Berita

Ketua Komite Pengarah KMPK, Din Syamsuddin/Net

Politik

Potensi Abuse Of Power Dan Eliminasi Peran DPR Jadi Alasan Din Syamsuddin Cs Gugat UU Corona

KAMIS, 02 JULI 2020 | 09:25 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Ada sejumlah alasan yang melatari Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Din Syamsuddin beserta 61 tokoh dan 9 ormas yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Penegak Kedaulatan (KMPK) resmi mengajukan gugatan terhadap UU 2/2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (1/7).

Alasan itu sama dengan yang disampaikan saat KMPK menggugat Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan StabiIlitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19, yang merupakan cikal bakal UU Corona.

Pertama KMPK menilai UU Corona berpotensi melanggar sejumlah pasal dalam UUD 1945, antara lain pasal 1 ayat 2 dan 3, pasal 23E, pasal 27 ayat 1, pasal 28D ayat 1.


Kedua, ada potensi praktik KKN, kartel, dan mal-administrasi penggunaan APBN atas dasar penanganan dampak Covid-19 terhadap sistem perekonomian nasional.

“Padahal untuk maksud tersebut, telah tersedia mekanisme yang baku sesuai Pasal 27 UU 17/2003 tentang Keuangan Negara melalui penetapan UU APBN Perubahan,” terang ketua Komite Pengarah KMPK itu kepada wartawan pada Kamis (2/7).

Ketiga, Din Syamsuddin menilai ada potensi terjadinya abuse of power oleh lembaga eksekutif karena dibatalkannya sejumlah ketentuan dalam 12 UU yang masih berlaku

“Berpotensi terjadinya moral hazard karena status kebal hukum dan pembatalan ketentuan dalam 12 UU yang berlaku terhadap pejabat pemerintah yang tergabung dalam KKSK,” tegasnya.

Selanjutnya, KMPK melihat ada eliminasi peran budgeting DPR. Padahal penyusunan dan penetapan APBN, 
termasuk setiap sen uang rakyat sebagai pembayar pajak dan penanggung utang, harus memperhatikan kehendak dan kedaulatan rakyat yang diwakili oleh DPR.

“Dieliminasinya peran penilaian dan pengawasan konstitusional DPR dan BPK atas penggunaan APBN,” sambung Din.

Terakhir, mantan ketua umum PP Muhammadiyah itu menilai UU Corona sangat potensial meruntuhkan kedaulatan negara, karena pemerintah telah bertindak sendiri tanpa mendengar aspirasi publik dan partisipasi DPR dalam penetapan kebijakan dan APBN-P, sebagaimana tercermin dalam Perpres No. 54/2020 dan Perpres No .72/2020.

“KMPK menyatakan rasa keprihatinan dan kekecewaan yang mendalam terhadap seluruh fraksi di DPR (kecuali Fraksi PKS) yang telah membiarkan pemerintah bertindak sepihak menetapkan APBN-P tanpa partisipasi DPR,” tutupnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Menhub Perketat Izin Berlayar di Labuan Bajo demi Keamanan Wisata Nataru

Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Hasil Evaluasi Ekonomi Kuartal I

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58

Cahaya Solidaritas di Langit Sydney: Menyongsong 2026 dalam Dekapan Duka dan Harapan

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40

Refleksi Pasar Ekuitas Eropa 2025: Tahun Kebangkitan Menuju Rekor

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13

Bursa Taiwan Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Berkat Lonjakan AI

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02

3.846 Petugas Bersihkan Sampah Tahun Baru

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58

Mustahil KPK Berani Sentuh Jokowi dan Keluarganya

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22

Rakyat Sulit Maafkan Kebohongan Jokowi selama 10 Tahun

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03

Pilkada Lewat DPRD Abaikan Nyawa Demokrasi

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45

Korupsi Era Jokowi Berlangsung Terang Benderang

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21

Selengkapnya