Berita

Ketua Komite Pengarah KMPK Din Syamsuddin/Net

Politik

Din Syamsuddin Bersama 61 Tokoh Dan 9 Ormas Resmi Gugat UU Corona Ke MK

KAMIS, 02 JULI 2020 | 08:18 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Gugatan pada UU 2/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan StabiIlitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan ke Mahkamah Konstitusi (MK) bertambah.

Setelah Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM), pada Rabu (1/7) secara resmi Koalisi Masyarakat Penegak Kedaulatan (KMPK) mengajukan gugatan terhadap UU Corona tersebut ke MK.

Ketua Komite Pengarah KMPK Din Syamsuddin menjelaskan bahwa gugatan ini konsisten dengan sikap KMPK yang juga telah menggugat Perppu 1/2020 ke MK pada 13 April 2020.


Adapun pokok penolakan KPMK itu berkaitan dengan sejumlah masalah yang muncul dalam UU tersebut. Pertama mengenai penerbitan perppu dan penetapannya menjadi UU 2/2020 jika mengacu 
UUD 1945. Kedua, wewenang hak budget DPR yang tereliminasi pada pasal 2.

Ketiga, adanya potensi terjadinya penyelewengan, moral hazard, dan korupsi pada pasal 27. Kemudian potensi terulangnya kejahatan seperti terjadi pada BLBI pada pasal 28 dan potensi timbulnya otoriterianisme pada pasal 28.

“Berbagai masalah tersebut perlu disosialisasikan dan dipahami oleh masyarakat luas karena akan sangat berbahaya terhadap kedaulatan negara dan kelangsungan hidup berbangsa,” tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (2/7).

Menurut mantan ketua umum PP Muhammadiyah ini, muatan materi UU 2/2020 terlalu didominasi oleh pembahasan persoalan ekonomi.

Sekalipun penjudulan UU itu dikaitkan penyebaran Covid-19, nyaris tidak ada satu bab terkait penanganan pandemik Covid-19. Hal yang sangat dominan diatur terkait kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan.

“Khusus bab 3, diatur kebijakan stabilitas sistem keuangan, kewenangan dan pelaksanaan kebijakan BI, kewenangan dan pelaksanaan kebijakan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), kewenangan dan pelaksanaan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kewenangan dan pelaksanaan kebijakan pemerintah,” tegasnya.

Gugatan ini dilayangkan bersama dengan 61 orang pemohon perorangan; 9 ormas; tokoh ormas, publik, pimpinan asosiasi, rektor, perwakilan kampus, buruh, OKP, dan perwakilan BEM se-Indonesia.

Adapun para advokat yang bertindak sebagai kuasa hukum para pemohon JR yang tergabung dalam KMPK adalah Prof. Dr. Syaiful Bakhri, Prof. Dr. Zainal Arifin Hoesein, Dr. Ibnu Sina Chandranegara, Dr. Ahmad Yani, Dr. Dwi Purti Cahyawati, Noor Asyari SH. MH., Dr. Dewi Anggraini, Merdiansa Paputungan, SH., MH.

“Para advokat telah bekerja dengan sangat intens, sehingga dokumen JR atas UU 2/2020 dapat disampaikan kepada MK RI pada hari Rabu (1/7),” tuturnya.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Nasib Pengalihan Utang Whoosh Tak Jelas, Ini Penjelasan Wamenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 22:20

Ombudsman Soroti Masa Sanggah Data Rumah Rusak Gempa NTT Terlalu Singkat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:55

KPK Dalami Pengurusan HGB PT Bela Parahiyangan hingga ke Pusat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:36

Rafyq Pandjaitan Terpilih Ketua KWP, Ariawan Titip Pesan Ini

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:50

KBRI Singapura Tak Punya Dokumen Pendidikan Gibran

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:20

Jenderal Sigit jadi Bidak Benteng dalam Catur Pemerintahan Prabowo

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:57

Hatta Rajasa Pastikan Wantimpres Beri Nasihat Berkualitas untuk Presiden

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:44

Kapolri Berganti, Jenderal Sigit Serahkan Panji Tribrata ke Jenderal Suyudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:40

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Bersama UI, Peradi Profesional Bidik Pendidikan Advokat Lebih Berkualitas

Jumat, 02 Oktober 2026 | 18:51

Selengkapnya