Berita

Dunia

Dianggap Melalaikan Pencari Suaka, Prancis Kena Hukuman Dari Pengadilan HAM Eropa

SABTU, 04 JULI 2020 | 06:22 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

. Sikap Prancis yang mengabaikan para pencari suaka mendapat sorotan keras dari Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (ECHR). Dalam putusannya, pengadilan mengatakan Prancis telah gagal dalam menjalankan tugas sehingga membuat tiga pencari suaka terkatung-katung dengan kondisi yang buruk.

Putusan itu dijatuhkan pada Kamis (1/7) di mana Prancis dinyatakan bersalah dan lalai  sehingga membuat kondisi kehidupan yang tidak manusiawi dan merendahkan martabat pencari suaka, dikutip dari AA, Jumat (3/7).

Putusan pengadilan yang berbasis di Strasbourg itu mengatakan ketiga pencari suaka itu hidup di jalanan tanpa tempat perlindungan atau sumber daya apa pun, dan negara Prancis tidak mengulurkan bantuannya.


Ketiga pria itu - seorang warga Afganistan berusia 27 tahun, seorang warga Rusia berusia 33 tahun, dan seorang warga Iran berusia 46 tahun �" terus menerus berada dalam ketakutan dan tidak punya tempat berlindung.

Inti dari putusan ini meliputi Pasal 3 Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia yang melarang perlakuan merendahkan dan tidak manusiawi. Proses pengadilan juga berbicara tentang fakta bahwa para pemohon dengan demikian menjadi korban perlakuan yang merendahkan martabat, yang menunjukkan kurangnya rasa hormat terhadap martabat mereka.

Atas kesalahan itu, pengadilan menjatuhkan sanksi moneter, di mana Prancis  wajib membayar tiga pencari suaka itu masing-masing EUR10.000 hingga EUR12.000. Dua pencari suaka telah diberi Tunjangan Sementara setelah beberapa bulan menunggu.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya