Berita

Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Maruf Amin/Net

Politik

Gugatan Rachmawati Dikabulkan MA, KPU: Kemenangan Jokowi-Maruf Sudah Sesuai UUD 1945

SELASA, 07 JULI 2020 | 12:16 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum menanggapi putusan Mahkamah Agung terkait uji materil pasal 3 ayat (7) PKPU 5/2019, tentang Penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilu 2019.

Gugatan uji materil yang dilayangkan pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri dan kawan-kawan tersebut dikabulkan sebagian oleh MA.

Di mana MA menyatakan, PKPU 5/2019 bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, yaitu UU Pemilu 7/2017 dan UUD 1945 Pasal 6A. Sehingga PKPU yang menjadi dasar penetapan paslon terpilih Pilpres 2019 itu tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.


Terkait hal ini, Komisioner KPU Hasyim Asyari memastikan bahwa penetapan paslon terpilih Pilpres 2019 telah sesuai konstitusi, yaitu UUD 1945 Pasal 6A.

"Hasil Pilpres 2019 dengan pemenang paslon 01 Jokowi-Maruf sudah sesuai dengan ketentuan formula pemilihan (electoral formula) sebagaimana ditentukan oleh Pasal 6A UUD 1945 (konstitusional)," ujar Hasyim Asyari kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (7/7).

Lebih lanjut, Hasyim menjelaskan dasar hukum dari penetapan paslon pilpres yang dilakukan KPU, yaitu berdasarkan Pasal 6A UUD 1945. Di mana, pemenang Pilpres 2019 ditentukan berdasarkan 3 hal.

Pertama, mendapatkan suara sah lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum. Kedua, mendapatkan suara dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi. Ketiga, perolehan suara minimal 20 persen suara sah di setiap provinsi harus lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

"Tiga ketentuan tersebut adalah kumulatif. Artinya 3 hal tersebut harus dipenuhi semua, untuk dinyatakan sebagai pemenang Pilpres 2019," kata Hasyim.

Berdasarkan fakta perolehan suara dari dua paslon yang bertarung di Pilpres 2019 yang lalu, Hasyim mengatakan bahwa Joko Widodo-Maruf Amin telah memenuhi kriteria dari aturan yang ada tersebut, dan unggul perolehan suaranya dari Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Dari total suara sah nasional di 34 provinsi dan suara pemilu di luar negeri sebanyak 154.257.601 suara, Hasyim menyebutkan perincian perolehan suara masing-masing paslon menunjukkan Jokowi-Ma'ruf mendapat perolehan suara lebih dari 50 persen secara nasional.

Dengan perincian, Paslon 01 Jokowi-Maruf 85.607.362 suara, atau 55,50 persen dari total suara sah. Sedangkan, Paslon 02 Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 suara, atau 44,50 persen dari total suara sah.

Sementara untuk syarat kemenangan 20 persen perolehan suara di setengah jumlah provinsi di Indonesia juga terpenuhi. Tercatat, Jokowi-Maruf menang di lebih dari 17 provinsi.

"Paslon 01 menang di 21 provinsi, dengan perolehan suara lebih dari 50 persen di setiap provinsi yaitu Sumut, Lampung, Babel, Kepri, DKI Jakarta, Jateng, DI Yogyakarta, Jatim, Bali, NTT, Kalbar, Kalteng, Kaltim, Sulut, Sulteng, Gorontalo, Sulbar, Maluku, Papua, Papua Barat dan Kaltara," beber Hasyim.

"Sedangkan Paslon 02 menang di 13 Provinsi, dengan perolehan suara lebih dari 50 persen di setiap provinsi yaitu Aceh, Sumbar, Riau, Jambi, Bengkulu, Sumsel, Jabar, Banten, NTB, Kalsel, Sulsel, Sultra, dan Maluku Utara," sambungnya. 

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya