Berita

Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadja/Net

Politik

KPK Didesak Awasi Kebijakan Ekspor Benur KKP

SENIN, 06 JULI 2020 | 07:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk menjalankan fungsi pencegahan tindak pidana korupsi pada kuota ekspor benih lobster yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyoroti adanya beberapa nama politisi yang tercantum dalam perusahaan yang memperoleh izin ekspor benih lobster dari KKP.

Dalam kasus ini, dia mengingatkan bahwa sistem politik Indonesia telah melahirkan sistem pemilihan yang koruptif. Pola itu tidak hanya di lapangan eksekutif, tetapi juga di lapangan legislatif khususnya pada pola rekrutmen anggota parlemen (DPR) yang sarat dengan money politik.


“Karena itu, jika "kekuasaan" sudah diraih, maka dengan sendirinya secara insting alamiah para politikus selalu akan mencari peluang untuk mengembalikan cost yang telah dikeluarkan pada masa pemilihan," ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (6/7).

Selain itu, kata Fickar, kekuasaan yang diperoleh dengan pemilu maupun pengangkatan jalur koalisi memiliki karakter yang sama, yaitu cost politik yang cukup besar.

Karena itu, tren penggunaan "kekuasaan" untuk merecovery cost politik yang sudah dikeluarkan juga tampak menjadi sesuatu yang biasa dan dimaklumi meski terlihat tidak adil dan tidak patut

Fickar mengaku tidak heran jika terdapat politisi yang mendapatkan jatah dalam proyek suatu lementerian.

"Saya kira ini tidak hanya terjadi pada Kementrian kelautan dan Perikanan saja, tetapi diduga merata terjadi hampir di semua Kementerian dan lembaga non Kementerian," terang Fickar.

"Yang menjadi masalah adalah apakah "pemberian pemberian konsesi" ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan?" tanyanya.

Dengan demikian sambung Fickar, KPK harus berperan aktif untuk melakukan pencegahan tindak pidana korupsi dalam konteks tersebut.

“Termasuk pada "kuota ekspor benur lobster", baik pada proses maupun potensi penyalahgunaan kewenangan oleh seorang pejabat negara termasuk menteri-menteri," pungkas Fickar.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Buya Anwar: Kasus Korupsi Bisa Picu Krisis Kepercayaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:18

Direktur Keuangan dan Strategi Bank Jakarta Basaria Martha Raih Penghargaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:02

Ini Jadwal Lengkap Rencana Perjalanan Haji 2027

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:45

Seragam Tak Mengubah Hukum

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:34

Cek Kesehatan Gratis Kini Lebih Mudah Diakses

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:19

Polda Banten: KMP Batumandi Angkut 420 Penumpang dan 89 Kendaraan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:59

Pembangunan KNMP Sima-Wabu Libatkan Warga Lokal

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:46

Korban Indosurya Berjuang Mencari Keadilan sejak 2020

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:13

Pramono Dorong Film Nasional Tembus Pasar ASEAN

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:02

Galeri 24 Sabet Top 2 Kategori Retail dan Top 28 BUMN

Rabu, 21 Oktober 2026 | 03:32

Selengkapnya