Berita

Ketua Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Budihardjo Iduansjah/Net

Politik

Pangkas Beragam Aturan, Hippindo Dukung RUU Cipta Kerja Segera Disahkan

JUMAT, 03 JULI 2020 | 20:20 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Para pebisnis di bidang ritel modern tengah menunggu disahkannya Rancangan Undang (RUU) Cipta Kerja. Sebab RUU tersebut diyakini bisa  memangkas regulasi yang selama ini menghambat kepastian bisnis dan investasi.

Ketua Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Budihardjo Iduansjah mengatakan, regulasi dalam RUU Cipta Kerja dibutuhkan untuk mendongkrak sulitnya ekonomi saat ini.

"Kami mendukung peraturan ini secepatnya agar dapat terwujud," kata Budi kepada wartawan, Jumat (3/7).


Budi mengatakan, banyak investor yang enggan masuk ke Indonesia lantaran mesti menghadapi aturan berlapis dan tumpang tindih antara pusat dan daerah.

Budi pun menyoroti sejumlah pasal di RUU Ciptaker yang mengoreksi tumpang tindih regulasi daerah dengan peraturan yang lebih tinggi. Dalam Pasal 14 misalnya, sektor perdagangan, pengembangan, penataan dan pembinaan terhadap pasar rakyat, pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan perkulakan bakal menjadi kewenangan pemerintah pusat sepenuhnya.

Sementara di regulasi lama, yakni UU 7/2014 tentang Perdagangan, kewenangan tersebut diberikan kepada para kepala daerah. Selain itu, izin usaha perdagangan juga akan diberikan oleh pusat. RUU Cipta Kerja mengubah Pasal 24 UU 7/2014 menjadi setiap pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan wajib memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat.

"Selama ini peritel mengalami kesulitan investasi, buka toko dan lapangan kerja akibat banyak aturan. RUU Cipta Kerja memangkas berbagai regulasi itu menjadi lebih sederhana," tutupnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya