Berita

Menteri Kesehatan Agus Terawan Putranto/Net

Politik

Terbitkan Protokol Perjalanan Dalam Negeri, Kemenkes Wajibkan Orang Miliki Kartu Kewaspadaan Kesehatan

JUMAT, 03 JULI 2020 | 13:33 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Untuk mencegah terjadinya penularan virus corona baru (Covid-19) di masa penerapan tatanan hidup baru atau new normal, Menteri Kesehatan Agus Terawan Putranto menerbitkan satu protokol.

Melalui Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/382/2020, Terawan berusaha mengatur tentang penerapan protokol pengawasan pelaku perjalanan dalam negeri di Bandara Udara (Bandara) dan Pelabuhan.

Dalam siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL dijelaskan, tujuan dari diterbitkannya SE tersebut ialah sebagai panduan bagi petugas yang berwenang dalam melakukan pengawasan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri di bandar udara dan Pelabuhan.


Pengawasa yang akan dilakukan nantinya ditugaskan kepada dinas kesehatan daerah, baik ditingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, serta panduan bagi lintas sektor terkait dan juga masyarakat.

"Dengan menerapkan protokol ini diharapkan dapat meminimalisir risiko dan dampak pandemi COVID-19 dalam perjalanan dalam negeri di bandar udara dan pelabuhan," ujar Terawan.

Dari beberapa protokol yang sudah sering digaungkan seperti, melakukan cek kesehatan sebelum melakukan perjalanan, menggunakan masker, sering mencuci tangan, dan menjaga jarak, Menkes juga mewajibkan orang-orang yang melakukan perjalan untuk mempunyai Kartu Kewaspadaan Kesehatan.

"Kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card (HAC) diperoleh dengan mengunduh aplikasi electronic Health Alert Card (eHAC) melalui Google Play/ App Store atau dengan mengakses melalui inahac.kemkes.go.id, dan diisi pada saat keberangkatan baik secara elektronik maupun nonelektronik," terangnya.

Kartu tersebut nantinya menjadi satu dokumen yang wajib dibawa oleh pelaku perjalananan, bersama dengan beberapa dokumen seperti surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negative atau surat keterangan hasil pemerikasaan rapid test yang berlaku paling lama 14 (empat belas) hari sejak surat keterangan diterbitkan.

Pada saat pembelian tiket pesawat dan atau kapal, Terawan menerangkan bahwa pelaku perjalanan wajib membawa dokumen-dokumen tersebut, menunjuntuk ditunjukkan ke pihak maskapai/operator pelayaran/agen perjalanan secara elektronik maupun non elektronik.

"Dan telah mengunduh aplikasi electronic Health Alert Card (Kartu Kewaspadaan Kesehatan) serta telah mengisinya," sambungnya.

Protokol yang telah ditetapkan ini berlaku bagi penumpang dan awak pesawat atau kapal.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya