Berita

Federasi Serikat Pekerja KEP mendukung penuh upaya karyawan PT CMK untuk mendapatkan keadilan atas PHK yang mereka terima/Istimewa

Politik

Diduga Langgar UU 21/2000, PT CMK Dinilai Federasi Serikat Pekerja Telah Lecehkan Negara

SABTU, 04 JULI 2020 | 23:52 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan PT Central Mega Kencana (CMK) disorot Federasi Serikat Pekerja. Pasalnya, para karyawan yang di-PHK hanya mendapat kompensasi seadanya.

Perusahaan yang beralamat di Jalan Gatot Subroto Kav 64 No 177A, Jakarta Selatan, itu telah melakukan PHK sejak menjelang hari raya Idul Fitri. Menurut informasi, perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan perhiasan intan dan berlian itu memiliki 1.200 tenaga kerja.
 
Tak hanya memberi kompensasi seadanya, bahkan 5 orang pengurus inti Serikat Pekerja KEP turut di-PHK. Tindakan tersebut mengindikasi ada tindakan union busting atau pemberangusan serikat pekerja dan pelanggaran atas UU No 21 tahun 2000.


Atas perlakuan perusahaan tersebut, perangkat organisasi Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi Pertambangan, Minyak, Gas Bumi, dan Umum (FSP KEP) -mulai dari PUK, DPC, dan DPD- mengadakan rapat koordinasi khusus dengan DPP pada Jumat kemarin (3/7) di kantor DPP FSP KEP Jalan Dato Tonggara, Jakarta Timur.

"Tindakan seperti ini tidak boleh dibiarkan. Hubungan antara pengusaha dan pekerja sudah diatur sedemikian rupa melalui Undang-undang. Melanggarnya secara sengaja sama halnya telah melecehkan negara," jelas Sahat Butar Butar yang memimpin rapat tersebut, melalui keterangan Sekretaris Media & Publikasi DPP FSP KEP-KSPI, Sujarwo, Sabtu (4/7).

Ditambahkan Ketua Umum FSP KEP, Sunandar, seyogyanya pengusaha bisa menghargai jerih payah buruh yang sudah puluhan tahun ikut andil dalam membangun dan mengembangkan perusahaan.

"Wabah Covid-19 memang mengganggu jalannya perekonomian, akan tetapi PHK sepihak bukanlah solusi yang baik. Ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan," tegas Sunandar saat mengunjungi PUK SP KEP PT CMK, Sabtu (4/7).

"Sebagaimana diputuskan dalam rapat konsolidasi di kantor DPP kemarin, organisasi mem-backup penuh perjuangan buruh di PT CMK dan akan membentuk Tim Advokasi gabungan dari PUK, DPC, DPD dan DPP untuk memperjuangkan agar mereka dapat dipekerjakan kembali. Apabila pengusaha masih mempertahankan kesalahannya maka akan diambil tindakan,” pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya