Berita

Menteri Kesehatan Agus Terawan Putranto/Net

Politik

Terbitkan Protokol Perjalanan Dalam Negeri, Kemenkes Wajibkan Orang Miliki Kartu Kewaspadaan Kesehatan

JUMAT, 03 JULI 2020 | 13:33 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Untuk mencegah terjadinya penularan virus corona baru (Covid-19) di masa penerapan tatanan hidup baru atau new normal, Menteri Kesehatan Agus Terawan Putranto menerbitkan satu protokol.

Melalui Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/382/2020, Terawan berusaha mengatur tentang penerapan protokol pengawasan pelaku perjalanan dalam negeri di Bandara Udara (Bandara) dan Pelabuhan.

Dalam siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL dijelaskan, tujuan dari diterbitkannya SE tersebut ialah sebagai panduan bagi petugas yang berwenang dalam melakukan pengawasan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri di bandar udara dan Pelabuhan.


Pengawasa yang akan dilakukan nantinya ditugaskan kepada dinas kesehatan daerah, baik ditingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, serta panduan bagi lintas sektor terkait dan juga masyarakat.

"Dengan menerapkan protokol ini diharapkan dapat meminimalisir risiko dan dampak pandemi COVID-19 dalam perjalanan dalam negeri di bandar udara dan pelabuhan," ujar Terawan.

Dari beberapa protokol yang sudah sering digaungkan seperti, melakukan cek kesehatan sebelum melakukan perjalanan, menggunakan masker, sering mencuci tangan, dan menjaga jarak, Menkes juga mewajibkan orang-orang yang melakukan perjalan untuk mempunyai Kartu Kewaspadaan Kesehatan.

"Kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card (HAC) diperoleh dengan mengunduh aplikasi electronic Health Alert Card (eHAC) melalui Google Play/ App Store atau dengan mengakses melalui inahac.kemkes.go.id, dan diisi pada saat keberangkatan baik secara elektronik maupun nonelektronik," terangnya.

Kartu tersebut nantinya menjadi satu dokumen yang wajib dibawa oleh pelaku perjalananan, bersama dengan beberapa dokumen seperti surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negative atau surat keterangan hasil pemerikasaan rapid test yang berlaku paling lama 14 (empat belas) hari sejak surat keterangan diterbitkan.

Pada saat pembelian tiket pesawat dan atau kapal, Terawan menerangkan bahwa pelaku perjalanan wajib membawa dokumen-dokumen tersebut, menunjuntuk ditunjukkan ke pihak maskapai/operator pelayaran/agen perjalanan secara elektronik maupun non elektronik.

"Dan telah mengunduh aplikasi electronic Health Alert Card (Kartu Kewaspadaan Kesehatan) serta telah mengisinya," sambungnya.

Protokol yang telah ditetapkan ini berlaku bagi penumpang dan awak pesawat atau kapal.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya