Berita

Wakil Bendahara Umum Bidang Organisasi DPP KNPI, Luqman Saifudin/Net

Politik

KNPI Dorong KPK Turun Tangan Periksa Komisaris BUMN Yang Rangkap Jabatan

MINGGU, 05 JULI 2020 | 13:13 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Ratusan nama pejabat tercatat merangkap jabatan di perusahaan BUMN. Hal itu sebagaimana penelusuran yang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI).

Atas dasar itu juga, Wakil Bendahara Umum Bidang Organisasi DPP KNPI,  Luqman Saifudin mendesak meminta  para pejabat yang merangkap jabatan dalam perusahan pelat merah tersebut untuk segera membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Selain itu, Luqman juga meminta KPK untuk turun tangan langsung, khususnya untuk mempercepat mereka membuat laporan LHKPN.


“Kami mendorong KPK untuk turun tangan langsung terkait adanya temuan nama-nama pejabat yang masih bekerja sebagai komisaris, namun belum menyerahkan laporkan LHKPN nya ke KPK,” ujar Luqman kepada wartawan, Minggu (5/7).

Menurutnya, kewajiban itu merupakan amanah UU yang terdapat dalam pasal 5 ayat 2 dan 3 UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.

UU mewajibkan penyelenggara negara bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. Penyelenggara negara juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.

“Apalagi mereka mendapat dua pemasukan yang besar, baik dia bekerja sebagai pejabat  negara maupun sebagai komisaris di pelat merah,” sambungnya.

Pelaporan ini juga dirasa penting untuk menilik dugaan pemborosan keuangan yang terjadi di puluhan BUMN karena terdapat nama-nama pejabat yang rangkap jabatan sebagai komisaris.

“Dalam waktu dekat kami akan laporkan ke KPK baik secara nama personal maupun nama BUMN-nya untuk memudahkan kerja KPK dalam melakukan penyelidikan,” tegasnya.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Nasib Pengalihan Utang Whoosh Tak Jelas, Ini Penjelasan Wamenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 22:20

Ombudsman Soroti Masa Sanggah Data Rumah Rusak Gempa NTT Terlalu Singkat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:55

KPK Dalami Pengurusan HGB PT Bela Parahiyangan hingga ke Pusat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:36

Rafyq Pandjaitan Terpilih Ketua KWP, Ariawan Titip Pesan Ini

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:50

KBRI Singapura Tak Punya Dokumen Pendidikan Gibran

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:20

Jenderal Sigit jadi Bidak Benteng dalam Catur Pemerintahan Prabowo

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:57

Hatta Rajasa Pastikan Wantimpres Beri Nasihat Berkualitas untuk Presiden

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:44

Kapolri Berganti, Jenderal Sigit Serahkan Panji Tribrata ke Jenderal Suyudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:40

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Bersama UI, Peradi Profesional Bidik Pendidikan Advokat Lebih Berkualitas

Jumat, 02 Oktober 2026 | 18:51

Selengkapnya