Berita

Dunia

Dianggap Melalaikan Pencari Suaka, Prancis Kena Hukuman Dari Pengadilan HAM Eropa

SABTU, 04 JULI 2020 | 06:22 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

. Sikap Prancis yang mengabaikan para pencari suaka mendapat sorotan keras dari Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (ECHR). Dalam putusannya, pengadilan mengatakan Prancis telah gagal dalam menjalankan tugas sehingga membuat tiga pencari suaka terkatung-katung dengan kondisi yang buruk.

Putusan itu dijatuhkan pada Kamis (1/7) di mana Prancis dinyatakan bersalah dan lalai  sehingga membuat kondisi kehidupan yang tidak manusiawi dan merendahkan martabat pencari suaka, dikutip dari AA, Jumat (3/7).

Putusan pengadilan yang berbasis di Strasbourg itu mengatakan ketiga pencari suaka itu hidup di jalanan tanpa tempat perlindungan atau sumber daya apa pun, dan negara Prancis tidak mengulurkan bantuannya.


Ketiga pria itu - seorang warga Afganistan berusia 27 tahun, seorang warga Rusia berusia 33 tahun, dan seorang warga Iran berusia 46 tahun �" terus menerus berada dalam ketakutan dan tidak punya tempat berlindung.

Inti dari putusan ini meliputi Pasal 3 Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia yang melarang perlakuan merendahkan dan tidak manusiawi. Proses pengadilan juga berbicara tentang fakta bahwa para pemohon dengan demikian menjadi korban perlakuan yang merendahkan martabat, yang menunjukkan kurangnya rasa hormat terhadap martabat mereka.

Atas kesalahan itu, pengadilan menjatuhkan sanksi moneter, di mana Prancis  wajib membayar tiga pencari suaka itu masing-masing EUR10.000 hingga EUR12.000. Dua pencari suaka telah diberi Tunjangan Sementara setelah beberapa bulan menunggu.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Perdana sebagai Anggota Penuh, Prabowo Hadiri KTT BRICS di India

Sabtu, 12 September 2026 | 12:20

Serda Ahmad Muzammil Tewas, POMAU Periksa 4 Personel

Sabtu, 12 September 2026 | 12:06

Menteri Imipas Penuhi Janji, 82 WNI Dipulangkan dari Malaysia

Sabtu, 12 September 2026 | 11:52

Kemendikdasmen Prioritaskan Revitalisasi Ribuan Sekolah, Ini Kategorinya

Sabtu, 12 September 2026 | 11:37

Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Pasokan BBM ke SPBU Sulsel

Sabtu, 12 September 2026 | 11:28

Soal Life Jacket yang Ditemukan, Pemilik Kapal Buka Suara

Sabtu, 12 September 2026 | 11:10

Hari Pelanggan, Manfaat Perlindungan Kesehatan Tembus Rp1,1 Triliun

Sabtu, 12 September 2026 | 11:01

LRT Jabodebek Beroperasi Normal Usai Gempa M5,9 Guncang Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 10:50

Emas Antam Naik di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Segini

Sabtu, 12 September 2026 | 10:45

DPR Desak Usut Tuntas Penembakan Tiga Pegawai Pertanian Jayawijaya

Sabtu, 12 September 2026 | 10:28

Selengkapnya