan,  meski sudah banyak bukti, seperti laporan saksi, citra satelit, dan laporan pemerintah yang bocor, namun lembaga internasional belum memberikan sanksi kepada China dengan dalih urusan dalam negeri.

Pengajuan penyelidikan sendiri ditargetkan pada para pejabat senior China, termasuk Presiden Xi Jinping, yang harus didakwa karena merencanakan dan mengerahkan kampanye genosida atas minoritas Uighur, Kazakh, Kirgistan, dan orang Turki di Xinjiang.

"Pemerintah Cina telah melakukan kampanye untuk menangkap orang-orang Uighur di luar negeri dan yang telah melarikan diri ke Turkistan timur akibat kejahatan yang dilakukan terhadap mereka di China," ujar kelompok warga Uighur tersebut dalam sebuah pernyataan.

“Uighur dan orang-orang Turki lainnya di Turkistan timur layak mendapatkan keadilan atas kekejaman yang dilakukan terhadap mereka oleh pemerintah China setiap harinya. Kami berharap keadilan akan menang," pungkas mereka.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya