Berita

Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadja/Net

Politik

KPK Didesak Awasi Kebijakan Ekspor Benur KKP

SENIN, 06 JULI 2020 | 07:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk menjalankan fungsi pencegahan tindak pidana korupsi pada kuota ekspor benih lobster yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyoroti adanya beberapa nama politisi yang tercantum dalam perusahaan yang memperoleh izin ekspor benih lobster dari KKP.

Dalam kasus ini, dia mengingatkan bahwa sistem politik Indonesia telah melahirkan sistem pemilihan yang koruptif. Pola itu tidak hanya di lapangan eksekutif, tetapi juga di lapangan legislatif khususnya pada pola rekrutmen anggota parlemen (DPR) yang sarat dengan money politik.


“Karena itu, jika "kekuasaan" sudah diraih, maka dengan sendirinya secara insting alamiah para politikus selalu akan mencari peluang untuk mengembalikan cost yang telah dikeluarkan pada masa pemilihan," ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (6/7).

Selain itu, kata Fickar, kekuasaan yang diperoleh dengan pemilu maupun pengangkatan jalur koalisi memiliki karakter yang sama, yaitu cost politik yang cukup besar.

Karena itu, tren penggunaan "kekuasaan" untuk merecovery cost politik yang sudah dikeluarkan juga tampak menjadi sesuatu yang biasa dan dimaklumi meski terlihat tidak adil dan tidak patut

Fickar mengaku tidak heran jika terdapat politisi yang mendapatkan jatah dalam proyek suatu lementerian.

"Saya kira ini tidak hanya terjadi pada Kementrian kelautan dan Perikanan saja, tetapi diduga merata terjadi hampir di semua Kementerian dan lembaga non Kementerian," terang Fickar.

"Yang menjadi masalah adalah apakah "pemberian pemberian konsesi" ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan?" tanyanya.

Dengan demikian sambung Fickar, KPK harus berperan aktif untuk melakukan pencegahan tindak pidana korupsi dalam konteks tersebut.

“Termasuk pada "kuota ekspor benur lobster", baik pada proses maupun potensi penyalahgunaan kewenangan oleh seorang pejabat negara termasuk menteri-menteri," pungkas Fickar.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya