Berita

Tangkapan layar pakar hukum tata negara, Refly Harun di chanel Youtubnya/RMOL

Politik

Refly Harun: Selama Masih Ada Pasal 22 Ayat 2 UU 39/2008, Ahok Tak Bisa Jadi Menteri

MINGGU, 05 JULI 2020 | 20:07 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Belakangan ini muncul isu mantan terpidana kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan menjadi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menggantikan posisi Erick Thohir.

Kemunculan isu itu setelah Presiden Joko Widodo memberikan ancaman akan melakukan reshuffle kabinet di hadapan para menterinya saat rapat kabinet pada 18 Juni 2020 kemarin.

Pakar hukum tata negara, Refly Harun berpandangan bahwa perjalanan Ahok menjadi menteri akan terganjal oleh ketentuan hukum yang ada.


"Berdasarkan interpretasi saya terhadap Pasal 156 a tersebut dikaitkan dengan Pasal 22 huruf f UU kementerian Negara 39/2008, maka Ahok bisa dipastikan tidak bisa menjadi menteri," ucap Refly Harun dalam kanal YouTubenya berjudul 'Selamanya Ahok Tidak Bisa Jadi Menteri, Kok Bisa?!!" yang diunggah pada Minggu (5/7).

Pada Pasal 22 Ayat 2 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara tersebut menjelaskan persyaratan seseorang untuk dapat diangkat menjadi menteri. Yakni Warga Negara Indonesia; bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar 1945 dan cita-cita proklamasi kemerdekaan; sehat jasmani dan rohani; memiliki integritas dan kepribadian yang baik.

Kemudian tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

"Ahok sudah divonis dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun, artinya 5 tahun ke atas. Kasusnya bukan saja sudah inkracht, bahkan Ahok sendiri sudah bebas. Sepanjang tidak ada perubahan hukum, perubahan UU, maka sampai kapan pun Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak bisa menjadi menteri. Itu aspek hukum yang pasti," jelas Refly.

Meskipun dalam putusan Pengadilan Ahok dipidana penjara 2 tahun, dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama, Ahok tetap tidak bisa menjadi menteri karena diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih.

"Jadi yang dipentingkan ancaman hukumannya, bukan berapa jumlah vonisnya. Vonisnya bisa dua tahun tapi ancaman hukumannya sudah masuk 5 tahun," tegas Refly.

Dengan demikian, Refly berkesimpulan bahwa jika selama Pasal 22 Ayat 2 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara tersebut belum diubah, maka selama itu pula Ahok dan siapapun yang melanggar Pasal tersebut tidak bisa menjadi menteri.

"Belum ada orang yang membawa kasus dalam UU Kementerian Negara ini UU 39/2008 ke meja Mahkamah Konstitusi. Nah selama masih ada ketentuan itu, ya selama itu pula Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak bisa jadi menteri," pungkas Refly.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya