Berita

7 pelaku hasil OTT KPK. termasuk suami istri yang merupakan Bupati dan Ketua DPRD Kutai Timur/RMOL

Politik

Suami-Istri Terjaring OTT KPK, Gde Siriana: Bukti KKN Makin Berkarat

SABTU, 04 JULI 2020 | 22:25 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis (2/7) lalu berhasil mengungkap persekongkolan antara suami-istri yang menjabat di pemerintahan Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.

Suami-istri yang diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek infrastruktur di Kutai Timur adalah Bupati Kutai Timur Ismunandar dan Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria.

Kasus ini mendapat komentar dari Direktur Indonesia Future Studies (INFUS) Gde Siriana Yusuf, yang disampaikan melalui akun Twitternya, @SirianaGde, Sabtu (4/7).


"Kita tak pernah sungguh-sungguh reformasi. Fakta suami bupati dan istri Ketua DPRD yang keduanya ditangkap OTT KPK RI bukti bahwa KKN (Korupsi, kolusi dan nepotisme) justru makin berkarat," cuit Gde Siriana.

Masih dalam unggahan yang sama, Gde Siriana mengatakan, kasus suami istri ini membuktikan bahwa jabatan tertinggi eksekutif dan legislatif di daerah yang sama menggambarkan struktur demokrasi pasca reformasi semakin miris.

Pasalnya ia melihat dari kasus Bupati dan Ketua DPRD Kutai Timur ini, bahwa para politisi di daerah selalu mempunyai celah untuk melanggengkan oligarkinya sendiri secara leluasa. Sebab katanya, tidak ada aturan yang melarang suami-istri menjadi pejabat tinggi di daerah yang sama.

"Para politisi selalu berdalih tidak adanya aturan yang melarang. Maka sekeluarga masuk dalam pemerintahan dan parlemen bersama-sama. Ini juga bentuk dinasti untuk berkuasa turun temurun. Ujung-ujungnya korupsi dan abuse of power terjadi tanpa kontrol dari legislatif," ucapnya.

Lebih lanjut, Board Member of Bandung Innitiaves Network ini menjelaskan, politik itu berbeda dengan hukum positif. Sebab sepengetahuannya, politik itu berbasis gentlemen, goodwill, trust, etika dan moral.

"Meski tidak ada aturan melarang, maka moral dan etika yang bekerja untuk mengontrol syahwat kekuasaan diri sendiri, agar tidak terjadi abuse of power dan conflict of interest," paparnya.

Namun Gde Siriana tidak yakin melihat sistem politik dan pemerintahan saat ini  mampu menumbuhkan moral dan etika dari setiap pejabatnya. Karena sistem politik dan kontestasi yang sekarang ini sudah disetir oleh uang.

"Yang terjadi adalah hanya pengusaha kaya, kepala daerah yang punya kuasa beserta keluarganya yang ikut dalam kontestasi politik. Jika tidak, pasti dibelakangnya ada pemodal pengusaha kaya," imbuhnya.  

"Nikmat berkuasa itu memabukkan. Hanya orang yang benar-benar ikhlas mengabdi untuk orang banyak yang merasakan berkuasa itu berat dan penuh ujian," demikian Gde Siriana.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya