Berita

Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan/Net

Politik

Lemkapi: Pendampingan Tim Hukum Polri Untuk Terdakwa Penyiram Novel Diatur Dalam UU

KAMIS, 02 JULI 2020 | 13:40 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) meminta polemik soal pendampingan tim hukum Polri terhadap terdakwa penyiram air keras Novel Baswedan diakhiri.

Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan mengatakan, pendampingan tim hukum Polri telah diatur di dalam undang-undang.

“Sesuai aturan, tim hukum Polri ini hadir dijamin oleh undang-undang. Aneh sekali jika ada pakar hukum pidana menyatakan itu salah dan merusak tatanan sistem hukum,” kata Edi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (2/7).


Edi menyampaikan, bahwa pendampingan tim hukum Polri bukan kali pertama. Namun, pernah juga mendampingi sejumlah kasus seperti pelanggaran HAM Berat di Timor-Timor dan kasus penembakan mahasiswa Trisakti di tahun 1998.

Selain diatur oleh UU, mantan anggota Kompolnas ini menjelaskan pendampingan hukum terhadap terdakwa penyiram air keras Novel Baswedan telah sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) 2/2017 Tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dari Polri dan Peraturan Pemerintah 42/2010 Tentang Hak-Hak Anggota Polri dalam pasal 5 huruf b dan pasal 7 ayat 1.

Dalam pasal tersebut, Edi menerangkan, setiap anggota Polri beserta keluarganya berhak memperoleh bantuan hukum dari dinas baik di dalam maupun di luar proses peradilan.

“Ketentuan ini juga berlaku untuk Novel. Sesuai undang-undang, Novel juga bisa mendapatkan perlindungan dan bantuan hukum apabila mengajukan permohonan pendampingan hukum kepada Divisi Hukum Polri,” jelas Edi.

Disisi lain, Edi prihatin bahwa masih ada pihak tertentu yang sengaja menyeret kasus ini kepada masalah lainnya dan mempersoalkan tuntutan 1 tahun penjara kepada pelaku.

Pemerhati hukum Kepolisian ini berpendapat, sesuai fakta hukum, penganiayaan ini terjadi spontan karena adanya masalah pribadi dengan korban dan sudah seharusnya diproses sesuai perbuatannya.

“Kami ajak semua pihak menghormati proses hukum dan tidak melakukan penekanan dalam proses peradilan. Berikan kesempatan kepada hakim memutus perkara ini sesuai dengan pertimbangan hukumnya," pungkas dia.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya