Berita

Anggota Komisi I DPR, Christina Aryani/Net

Politik

Christina Aryani Berikan Sejumlah Catatan Dalam Pembahasan RUU Pelindungan Data Pribadi

RABU, 01 JULI 2020 | 19:49 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi I DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan para pakar menyoal RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP) pada Rabu (1/7).

Terdapat sejumlah pembahasan krusial saat RDPU bersama para pakar tersebut antara lain; mengenai ketersediaan dan keterbukaan data pribadi dalam perspektif jurnalistik, prinsip dan konsep pelindungan data pribadi, politik hukum pelindungan data pribadi.

Kemudian, terkait jaminan pelindungan data pribadi dan data finansial: membangun kepercayaan pengguna teknologi, dan prinsip dan konsep pelindungan data pribadi dalam perspektif internasional.


Menanggapi hal itu, anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani menyoroti sejumlah poin krusial dalam RUU PDP tersebut. Hal ini lantaran dirinya mendapatkan banyak masukan dari masyarakat bahwa RUU PDP menjadi kebutuhan hukum mendesak saat ini.

Terutama, terkait kasus kebocoran data pribadi, penyalahgunaan data serta jual beli data menjadi bagian permasalahan yang kerap terjadi akibat kekosongan pengaturan legislasi primer.

"Saya mengangkat beberapa poin penting untuk mendapatkan masukan dari para pakar: pertama, subyek RUU. Sebagaimana diketahui RUU mengatur pemilik data, pengendali data dan prosesor data," ujar Christina Aryani dalam keterangannya yang diterima redaksi beberapa saat lalu, Rabu (1/7).
 
"Apakah cakupan ini perlu diperluas mengingat bisnis model dan lalu lintas data yang cukup kompleks," imbuhnya.

Kedua, mengenai dimensi data pribadi. Ketentuan dimensi data pribadi dalam RUU dinilai membatasi katagori data pribadi yang dilindungi.

"Kami ingin memastikan RUU ini sesuai dengan perkembangan jaman, pola konsumsi digital menjadi salah satu jenis data yang kemungkinan juga perlu untuk diatur," katanya.

Selanjutnya, politisi Partai Golkar ini juga menilai perlu adanya Komisi Independen. Hal ini dianggap penting mengingat pemerintah menjadi salah satu pihak yang juga diawasi.

"Sehingga terbuka kemungkinan dengan beberapa catatan untuk memberdayakan Komisi Informasi dalam tugas ini," kata dia.

Kemudian, terkait pidana sebagai ultimum remedium. Menurutnya, ada kekhawatiran banyaknya aturan sanksi pidana di RUU PDP berpotensi menghambat perkembangan ekosistem digital Indonesia.

Karena itu, dibutuhkan kajian lebih lanjut untuk menentukan formula pemidanaan yang tepat. Meskipun, tidak bisa dipungkiri bahwa sanksi pidana diperlukan demi kepastian hukum dan efek jera.

"Kami berharap RUU ini bisa menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memberikan pelindungan atas data pribadi yang sudah lama dinantikan," demikian Christina Aryani.

Turut hadir dalam RDPU tersebut antara lain; Edmon Makarim, Agus Sudibyo, Sinta Dewi Rosadi, Nonot Harsono, dan Sih Yuliana Wahyuningtyas.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya