Berita

Anggota tim RUU Otsus Papua tahun 2001, Frans Maniagasi/Net

Politik

Undang-Undang Otsus Sama Sekali Belum Membahas Kewenangan Khusus Papua

KAMIS, 02 JULI 2020 | 16:51 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Undang-undang 35/2008 sejauh ini dianggap belum mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua. Bahkan kewenangan khusus yang ada dalam Otonomi Khusus tersebut sama sekali tidak dibahas.

Hal ini diungkap anggota tim RUU Otsus Papua tahun 2001, Frans Maniagasi, yang menyebeutkan bahwa sampai saat ini Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua sama sekali belum membahas kewenangan khusus Papua.

“Kenapa saat ini Otsus dianggap gagal, karena dalam pasal 4 ayat 2 UU No 35/2008 Tentang Otsus Provinsi Papua soal kewenangan khusus yang mengatur lebih jauh belum sama sekali dibahas,” kata Frans dalam diskusi virtual bertajuk “Menguak Akar Konflik Berkepanjangan Di Papua: Dulu, Kini, dan Nanti”, Kamis (2/7).


Frans mengatakan, Otsus itu bukanlah UU sektoral. Otsus adalah produk politik yang sebetulnya memiliki tujuan untuk menyelesaikan persoalan Papua secara menyeluruh.

“Bagaimana kita mau mengukur pembenahan Papua secara menyeluruh jika kewenangannya sampai saat ini kita belum buat,” tegas Frans.

Ke depan, Frans berharap Pemerintah Pusat dan Daerah untuk duduk bersama guna membahas bagaimana kewenangan khusus yang belum terjabarkan, padahal sudah diatur dalam pasal 4 ayat 2 UU No 35/2008 Tentang Otsus Provinsi Papua.

Sementara pembicara lain, komikus dan kritikus asal Papua, Mamat Alkatiri  berpendapat, elite-elite di Papua memandang Otsus hanya sebatas uang. Bahwa yang dibicarakan selalu terkait nominal dan mengabaikan subtansi Otsus itu sendiri.

“Elite-elite Papua kalau membahas Otsus semangat. Bukan soal kemanusiaan bagaimana memajukan Papua, tapi mereka membahas nominalnya saja, besaran dananya saja,” timpal Mamat.

Sejauh ini, dana otonomi khusus yang dialokasikan oleh Pemerintah untuk Papua dan Papua Barat juga belum mampu meningkatkan layanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Tercatat, total anggaran yang dicairkan pemerintah untuk Papua dan Papua Barat sebesar Rp 126,99 triliun.

Dengan rincian, dana otsus yang diterima oleh Papua sebesar Rp 93,05 triliun dan Papua Barat sebesar Rp 33,94 triliun. Total dana itu sudah dicairkan sepanjang periode 2002-2020.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya