Berita

Menteri Kesehatan Agus Terawan Putranto/Net

Politik

Terbitkan Protokol Perjalanan Dalam Negeri, Kemenkes Wajibkan Orang Miliki Kartu Kewaspadaan Kesehatan

JUMAT, 03 JULI 2020 | 13:33 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Untuk mencegah terjadinya penularan virus corona baru (Covid-19) di masa penerapan tatanan hidup baru atau new normal, Menteri Kesehatan Agus Terawan Putranto menerbitkan satu protokol.

Melalui Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/382/2020, Terawan berusaha mengatur tentang penerapan protokol pengawasan pelaku perjalanan dalam negeri di Bandara Udara (Bandara) dan Pelabuhan.

Dalam siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL dijelaskan, tujuan dari diterbitkannya SE tersebut ialah sebagai panduan bagi petugas yang berwenang dalam melakukan pengawasan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri di bandar udara dan Pelabuhan.

Pengawasa yang akan dilakukan nantinya ditugaskan kepada dinas kesehatan daerah, baik ditingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, serta panduan bagi lintas sektor terkait dan juga masyarakat.

"Dengan menerapkan protokol ini diharapkan dapat meminimalisir risiko dan dampak pandemi COVID-19 dalam perjalanan dalam negeri di bandar udara dan pelabuhan," ujar Terawan.

Dari beberapa protokol yang sudah sering digaungkan seperti, melakukan cek kesehatan sebelum melakukan perjalanan, menggunakan masker, sering mencuci tangan, dan menjaga jarak, Menkes juga mewajibkan orang-orang yang melakukan perjalan untuk mempunyai Kartu Kewaspadaan Kesehatan.

"Kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card (HAC) diperoleh dengan mengunduh aplikasi electronic Health Alert Card (eHAC) melalui Google Play/ App Store atau dengan mengakses melalui inahac.kemkes.go.id, dan diisi pada saat keberangkatan baik secara elektronik maupun nonelektronik," terangnya.

Kartu tersebut nantinya menjadi satu dokumen yang wajib dibawa oleh pelaku perjalananan, bersama dengan beberapa dokumen seperti surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negative atau surat keterangan hasil pemerikasaan rapid test yang berlaku paling lama 14 (empat belas) hari sejak surat keterangan diterbitkan.

Pada saat pembelian tiket pesawat dan atau kapal, Terawan menerangkan bahwa pelaku perjalanan wajib membawa dokumen-dokumen tersebut, menunjuntuk ditunjukkan ke pihak maskapai/operator pelayaran/agen perjalanan secara elektronik maupun non elektronik.

"Dan telah mengunduh aplikasi electronic Health Alert Card (Kartu Kewaspadaan Kesehatan) serta telah mengisinya," sambungnya.

Protokol yang telah ditetapkan ini berlaku bagi penumpang dan awak pesawat atau kapal.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

UPDATE

Menag Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji di Arab Saudi

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:05

Baru Kantongi 100 Ribu KTP, Noer Fajriensyah Ngebet Maju Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:02

Politikus Perempuan di DPR Diprediksi Bertambah 10 Orang

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:29

PDIP Tancap Gas Godok Nama-Nama Calon di Pilkada 2024

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:26

Pemprov DKI Tak Serius Sediakan TPU di Kepulauan Seribu

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:00

Subholding Pelindo Siap Kelola Area Pengembangan I Bali Maritime Tourism Hub

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:40

Ridwan Kamil-Bima Arya Berpeluang Dipromosikan 3 Parpol Besar di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:32

DPRD DKI Terus Dorong Program Sekolah Gratis Direalisasikan

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:24

Buku "Peta Jalan Petani Cerdas" Panduan Petani Sukses Dunia Akhirat

Senin, 06 Mei 2024 | 23:59

Popularitas Jokowi dan Gibran Tetap Tinggi Tanpa PDIP

Senin, 06 Mei 2024 | 23:11

Selengkapnya