Berita

Dirtipid Siber Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Slamet Uliandi/RMOL

Presisi

Penyebar Hoax Ajakan Rush Money Perbankan Ditangkap Bareskrim

JUMAT, 03 JULI 2020 | 15:29 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil meringkus dua pelaku yang menyebarkan hoax terkait kondisi perbankan Indonesia. Diketahui pelaku mengunggah ajakan “rush money” atau menarik uang tunai dari bank.

“Ada dua laporan yang kami terima, terkait provokasi berkaitan dengan penarikan dana perbankan,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim, Brigjen Slamet Uliandi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (3/7).

Slamet menyampaikan, dua pelaku ditangkap dari lokasi yang berbeda yaitu AY ditangkap di Jakarta pada Kamis (2/7) dan IS ditangkap di Malang, Jawa Timur.


Kedua pelaku, dijelaskan Slamet ialah mengunggah narasi yang provokatif untuk mengajak masyarakat menarik uangnya dari bank.

“Dalam postinganya itu mereka mengacu kepada kondisi di tahun 1998,” tandas Slamet.

Kedua pelaku setelah dilakukan pemeriksaan mengaku hanya iseng, mereka sama sekali tidak mengetahui kondisi perbankan saat ini.

Kedua pelaku, sambung Slamet juga tidak mengenal satu sama lain atau terafiliasi oleh organisasi maupun lembaga tertentu.

Sementara itu Kepala Departemen Penyidikan Jasa Keuangan, Tongam Lumban Tobing meluruskan bahwa fenomena nasabah salah satu bank yaitu Bukopin yang beramai-ramai melakukan penarikan uang di sejumlah kantor cabang merupakan dampak dari hoax yang disebarkan oleh pelaku.

Tongam memastikan, data kondisi perbankan pada bulan Mei 2020 dari sisi permodalan dan likuiditas perbankan masih tetap stabil. Jika dilihat dari rasio kecukupan moda atau CAR perbankan masih 22,16 persen atau diatas batas ketentuan, kemudian hingga 17 Juni 2020 dana pihak ketiga itu terpantau di 123,2 persen dan 26,2 persen.

“Ini mengindikasikan bahwa data-data di Perbankan kita masih dalam kondisi stabil,” pungkas Tongam menambahkan.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya