Berita

Penyidik senior KPK Novel Baswedan/Net

Hukum

Jelang Sidang Vonis, Novel Baswedan: Bila Tidak Ada Basis Hukum Yang Layak, Bebaskan!

JUMAT, 03 JULI 2020 | 14:27 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Jelang sidang vonis dua terdakwa kasus penyiraman air keras pada dirinya, penyidik senior KPK Novel Baswedan berkicau di akun Twitter pribadinya.

Dalam kicauan itu, Novel Baswedan membahas mengenai adagium dalam dunia hukum. Di mana disebutkan bahwa melepas seribu orang bersalah lebih baik ketimbang menghukum satu orang bersalah.

"Adagium dalam ilmu hukum lebih baik melepas 1000 orang bersalah daripada menghukum 1 orang tidak bersalah,” ujarnya sesaat lalu, Jumat (3/7).


Dalam hal ini, seseorang disebut bersalah jika tidak ada basis bukti yang layak untuk menghukum.

“Baik dengan dipaksakan atau dengan kesepakatan untuk dikondisikan dan direkayasa buktinya. Bebaskan,” sambungnya.

Pernyataan ini seolah mengarah pada Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis yang akan menjalani sidang vonis pada 16 Juli 2020.

Sejak awal Novel Baswedan sudah berkoar di publik bahwa dirinya tidak yakin Ronny dan Rahmat merupakan pihak yang melakukan penyiraman. Ini lantaran penyidik dan jaksa yang bersangkutan tidak bisa memberi penjelasan antara pelaku dengan barang bukti.

"Ketika saya tanya saksi-saksi yang melihat pelaku dibilang bukan itu pelakunya. Apalagi dalangnya?” tegasnya.

Atas dasar itu, Novel Baswedan meminta agar keduanya dibebaskan saja.

“Sudah dibebaskan saja daripada mengada-ada,” cuitnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya