Berita

Ilustrasi provider layanan tayangan berbasis internet/Net

Politik

HIPMI: Tayangan Berbasis Internet Perlu Diatur Sesuai UU Penyiaran

SABTU, 04 JULI 2020 | 03:38 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Tayangan yang berbasis internet atau biasa disebut layanan digital over the top (OTT) telah menjadi bisnis model baru dalam industri penyiaran, sehingga harus ada yang mengatur dan mengawasinya khususnya pada konten yang ditayangkan.

Ketua Hubungan Media badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Anthony Leong berpendapat, cakupan UU Penyiaran harus direvisi sehingga turut mencakup media baru seperti platform siaran streaming ataupun penyiaran berbasis internet.

Kata Anthony, dengan langkah itu, pemerintah dapat melakukan pengawasan terhadap konten atau informasi yang beredar lewat platform digital tersebut.


"Televisi streaming seperti Netflix, GoPlay, Viu selama ini begitu bebas menayangkan konten atau film tanpa ada yg mengawasi.  Sementara pada televisi konvensional sangat diatur kontennya melalui P3SPS (Pedoman Prilaku Penyiaran dan Standard Program Siaran) yang diterbitkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)Ini tidak fair," kata Anthony di Jakarta (3/7).

Menurut Anthony, banyaknya tayangan berbasis internet asing mulai menjamur di Indonesia. Berbagai platform itu telah mendapatkan penghasilan dari iklan tapi bebas dari kewajiban pajak.

Pakar komunikasi digital itu menambahkan, langkah pengawasan penyiaran pada platform online sudah terlebih dulu dilakukan oleh beberapa negara maju seperti Turki dan Singapura.

Kedua negara itu memiliki argumentasi, negara kemudian dapat mengontrol sebagai upaya penegakan hukum, keamanan nasional, hingga moralitas.

"Media itu agen sosialisasi, entah media cetak atau media sosial, offline maupun online. Semua sama-sama dapat membentuk dan menggiring opini masyarakat. Fungsi pengawasan sebenarnya lebih ke arah untuk menjaga keamanan nasional, bukan sekadar sensor kepantasan pada konten dengan kategori dewasa yang berbau pornografi," lanjutnya.

Lebih lanjut Anthony menjelaskan, harmonisasi antara Netflix dan Youtube dengan televisi FTA dan kreator konten nasional segera dilakukan seperti di Australia. Pemerintah Negeri Kanguru meminta Netflix dan Youtube untuk menayangkan konten lokal dan meminta mereka bergabung dengan televisi bebas bayar.

"Prinsipnya perlu didefinisikan detail makna penyiran. Menurut saya penyiaran kepada masyarakat dalam bentuk apapun perlu diatur, diawasi, dan dikendalikan dengan regulasi yang sinkron," katanya.

Stasiun televisi RCTI dan iNews mengajukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan definisi Penyiaran pada UU Penyiaran yang sudah ada.

Keduanya mendorong agar perusahaan penyedia layanan streaming film dan video on demand (VoD) dilakukan pengawasan terhadap isi siaran mereka.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Dunia Film Berduka, Bintang Jurassic Park Sam Neill Meninggal Dunia

Senin, 13 Juli 2026 | 16:19

Kapolri dan Jajaran Sowan ke Cilangkap Perkuat Silaturahmi dengan Panglima TNI

Senin, 13 Juli 2026 | 16:16

Bincang Ringan di Cilangkap

Senin, 13 Juli 2026 | 16:10

Demokrat Minta Kasus Mantan Jampidsus Febrie Diserahkan ke KPK

Senin, 13 Juli 2026 | 16:06

DPR Buka Peluang Panggil Mahfud MD Bahas Dugaan Cacat Prosedur Kasus Febrie

Senin, 13 Juli 2026 | 16:02

Kemlu Pastikan Tidak Ada WNI yang Jadi Korban Kebakaran Maut di Bangkok

Senin, 13 Juli 2026 | 15:59

Rasio Defisit APBN 2026 Paling Tinggi Imbas Lonjakan Belanja Negara

Senin, 13 Juli 2026 | 15:53

Prabowo Diminta Ambil Langkah Strategis Atasi Ketegangan Polri-Kejaksaan

Senin, 13 Juli 2026 | 15:44

Polri Didesak Berantas Buzzer Penyebar Disinformasi soal Pengamanan Kejaksaan

Senin, 13 Juli 2026 | 15:30

Rakernas GPA Tegaskan Dukungan Penuh ke Prabowo dan Polri

Senin, 13 Juli 2026 | 15:16

Selengkapnya