Berita

Ketua Umum Mahutama, Prof Dr. Aidul Fitriciada Azhari dalam sebuah webinar/Repro

Politik

Penting Mengingat Dekret Presiden 5 Juli 1959 Di Tengah Polemik RUU HIP

MINGGU, 05 JULI 2020 | 19:15 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tepat 61 tahun lalu 5 Juli 1959 merupakan hari yang terdapat satu peristiwa penting, yaitu Penerbitan Dekret Presiden yang dimuat dalam Keputusan Presiden 150/ 1959 tentang Dekret Presiden kembali ke UUD 1945.

Ketua Umum Mahutama, Prof Dr. Aidul Fitriciada Azhari mengatakan, suatu hal yang penting untuk kembali mengingat Dekret Presiden 5 Juli 1959 ditengah polemik pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) saat ini.

"Jadi Dekret Presiden 5 Juli 59 itu memiliki makna penting karena di dalamnya ada salah satu ketentuan atau konsidran lebih tepat yang terkait dengan Piagam Jakarta. Kenapa penting kita ingat kembali? Karena pada hari-hari ini ada satu RUU tentang Haluan Ideologi Pancasila yang mengacu pada Pidato Bung Karno 1 Juni 1945," ucap Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari saat acara webinar nasional Mahutama bertajuk 'Mengingat Dekrit Presiden Memaknai Kembali Piagam Jakarta', Minggu (5/7).


Menurut Aidul, Muhammadiyah sendiri meyakini bahwa Pidato Bung Karno 1 Juni 1945 merupakan hanya tahap konsepsi.

"Nah, pada 1 Juni ini ditemukan oleh Bung Karno sebatas konsepsi. Setelah tanggal 1 Juni ada momen penting lain yaitu tanggal 22 Juni 1945 dimana di dalamnya pada tanggal tersebut ada kesepakatan sebagai Piagam Jakarta," jelas Aidul.

Bahkan kata Aidul, pada tahap tersebut adalah tahap di mana konsepsi itu menemukan kesepakatan politik.

"Jadi bukan sekadar konsepsi lagi. Kita tahu pada 18 Agustus 1945 terjadi perubahan terhadap Piagam Jakarta itu yang kemudian melahirkan pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya ada Pancasila yang kita kenal sekarang," terang Aidul.

Apalagi, kata Aidul, Dekret Presiden masih sah secara yuridis lantaran masih tercantum dalam perubahan keempat UUD 1945.

"Artinya ini secara Yuridis sebenarnya Dekret Presiden 5 Juli itu sah atau dia legal. Karena belum dihapuskan belum dibatalkan, karena dia memang disebutkan secara konstitusional di dalam perubahan keempat UUD 1945. Dan kita tau perubahan dasar UUD 1945 itu hanya menyangkut Pasal-Pasal saja, tidak menyangkut pembukaan dan mengubah Dekret Presiden sama sekali, tidak membatalkan Dekret Presiden termasuk konsiderannya," beber Aidul.

Bahkan sambung Aidul, dalam konsiderannya sangat jelas ada salah satu konsideran yang mengatakan bahwa "Kami berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai UUD 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut".

"Jadi Dekret Presiden jelas menunjuk kepada Piagam Jakarta yang dipandang sebagai menjiwai dan satu rangkaian kesatuan, jadi tidak bisa dipisahkan antara UUD 1945 dengan Piagam Jakarta," kata Aidul.

Dalam webinar nasional ini, turut hadir yang menjadi pembicara ialah Sejarawan Ridwan Saidi, penulis buku Pancasila Bukan untuk Menindas Hak Konstitusional Umat Islam, Dr. Adian Husaini, Dekan FISIP UMJ, Dr. Ma'mun Murod Al Barbasy, Pusat Kajian Konstitusi dan Pemerintahan UMY, Iwan Satriawan serta Pakar Hukum FH UMSU, Dr. Abdul Hakim Siagian.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kejagung Diminta Awasi Ekstra Proyek Pembangunan IKN

Selasa, 22 September 2026 | 22:15

Suahasil Beberkan Tiga Jurus Perkuat Pengawasan Bea Cukai, Apa Saja?

Selasa, 22 September 2026 | 21:51

KPK Didesak Periksa Nusron agar Tak Muncul Spekulasi Liar

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Jangan Omon-omon, Pelaksanaan MBG Harus Dipersempit ke Daerah 3T

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Raja Juli Sepi, Muncul Nusron

Selasa, 22 September 2026 | 21:12

Pakai Amine System, SP-ABG Pertamina Turunkan CO2 pada Gas jadi 5%

Selasa, 22 September 2026 | 21:07

Selebgram Jule Hanya Pemakai Etomidate, Bukan Pengedar

Selasa, 22 September 2026 | 20:54

Wacana Pencalonan Presiden-Wapres Cukup Didukung Dua Fraksi Ingkari Putusan MK

Selasa, 22 September 2026 | 20:36

KPK Kembali Sita Mobil Vinna Ledy Anggraheni Hasil Pemberian Pengusaha

Selasa, 22 September 2026 | 20:18

Swing Voters dan Pilkades Bekasi 2026

Selasa, 22 September 2026 | 19:59

Selengkapnya