Berita

Ketua Umum Mahutama, Prof Dr. Aidul Fitriciada Azhari dalam sebuah webinar/Repro

Politik

Penting Mengingat Dekret Presiden 5 Juli 1959 Di Tengah Polemik RUU HIP

MINGGU, 05 JULI 2020 | 19:15 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tepat 61 tahun lalu 5 Juli 1959 merupakan hari yang terdapat satu peristiwa penting, yaitu Penerbitan Dekret Presiden yang dimuat dalam Keputusan Presiden 150/ 1959 tentang Dekret Presiden kembali ke UUD 1945.

Ketua Umum Mahutama, Prof Dr. Aidul Fitriciada Azhari mengatakan, suatu hal yang penting untuk kembali mengingat Dekret Presiden 5 Juli 1959 ditengah polemik pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) saat ini.

"Jadi Dekret Presiden 5 Juli 59 itu memiliki makna penting karena di dalamnya ada salah satu ketentuan atau konsidran lebih tepat yang terkait dengan Piagam Jakarta. Kenapa penting kita ingat kembali? Karena pada hari-hari ini ada satu RUU tentang Haluan Ideologi Pancasila yang mengacu pada Pidato Bung Karno 1 Juni 1945," ucap Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari saat acara webinar nasional Mahutama bertajuk 'Mengingat Dekrit Presiden Memaknai Kembali Piagam Jakarta', Minggu (5/7).


Menurut Aidul, Muhammadiyah sendiri meyakini bahwa Pidato Bung Karno 1 Juni 1945 merupakan hanya tahap konsepsi.

"Nah, pada 1 Juni ini ditemukan oleh Bung Karno sebatas konsepsi. Setelah tanggal 1 Juni ada momen penting lain yaitu tanggal 22 Juni 1945 dimana di dalamnya pada tanggal tersebut ada kesepakatan sebagai Piagam Jakarta," jelas Aidul.

Bahkan kata Aidul, pada tahap tersebut adalah tahap di mana konsepsi itu menemukan kesepakatan politik.

"Jadi bukan sekadar konsepsi lagi. Kita tahu pada 18 Agustus 1945 terjadi perubahan terhadap Piagam Jakarta itu yang kemudian melahirkan pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya ada Pancasila yang kita kenal sekarang," terang Aidul.

Apalagi, kata Aidul, Dekret Presiden masih sah secara yuridis lantaran masih tercantum dalam perubahan keempat UUD 1945.

"Artinya ini secara Yuridis sebenarnya Dekret Presiden 5 Juli itu sah atau dia legal. Karena belum dihapuskan belum dibatalkan, karena dia memang disebutkan secara konstitusional di dalam perubahan keempat UUD 1945. Dan kita tau perubahan dasar UUD 1945 itu hanya menyangkut Pasal-Pasal saja, tidak menyangkut pembukaan dan mengubah Dekret Presiden sama sekali, tidak membatalkan Dekret Presiden termasuk konsiderannya," beber Aidul.

Bahkan sambung Aidul, dalam konsiderannya sangat jelas ada salah satu konsideran yang mengatakan bahwa "Kami berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai UUD 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut".

"Jadi Dekret Presiden jelas menunjuk kepada Piagam Jakarta yang dipandang sebagai menjiwai dan satu rangkaian kesatuan, jadi tidak bisa dipisahkan antara UUD 1945 dengan Piagam Jakarta," kata Aidul.

Dalam webinar nasional ini, turut hadir yang menjadi pembicara ialah Sejarawan Ridwan Saidi, penulis buku Pancasila Bukan untuk Menindas Hak Konstitusional Umat Islam, Dr. Adian Husaini, Dekan FISIP UMJ, Dr. Ma'mun Murod Al Barbasy, Pusat Kajian Konstitusi dan Pemerintahan UMY, Iwan Satriawan serta Pakar Hukum FH UMSU, Dr. Abdul Hakim Siagian.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Protelindo Masuk BTEL, Kuasai 10,86 Persen Saham Bakrie Telecom

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:26

Prabowo ke NTT Hari Ini, Pastikan Penanganan Korban Gempa Berjalan Baik

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:17

Pengamat: Rekam Jejak Mumpuni Bikin KH Marsudi Syuhud Unggul di Bursa Ketum PBNU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:13

Presiden Prabowo Dijadwalkan Buka Muktamar ke-35 NU Besok

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:12

Emas Antam Merosot Rp18.000, Satu Gram Jadi Segini

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:03

DEEP Ingatkan Percepatan Pemilu Harus Punya Alasan Konstitusional

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:55

IHSG Balik Arah ke Zona Merah, Rupiah Menguat ke Rp17.690 per Dolar AS

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:44

SHOW Token Dorong Transformasi Industri Hiburan Global lewat Teknologi AI dan Blockchain

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:21

Bursa Asia Variatif, Investor Pantau Pergerakan Timur Tengah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:06

THMP Bantah Pertemuan Jokowi-Relawan Bahas Pemilu 2029

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:03

Selengkapnya