Berita

Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan/Net

Politik

Lemkapi: Pendampingan Tim Hukum Polri Untuk Terdakwa Penyiram Novel Diatur Dalam UU

KAMIS, 02 JULI 2020 | 13:40 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) meminta polemik soal pendampingan tim hukum Polri terhadap terdakwa penyiram air keras Novel Baswedan diakhiri.

Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan mengatakan, pendampingan tim hukum Polri telah diatur di dalam undang-undang.

“Sesuai aturan, tim hukum Polri ini hadir dijamin oleh undang-undang. Aneh sekali jika ada pakar hukum pidana menyatakan itu salah dan merusak tatanan sistem hukum,” kata Edi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (2/7).


Edi menyampaikan, bahwa pendampingan tim hukum Polri bukan kali pertama. Namun, pernah juga mendampingi sejumlah kasus seperti pelanggaran HAM Berat di Timor-Timor dan kasus penembakan mahasiswa Trisakti di tahun 1998.

Selain diatur oleh UU, mantan anggota Kompolnas ini menjelaskan pendampingan hukum terhadap terdakwa penyiram air keras Novel Baswedan telah sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) 2/2017 Tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dari Polri dan Peraturan Pemerintah 42/2010 Tentang Hak-Hak Anggota Polri dalam pasal 5 huruf b dan pasal 7 ayat 1.

Dalam pasal tersebut, Edi menerangkan, setiap anggota Polri beserta keluarganya berhak memperoleh bantuan hukum dari dinas baik di dalam maupun di luar proses peradilan.

“Ketentuan ini juga berlaku untuk Novel. Sesuai undang-undang, Novel juga bisa mendapatkan perlindungan dan bantuan hukum apabila mengajukan permohonan pendampingan hukum kepada Divisi Hukum Polri,” jelas Edi.

Disisi lain, Edi prihatin bahwa masih ada pihak tertentu yang sengaja menyeret kasus ini kepada masalah lainnya dan mempersoalkan tuntutan 1 tahun penjara kepada pelaku.

Pemerhati hukum Kepolisian ini berpendapat, sesuai fakta hukum, penganiayaan ini terjadi spontan karena adanya masalah pribadi dengan korban dan sudah seharusnya diproses sesuai perbuatannya.

“Kami ajak semua pihak menghormati proses hukum dan tidak melakukan penekanan dalam proses peradilan. Berikan kesempatan kepada hakim memutus perkara ini sesuai dengan pertimbangan hukumnya," pungkas dia.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya