Berita

Chalid Bukhari dikabarkan mundur dari jabatan Kepala Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Surabaya/RMOLJatim

Politik

Dikabarkan Pensiun Dini, Kepala DKRTH Surabaya Dicopot?

KAMIS, 02 JULI 2020 | 10:55 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Saat berita Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, sujud di hadapan Ketua Tim Pinere RSU dr Soetomo Surabaya, dr Sudarsono, saat audiensi dengan para Ikatan Dokter Indonesia (IDI) masih hangat di masyarakat, kini muncul kabar dugaan pencopotan jabatan salah satu kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Pejabat yang dimaksud adalah Kepala Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Surabaya, Chalid Bukhari.

Rumor yang beredar di lingkungan Pemkot Surabaya, penyebab pencopotan Chalid Bukhari ini masih simpang siur. Namun diduga pejabat yang tak banyak bicara ini melakukan kesalahan yang dianggap fatal.

Ada yang mengatakan Chalid Bukhari tak dapat bekerja maksimal dalam penataan anggaran. Ada pula yang menyebut alasan pencopotan lantaran mobil Chalid beserta mobil pejabat DKRTH lain diparkr di sembarang tempat sehingga mobil Risma tak mendapat tempat.

Chalid sendiri belum membalas pertanyaan Kantor Berita RMOLJatim melalui pesan WhatsApp, pada Kamis (2/7).

Kabarnya, usai dicopot dari jabatan sebagai Kepala DKRTH, seketika itu Chalid Bukhari mengajukan pensiun dini.

Namun demikian, kabar pencopotan Kepala DKRTH dibantah Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara.

Menurutnya, informasi Chalid Bukhari dicopot dari jabatannya tidak benar. Yang benar Chalid telah mengundurkan diri.

Bahkan Febriadhitya mengaku sudah melakukan konfirmasi langsung kepada (Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Surabaya bahwa Chalid Bukhari tak hanya pengunduran diri tetapi juga mengajukan pensiun dini.

“Berdasarkan informasi dari teman-teman BKD, beliau (Chalid Bukhari) beberapa waktu lalu, tepatnya pada 25 Juni 2020, telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Kepala DKRTH, sekaligus beliau mengajukan pensiun dini,” kata Febri.

Menurut Febri, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), tentu Chalid Bukhari berhak untuk mengajukan surat permohonan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Kepala DKRTH, sekaligus mengajukan surat pengajuan pensiun dini. Sebab, berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 2014 hal tersebut dimungkinkan.

“Nah, yang dilakukan oleh Pak Chalid ini adalah atas permintaan sendiri dan atas kehendak sendiri mengajukan pengunduran diri dan pensiun dini. Jadi bukan masalah-masalah yang lainnya. Murni atas permintaannya sendiri, dia mengajukan pengunduran diri dan pensiun dini,” tegasnya.

Sesuai undang-undang, surat pengajuan pengunduran diri dan pensiun dini dari Chalid ini dikirimkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yang mana dalam hal ini adalah kepala daerah atau Walikota Surabaya.

Selanjutnya, surat itu diproses administrasinya oleh BKD sesuai dengan Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara.

“Setelah dicek administrasinya, beliau sudah memenuhi syarat untuk mengajukan pensiun dini, yang mana salah satu syaratnya adalah masa kerjanya sudah selama 20 tahun dan usianya sekurang-kurangnya 50 tahun. Selanjutnya permohonan pensiun dini yang bersangkutan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.

Oleh karena itu, Febri kembali memastikan bahwa yang dilakukan oleh Chalid itu atas permintaan sendiri dan bukan diberhentikan. Karena persyaratannya sudah terpenuhi akhirnya diproses pensiun dininya itu.

“Sekali lagi, itu atas permintaan sendiri dan bukan diberhentikan,” pungkasnya.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Menag Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji di Arab Saudi

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:05

Baru Kantongi 100 Ribu KTP, Noer Fajriensyah Ngebet Maju Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:02

Politikus Perempuan di DPR Diprediksi Bertambah 10 Orang

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:29

PDIP Tancap Gas Godok Nama-Nama Calon di Pilkada 2024

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:26

Pemprov DKI Tak Serius Sediakan TPU di Kepulauan Seribu

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:00

Subholding Pelindo Siap Kelola Area Pengembangan I Bali Maritime Tourism Hub

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:40

Ridwan Kamil-Bima Arya Berpeluang Dipromosikan 3 Parpol Besar di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:32

DPRD DKI Terus Dorong Program Sekolah Gratis Direalisasikan

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:24

Buku "Peta Jalan Petani Cerdas" Panduan Petani Sukses Dunia Akhirat

Senin, 06 Mei 2024 | 23:59

Popularitas Jokowi dan Gibran Tetap Tinggi Tanpa PDIP

Senin, 06 Mei 2024 | 23:11

Selengkapnya