Berita

Federasi Serikat Pekerja KEP mendukung penuh upaya karyawan PT CMK untuk mendapatkan keadilan atas PHK yang mereka terima/Istimewa

Politik

Diduga Langgar UU 21/2000, PT CMK Dinilai Federasi Serikat Pekerja Telah Lecehkan Negara

SABTU, 04 JULI 2020 | 23:52 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan PT Central Mega Kencana (CMK) disorot Federasi Serikat Pekerja. Pasalnya, para karyawan yang di-PHK hanya mendapat kompensasi seadanya.

Perusahaan yang beralamat di Jalan Gatot Subroto Kav 64 No 177A, Jakarta Selatan, itu telah melakukan PHK sejak menjelang hari raya Idul Fitri. Menurut informasi, perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan perhiasan intan dan berlian itu memiliki 1.200 tenaga kerja.
 
Tak hanya memberi kompensasi seadanya, bahkan 5 orang pengurus inti Serikat Pekerja KEP turut di-PHK. Tindakan tersebut mengindikasi ada tindakan union busting atau pemberangusan serikat pekerja dan pelanggaran atas UU No 21 tahun 2000.


Atas perlakuan perusahaan tersebut, perangkat organisasi Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi Pertambangan, Minyak, Gas Bumi, dan Umum (FSP KEP) -mulai dari PUK, DPC, dan DPD- mengadakan rapat koordinasi khusus dengan DPP pada Jumat kemarin (3/7) di kantor DPP FSP KEP Jalan Dato Tonggara, Jakarta Timur.

"Tindakan seperti ini tidak boleh dibiarkan. Hubungan antara pengusaha dan pekerja sudah diatur sedemikian rupa melalui Undang-undang. Melanggarnya secara sengaja sama halnya telah melecehkan negara," jelas Sahat Butar Butar yang memimpin rapat tersebut, melalui keterangan Sekretaris Media & Publikasi DPP FSP KEP-KSPI, Sujarwo, Sabtu (4/7).

Ditambahkan Ketua Umum FSP KEP, Sunandar, seyogyanya pengusaha bisa menghargai jerih payah buruh yang sudah puluhan tahun ikut andil dalam membangun dan mengembangkan perusahaan.

"Wabah Covid-19 memang mengganggu jalannya perekonomian, akan tetapi PHK sepihak bukanlah solusi yang baik. Ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan," tegas Sunandar saat mengunjungi PUK SP KEP PT CMK, Sabtu (4/7).

"Sebagaimana diputuskan dalam rapat konsolidasi di kantor DPP kemarin, organisasi mem-backup penuh perjuangan buruh di PT CMK dan akan membentuk Tim Advokasi gabungan dari PUK, DPC, DPD dan DPP untuk memperjuangkan agar mereka dapat dipekerjakan kembali. Apabila pengusaha masih mempertahankan kesalahannya maka akan diambil tindakan,” pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Sisingamangaraja XII dan Cut Nya Dien Menangis Akibat Kerakusan dan Korupsi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:13

Firman Tendry: Bongkar Rahasia OTT KPK di Pemkab Bekasi!

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40

Aklamasi, Nasarudin Nakhoda Baru KAUMY

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23

Bayang-bayang Resesi Global Menghantui Tahun 2026

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05

Ridwan Kamil dan Gibran, Dua Orang Bermasalah yang Didukung Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00

Prabowo Harus jadi Antitesa Jokowi jika Mau Dipercaya Rakyat

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44

Nasarudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketum KAUMY Periode 2025-2029

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15

Pemberantasan Korupsi Cuma Simbolik Berbasis Politik Kekuasaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40

Proyeksi 2026: Rupiah Tertekan, Konsumsi Masyarakat Melemah

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45

Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri Akhir Tahun Menguat, DPK Meningkat

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28

Selengkapnya