Berita

Selviana Wanma (tengah berbaju merah) dan Johnson Pandjaitan (ketiga dari kiri)/Istimewa

Politik

Diputus Bebas Murni, Kuasa Hukum Selviana Wanma: Tuduhan Buron Dan Diciduk Itu Sangat Keji!

JUMAT, 03 JULI 2020 | 00:42 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Putusan bebas murni yang dikabulkan Mahkamah Agung dalam hasil peninjauan kembali (PK) Ketua Golkar Raja Ampat, Selviana Wanma pada kasus dugaan korupsi menjadi bukti tuduhan yang selama ini ditujukan kepadanya terbantahkan.

“Putusanya adalah bebas murni, inilah salah satu upaya kita agar situasi menunggu prosedural tidak digunakan oleh oknum-oknum yang menyatakan Ibu Selvi lari, buron, atau Ibu Selvi DPO. Itu tuduhan yang sangat keji, padahal faktanya tidak begitu," kata Penasihat Hukum SW, Jhonson Pandjaitan dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (2/7).

Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM pada kepengurusan DPD Golkar Raja Ampat ini menyesalkan tuduhan tersebut yang tak hanya bergulir di publik, tetapi secara resmi diajukan oleh petinggi-petinggi Partai Golkar Papua Barat.


Padahal menurutnya, mereka tahu duduk perkara kasus yang menyeret nama Ketua Golkar Raja Ampat tersebut.

“Terus terang kita ini bersama-bersama. Kenapa Bersama-bersama? Karena saya ini juga pengurus Golkar Raja Ampat, yang berangkat sama-sama dari rumahnya Ibu Selvi untuk melantik. Kok tuduhan-tuduhan itu dimunculkan di publik, membohongi masyarakat dan membohongi partainya sendiri,” sesalnya.

Di sisi lain, putusan yang tertuang dalam putusan nomor: 134 PK/PID.SUS/2020 tertanggal 25 Juni 2020 disambut positif oleh Selviana Wanma. Ia mengaku selama beberapa bulan belakangan ini merasa dizolimi oleh oknum-oknum melalui pemberitaan di beberapa media, baik lokal maupun nasional.

Dengan putusan bebas murni tersebut, ia berharap pengurus Golkar Raja Ampat dan jajaran Komisariat Distrik (Pimpinan Kecamatan) tidak lagi menghiraukan tuduhan-tuduhan yang dialamatkan kepadanya karena itu adalah fitnah dan tidak terbukti berdasarkan keputusan bulat tiga hakim tanpa ada dissenting opinion (pendapat berbeda).

“Puji Tuhan saya diberikan kebebasan murni, selama beberapa bulan ini saya hampir dizolimi oleh oknum-oknum, hari ini saya merasa bahagia. Hukum harus diselesaikan secara hukum, hukum tidak boleh dibawa ke ranah politik, dan begitu juga sebaliknya," tandasnya.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya