Berita

Dunia

Dianggap Melalaikan Pencari Suaka, Prancis Kena Hukuman Dari Pengadilan HAM Eropa

SABTU, 04 JULI 2020 | 06:22 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

. Sikap Prancis yang mengabaikan para pencari suaka mendapat sorotan keras dari Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (ECHR). Dalam putusannya, pengadilan mengatakan Prancis telah gagal dalam menjalankan tugas sehingga membuat tiga pencari suaka terkatung-katung dengan kondisi yang buruk.

Putusan itu dijatuhkan pada Kamis (1/7) di mana Prancis dinyatakan bersalah dan lalai  sehingga membuat kondisi kehidupan yang tidak manusiawi dan merendahkan martabat pencari suaka, dikutip dari AA, Jumat (3/7).

Putusan pengadilan yang berbasis di Strasbourg itu mengatakan ketiga pencari suaka itu hidup di jalanan tanpa tempat perlindungan atau sumber daya apa pun, dan negara Prancis tidak mengulurkan bantuannya.


Ketiga pria itu - seorang warga Afganistan berusia 27 tahun, seorang warga Rusia berusia 33 tahun, dan seorang warga Iran berusia 46 tahun �" terus menerus berada dalam ketakutan dan tidak punya tempat berlindung.

Inti dari putusan ini meliputi Pasal 3 Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia yang melarang perlakuan merendahkan dan tidak manusiawi. Proses pengadilan juga berbicara tentang fakta bahwa para pemohon dengan demikian menjadi korban perlakuan yang merendahkan martabat, yang menunjukkan kurangnya rasa hormat terhadap martabat mereka.

Atas kesalahan itu, pengadilan menjatuhkan sanksi moneter, di mana Prancis  wajib membayar tiga pencari suaka itu masing-masing EUR10.000 hingga EUR12.000. Dua pencari suaka telah diberi Tunjangan Sementara setelah beberapa bulan menunggu.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya