Berita

Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan/Net

Politik

Lemkapi: Pendampingan Tim Hukum Polri Untuk Terdakwa Penyiram Novel Diatur Dalam UU

KAMIS, 02 JULI 2020 | 13:40 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) meminta polemik soal pendampingan tim hukum Polri terhadap terdakwa penyiram air keras Novel Baswedan diakhiri.

Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan mengatakan, pendampingan tim hukum Polri telah diatur di dalam undang-undang.

“Sesuai aturan, tim hukum Polri ini hadir dijamin oleh undang-undang. Aneh sekali jika ada pakar hukum pidana menyatakan itu salah dan merusak tatanan sistem hukum,” kata Edi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (2/7).


Edi menyampaikan, bahwa pendampingan tim hukum Polri bukan kali pertama. Namun, pernah juga mendampingi sejumlah kasus seperti pelanggaran HAM Berat di Timor-Timor dan kasus penembakan mahasiswa Trisakti di tahun 1998.

Selain diatur oleh UU, mantan anggota Kompolnas ini menjelaskan pendampingan hukum terhadap terdakwa penyiram air keras Novel Baswedan telah sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) 2/2017 Tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dari Polri dan Peraturan Pemerintah 42/2010 Tentang Hak-Hak Anggota Polri dalam pasal 5 huruf b dan pasal 7 ayat 1.

Dalam pasal tersebut, Edi menerangkan, setiap anggota Polri beserta keluarganya berhak memperoleh bantuan hukum dari dinas baik di dalam maupun di luar proses peradilan.

“Ketentuan ini juga berlaku untuk Novel. Sesuai undang-undang, Novel juga bisa mendapatkan perlindungan dan bantuan hukum apabila mengajukan permohonan pendampingan hukum kepada Divisi Hukum Polri,” jelas Edi.

Disisi lain, Edi prihatin bahwa masih ada pihak tertentu yang sengaja menyeret kasus ini kepada masalah lainnya dan mempersoalkan tuntutan 1 tahun penjara kepada pelaku.

Pemerhati hukum Kepolisian ini berpendapat, sesuai fakta hukum, penganiayaan ini terjadi spontan karena adanya masalah pribadi dengan korban dan sudah seharusnya diproses sesuai perbuatannya.

“Kami ajak semua pihak menghormati proses hukum dan tidak melakukan penekanan dalam proses peradilan. Berikan kesempatan kepada hakim memutus perkara ini sesuai dengan pertimbangan hukumnya," pungkas dia.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Aplikasi Digital Berbasis White Label Dukung Operasional KDKMP

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:59

Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:43

DPD Dorong Kemenko Polkam Lahirkan Peta Jalan Keamanan Papua

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:28

Mengoptimalkan Potensi Blue Ocean Economy

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:53

Wagub Lampung Minta Gapembi Kawal Pemenuhan Standar MBG

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:35

Analis Geopolitik: Tiongkok Berpotensi sebagai Global Stabilizer

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:23

Prabowo dan Tumpukan Uang

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:58

ANTAM Tetap Fokus Jaga Fundamental Bisnis di Tengah Dinamika Global

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:46

Sukseskan Program Nuklir, PKS Dorong Pembentukan Kembali BATAN

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:23

Paradigma Baru Biaya Logistik

Kamis, 14 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya