Berita

Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadja/Net

Politik

KPK Didesak Awasi Kebijakan Ekspor Benur KKP

SENIN, 06 JULI 2020 | 07:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk menjalankan fungsi pencegahan tindak pidana korupsi pada kuota ekspor benih lobster yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyoroti adanya beberapa nama politisi yang tercantum dalam perusahaan yang memperoleh izin ekspor benih lobster dari KKP.

Dalam kasus ini, dia mengingatkan bahwa sistem politik Indonesia telah melahirkan sistem pemilihan yang koruptif. Pola itu tidak hanya di lapangan eksekutif, tetapi juga di lapangan legislatif khususnya pada pola rekrutmen anggota parlemen (DPR) yang sarat dengan money politik.

“Karena itu, jika "kekuasaan" sudah diraih, maka dengan sendirinya secara insting alamiah para politikus selalu akan mencari peluang untuk mengembalikan cost yang telah dikeluarkan pada masa pemilihan," ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (6/7).

Selain itu, kata Fickar, kekuasaan yang diperoleh dengan pemilu maupun pengangkatan jalur koalisi memiliki karakter yang sama, yaitu cost politik yang cukup besar.

Karena itu, tren penggunaan "kekuasaan" untuk merecovery cost politik yang sudah dikeluarkan juga tampak menjadi sesuatu yang biasa dan dimaklumi meski terlihat tidak adil dan tidak patut

Fickar mengaku tidak heran jika terdapat politisi yang mendapatkan jatah dalam proyek suatu lementerian.

"Saya kira ini tidak hanya terjadi pada Kementrian kelautan dan Perikanan saja, tetapi diduga merata terjadi hampir di semua Kementerian dan lembaga non Kementerian," terang Fickar.

"Yang menjadi masalah adalah apakah "pemberian pemberian konsesi" ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan?" tanyanya.

Dengan demikian sambung Fickar, KPK harus berperan aktif untuk melakukan pencegahan tindak pidana korupsi dalam konteks tersebut.

“Termasuk pada "kuota ekspor benur lobster", baik pada proses maupun potensi penyalahgunaan kewenangan oleh seorang pejabat negara termasuk menteri-menteri," pungkas Fickar.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji!

Senin, 06 Mei 2024 | 05:37

Samani-Belinda Optimis Menang di Pilkada Kudus

Senin, 06 Mei 2024 | 05:21

PKB Kota Probolinggo cuma Buka Pendaftaran Wawalkot

Senin, 06 Mei 2024 | 05:17

Golkar-PDIP Buka Peluang Koalisi di Pilgub Jabar

Senin, 06 Mei 2024 | 04:34

Heboh Polisi Razia Kosmetik Siswi SMP, Ini Klarifikasinya

Senin, 06 Mei 2024 | 04:30

Sebagian Wilayah Jakarta Diperkirakan Hujan Ringan

Senin, 06 Mei 2024 | 03:33

Melly Goeslaw Tetarik Maju Pilwalkot Bandung

Senin, 06 Mei 2024 | 03:30

Mayat Perempuan Tersangkut di Bebatuan Sungai Air Manna

Senin, 06 Mei 2024 | 03:04

2 Remaja Resmi Tersangka Tawuran Maut di Bandar Lampung

Senin, 06 Mei 2024 | 02:55

Aspirasi Tak Diakomodir, Relawan Prabowo Jangan Ngambek

Senin, 06 Mei 2024 | 02:14

Selengkapnya