Berita

Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan/Net

Politik

Lemkapi: Pendampingan Tim Hukum Polri Untuk Terdakwa Penyiram Novel Diatur Dalam UU

KAMIS, 02 JULI 2020 | 13:40 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) meminta polemik soal pendampingan tim hukum Polri terhadap terdakwa penyiram air keras Novel Baswedan diakhiri.

Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan mengatakan, pendampingan tim hukum Polri telah diatur di dalam undang-undang.

“Sesuai aturan, tim hukum Polri ini hadir dijamin oleh undang-undang. Aneh sekali jika ada pakar hukum pidana menyatakan itu salah dan merusak tatanan sistem hukum,” kata Edi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (2/7).

Edi menyampaikan, bahwa pendampingan tim hukum Polri bukan kali pertama. Namun, pernah juga mendampingi sejumlah kasus seperti pelanggaran HAM Berat di Timor-Timor dan kasus penembakan mahasiswa Trisakti di tahun 1998.

Selain diatur oleh UU, mantan anggota Kompolnas ini menjelaskan pendampingan hukum terhadap terdakwa penyiram air keras Novel Baswedan telah sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) 2/2017 Tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dari Polri dan Peraturan Pemerintah 42/2010 Tentang Hak-Hak Anggota Polri dalam pasal 5 huruf b dan pasal 7 ayat 1.

Dalam pasal tersebut, Edi menerangkan, setiap anggota Polri beserta keluarganya berhak memperoleh bantuan hukum dari dinas baik di dalam maupun di luar proses peradilan.

“Ketentuan ini juga berlaku untuk Novel. Sesuai undang-undang, Novel juga bisa mendapatkan perlindungan dan bantuan hukum apabila mengajukan permohonan pendampingan hukum kepada Divisi Hukum Polri,” jelas Edi.

Disisi lain, Edi prihatin bahwa masih ada pihak tertentu yang sengaja menyeret kasus ini kepada masalah lainnya dan mempersoalkan tuntutan 1 tahun penjara kepada pelaku.

Pemerhati hukum Kepolisian ini berpendapat, sesuai fakta hukum, penganiayaan ini terjadi spontan karena adanya masalah pribadi dengan korban dan sudah seharusnya diproses sesuai perbuatannya.

“Kami ajak semua pihak menghormati proses hukum dan tidak melakukan penekanan dalam proses peradilan. Berikan kesempatan kepada hakim memutus perkara ini sesuai dengan pertimbangan hukumnya," pungkas dia.

Populer

Rocky Gerung Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:46

Dulu Berjaya Kini Terancam Bangkrut, Saham Taxi Hanya Rp2 Perak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:05

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Ratusan Tawon Serang Pasukan Israel di Gaza Selatan

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:05

Siapa Penantang Anies-Igo Ilham di Pilgub Jakarta?

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:02

Aroma PPP Lolos Senayan Lewat Sengketa Hasil Pileg di MK Makin Kuat

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:29

UPDATE

Sri Mulyani Serahkan Kenaikan PPN 12 Persen ke Pemerintahan Prabowo

Senin, 20 Mei 2024 | 20:02

HET Beras Bakal Naik Permanen Setelah 31 Mei Mendatang

Senin, 20 Mei 2024 | 19:57

MKD Imbau Masyarakat Tak Tergiur Beli Pelat DPR Palsu

Senin, 20 Mei 2024 | 19:54

HIPMI Minta Pemerintah Jangan Impor Saat Panen Raya Jagung

Senin, 20 Mei 2024 | 19:43

KPD: Persoalan Administratif di Bawaslu, Bukan Ranah MK

Senin, 20 Mei 2024 | 19:31

Partai Gelora Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pemilu

Senin, 20 Mei 2024 | 19:31

HIPMI: BUMN Pangan dan Bulog Gagal Kelola Hasil Panen Jagung

Senin, 20 Mei 2024 | 19:15

Otak Branding "Gemoy" Sukses Bikin Forum Digital Marketing Pecahkan Rekor

Senin, 20 Mei 2024 | 19:07

Patuh Putusan PTUN, Nurul Ghufron Tegaskan Tak Akan Hadiri Sidang Dewas KPK

Senin, 20 Mei 2024 | 19:03

Pemerintah Harus Kembangkan Potensi Gen Z Sambut Bonus Demografi

Senin, 20 Mei 2024 | 18:59

Selengkapnya