Berita

Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadja/Net

Politik

KPK Didesak Awasi Kebijakan Ekspor Benur KKP

SENIN, 06 JULI 2020 | 07:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk menjalankan fungsi pencegahan tindak pidana korupsi pada kuota ekspor benih lobster yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyoroti adanya beberapa nama politisi yang tercantum dalam perusahaan yang memperoleh izin ekspor benih lobster dari KKP.

Dalam kasus ini, dia mengingatkan bahwa sistem politik Indonesia telah melahirkan sistem pemilihan yang koruptif. Pola itu tidak hanya di lapangan eksekutif, tetapi juga di lapangan legislatif khususnya pada pola rekrutmen anggota parlemen (DPR) yang sarat dengan money politik.


“Karena itu, jika "kekuasaan" sudah diraih, maka dengan sendirinya secara insting alamiah para politikus selalu akan mencari peluang untuk mengembalikan cost yang telah dikeluarkan pada masa pemilihan," ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (6/7).

Selain itu, kata Fickar, kekuasaan yang diperoleh dengan pemilu maupun pengangkatan jalur koalisi memiliki karakter yang sama, yaitu cost politik yang cukup besar.

Karena itu, tren penggunaan "kekuasaan" untuk merecovery cost politik yang sudah dikeluarkan juga tampak menjadi sesuatu yang biasa dan dimaklumi meski terlihat tidak adil dan tidak patut

Fickar mengaku tidak heran jika terdapat politisi yang mendapatkan jatah dalam proyek suatu lementerian.

"Saya kira ini tidak hanya terjadi pada Kementrian kelautan dan Perikanan saja, tetapi diduga merata terjadi hampir di semua Kementerian dan lembaga non Kementerian," terang Fickar.

"Yang menjadi masalah adalah apakah "pemberian pemberian konsesi" ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan?" tanyanya.

Dengan demikian sambung Fickar, KPK harus berperan aktif untuk melakukan pencegahan tindak pidana korupsi dalam konteks tersebut.

“Termasuk pada "kuota ekspor benur lobster", baik pada proses maupun potensi penyalahgunaan kewenangan oleh seorang pejabat negara termasuk menteri-menteri," pungkas Fickar.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya