Berita

Kartu BPJS Kesehatan/Net

Politik

Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, INSIS: Tanda Pemerintah Abai Suara Kebatinan Rakyat

RABU, 01 JULI 2020 | 13:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Iuran peserta BPJS Kesehatan untuk kelas dua dan kelas tiga naik per hari ini, Rabu (1/6). Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 64/2020 tentang perubahan kedua atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Peneliti Insititut Riset Indonesia (Insis), Dian Permata menilai kenaikan iuran itu sebagai tanda pemerintah tidak memperhatikan suara kebatinan masyarakat Indonesia.

"Kenaikan iuran BPJS tidak memperhatikan suara kebathinan masyarakat luas. Ancaman jutaan PHK dan lesunya ekonomi membuat alasan kenaikan iuran tidak kompatibel antara keinginan pemerintah dan kemampuan masyarakat," ucap Dian Permata kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (1/7).


Dalam situasi ekonomi yang melemah dan di masa Pandemik Covid-19, kata Dian, prioritas masyarakat adalah konsumsi dibanding kesehatan.

“Cilakanya, pada saat bersamaan terjadi kenaikan harga sejumlah sembako. Harga telur contohnya. Naik sekitar Rp 2.000 hingga Rp 6.000. Kondisi kantung ekonomi masyarakat makin berat. Apalagi jika ditambahi kenaikan iuran BPJS," jelas Dian.

Sehingga, Dian berharap pemerintahan Jokowi dapat mencari jalan lain untuk mengatasi keuangan masyarakat saat ini dengan membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

"Pemerintah harus segera cari jalan alternatif untuk menjembati masalah ini. Ini linear dengan pertaruhan reputasi yang dimaksudkan Presiden," pungkas Dian.

Dalam Perpres 64/2020 pada pasal 34 ayat 1, besaran iuran bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta Bukan Pekerja (BP) tahun 2020 untuk kelas III ialah sebesar Rp 25.500 dibayar oleh peserta PBPU dan peserta BP dan sebesar Rp 16.500 dibayar oleh pemerintah pusat sebagai bantuan iuran kepada peserta PBPU dan BP kelas III.

Selanjutnya besaran iuran bagi peserta PBPU dan peserta BP kelas III pada 2021 akan mengalami kenaikan. Yakni sebesar Rp 35 ribu yang dibayar oleh peserta dan sebesar Rp 7 ribu dibayar oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Selanjutnya pada pasal 34 ayat 2, iuran peserta PBPU dan peserta BP kelas II sebesar Rp 100 ribu. Pada ayat 3, untuk kelas I sebesar Rp 150 ribu.

Besaran iuran tersebut mulai berlaku pada 1 Juli 2020 sesuai dengan pasal 34 ayat 6.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya