Berita

Ketua Komite Pengarah KMPK Din Syamsuddin/Net

Politik

Din Syamsuddin Bersama 61 Tokoh Dan 9 Ormas Resmi Gugat UU Corona Ke MK

KAMIS, 02 JULI 2020 | 08:18 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Gugatan pada UU 2/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan StabiIlitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan ke Mahkamah Konstitusi (MK) bertambah.

Setelah Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM), pada Rabu (1/7) secara resmi Koalisi Masyarakat Penegak Kedaulatan (KMPK) mengajukan gugatan terhadap UU Corona tersebut ke MK.

Ketua Komite Pengarah KMPK Din Syamsuddin menjelaskan bahwa gugatan ini konsisten dengan sikap KMPK yang juga telah menggugat Perppu 1/2020 ke MK pada 13 April 2020.


Adapun pokok penolakan KPMK itu berkaitan dengan sejumlah masalah yang muncul dalam UU tersebut. Pertama mengenai penerbitan perppu dan penetapannya menjadi UU 2/2020 jika mengacu 
UUD 1945. Kedua, wewenang hak budget DPR yang tereliminasi pada pasal 2.

Ketiga, adanya potensi terjadinya penyelewengan, moral hazard, dan korupsi pada pasal 27. Kemudian potensi terulangnya kejahatan seperti terjadi pada BLBI pada pasal 28 dan potensi timbulnya otoriterianisme pada pasal 28.

“Berbagai masalah tersebut perlu disosialisasikan dan dipahami oleh masyarakat luas karena akan sangat berbahaya terhadap kedaulatan negara dan kelangsungan hidup berbangsa,” tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (2/7).

Menurut mantan ketua umum PP Muhammadiyah ini, muatan materi UU 2/2020 terlalu didominasi oleh pembahasan persoalan ekonomi.

Sekalipun penjudulan UU itu dikaitkan penyebaran Covid-19, nyaris tidak ada satu bab terkait penanganan pandemik Covid-19. Hal yang sangat dominan diatur terkait kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan.

“Khusus bab 3, diatur kebijakan stabilitas sistem keuangan, kewenangan dan pelaksanaan kebijakan BI, kewenangan dan pelaksanaan kebijakan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), kewenangan dan pelaksanaan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kewenangan dan pelaksanaan kebijakan pemerintah,” tegasnya.

Gugatan ini dilayangkan bersama dengan 61 orang pemohon perorangan; 9 ormas; tokoh ormas, publik, pimpinan asosiasi, rektor, perwakilan kampus, buruh, OKP, dan perwakilan BEM se-Indonesia.

Adapun para advokat yang bertindak sebagai kuasa hukum para pemohon JR yang tergabung dalam KMPK adalah Prof. Dr. Syaiful Bakhri, Prof. Dr. Zainal Arifin Hoesein, Dr. Ibnu Sina Chandranegara, Dr. Ahmad Yani, Dr. Dwi Purti Cahyawati, Noor Asyari SH. MH., Dr. Dewi Anggraini, Merdiansa Paputungan, SH., MH.

“Para advokat telah bekerja dengan sangat intens, sehingga dokumen JR atas UU 2/2020 dapat disampaikan kepada MK RI pada hari Rabu (1/7),” tuturnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya