Berita

Ketua Komisi Yudisial (KY), Jaja Ahmad Jayus/Net

Politik

Soal Kasus Novel, Ketua KY: Kalau Pihak Berperkara Tidak Puas Putusan Hakim Ya Banding

JUMAT, 03 JULI 2020 | 18:11 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut 1 tahun penjara terhadap dua terdakwa penyiram air keras ke penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Tuntutan yang dianggap ringan itu menuai kontroversi di tengah-tengah masyarakat. Masyarakat berharap terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menjatuhkan hukuman yang berkeadilan.

Kendati demikian, Ketua Komisi Yudisial (KY), Jaja Ahmad Jayus menilai jika ada pihak berperkara, baik terdakwa atau jaksa penuntut, yang merasa tidak puas atas putusan hakim nantinya, maka bisa menempuh jalur banding ke Pengadilan Tinggi hingga Kasasi ke Mahkamah Agung.

"Ya kalau tidak puas dengan putusan ya (silakan) banding, kasasi," ucap Jaja Ahmad Jayus kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/7).

Selain itu, kata Jaja, pihak KY akan melakukan proses jika ada laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hakim yang mengadili perkara tersebut.

"Kalau ada laporan kita proses, kalau tidak ada pelanggaran etik kita nyatakan tidak terbukti, kalau ada pelanggaran kode etik kita nyatakan terbukti," pungkasnya.

*Karena kurang akurat, judul dan berita ini telah mengalami perubahan. Tidak benar ada kalimat Ketua Komisi Yudisial (KY), Jaja Ahmad Jayus yang langsung menyebut nama Novel Baswedan seperti sebelumnya.



Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Terobosan Baru, Jaringan 6G Punya Kecepatan hingga 100 Gbps

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:05

172 Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiah Serentak Gelar Aksi Bela Palestina Kutuk Israel

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:54

Usai Terapkan Aturan Baru, Barang Kiriman TKI yang Tertahan di Bea Cukai Bisa Diambil

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:37

MK Dalami Pemecatan 13 Panitia Pemilihan Distrik di Puncak Papua ke Bawaslu dan KPU

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:29

Tentara AS dan Pacarnya Ditahan Otoritas Rusia

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:18

Kuasa Pemohon dan Terkait Sama, Hakim Arsul: Derbi PHPU Seperti MU dan City

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:11

Duet PDIP-PSI Bisa Saja Usung Tri Risma-Grace Natalie di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:56

Bea Cukai Bantah Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:37

Pansel Belum Terbentuk, Yenti: Niat Memperkuat KPK Gak Sih?

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:35

Polri: Gembong Narkoba Fredy Pratama Kehabisan Modal

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:08

Selengkapnya