Berita

Ketua Umum Mahutama, Prof Dr. Aidul Fitriciada Azhari dalam sebuah webinar/Repro

Politik

Penting Mengingat Dekret Presiden 5 Juli 1959 Di Tengah Polemik RUU HIP

MINGGU, 05 JULI 2020 | 19:15 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tepat 61 tahun lalu 5 Juli 1959 merupakan hari yang terdapat satu peristiwa penting, yaitu Penerbitan Dekret Presiden yang dimuat dalam Keputusan Presiden 150/ 1959 tentang Dekret Presiden kembali ke UUD 1945.

Ketua Umum Mahutama, Prof Dr. Aidul Fitriciada Azhari mengatakan, suatu hal yang penting untuk kembali mengingat Dekret Presiden 5 Juli 1959 ditengah polemik pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) saat ini.

"Jadi Dekret Presiden 5 Juli 59 itu memiliki makna penting karena di dalamnya ada salah satu ketentuan atau konsidran lebih tepat yang terkait dengan Piagam Jakarta. Kenapa penting kita ingat kembali? Karena pada hari-hari ini ada satu RUU tentang Haluan Ideologi Pancasila yang mengacu pada Pidato Bung Karno 1 Juni 1945," ucap Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari saat acara webinar nasional Mahutama bertajuk 'Mengingat Dekrit Presiden Memaknai Kembali Piagam Jakarta', Minggu (5/7).


Menurut Aidul, Muhammadiyah sendiri meyakini bahwa Pidato Bung Karno 1 Juni 1945 merupakan hanya tahap konsepsi.

"Nah, pada 1 Juni ini ditemukan oleh Bung Karno sebatas konsepsi. Setelah tanggal 1 Juni ada momen penting lain yaitu tanggal 22 Juni 1945 dimana di dalamnya pada tanggal tersebut ada kesepakatan sebagai Piagam Jakarta," jelas Aidul.

Bahkan kata Aidul, pada tahap tersebut adalah tahap di mana konsepsi itu menemukan kesepakatan politik.

"Jadi bukan sekadar konsepsi lagi. Kita tahu pada 18 Agustus 1945 terjadi perubahan terhadap Piagam Jakarta itu yang kemudian melahirkan pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya ada Pancasila yang kita kenal sekarang," terang Aidul.

Apalagi, kata Aidul, Dekret Presiden masih sah secara yuridis lantaran masih tercantum dalam perubahan keempat UUD 1945.

"Artinya ini secara Yuridis sebenarnya Dekret Presiden 5 Juli itu sah atau dia legal. Karena belum dihapuskan belum dibatalkan, karena dia memang disebutkan secara konstitusional di dalam perubahan keempat UUD 1945. Dan kita tau perubahan dasar UUD 1945 itu hanya menyangkut Pasal-Pasal saja, tidak menyangkut pembukaan dan mengubah Dekret Presiden sama sekali, tidak membatalkan Dekret Presiden termasuk konsiderannya," beber Aidul.

Bahkan sambung Aidul, dalam konsiderannya sangat jelas ada salah satu konsideran yang mengatakan bahwa "Kami berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai UUD 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut".

"Jadi Dekret Presiden jelas menunjuk kepada Piagam Jakarta yang dipandang sebagai menjiwai dan satu rangkaian kesatuan, jadi tidak bisa dipisahkan antara UUD 1945 dengan Piagam Jakarta," kata Aidul.

Dalam webinar nasional ini, turut hadir yang menjadi pembicara ialah Sejarawan Ridwan Saidi, penulis buku Pancasila Bukan untuk Menindas Hak Konstitusional Umat Islam, Dr. Adian Husaini, Dekan FISIP UMJ, Dr. Ma'mun Murod Al Barbasy, Pusat Kajian Konstitusi dan Pemerintahan UMY, Iwan Satriawan serta Pakar Hukum FH UMSU, Dr. Abdul Hakim Siagian.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya