Berita

Bendera China dan Hong Kong/Net

Dunia

Di Parlemen China, UU Keamanan Nasional Hong Kong Lolos Dengan Suara Bulat

SELASA, 30 JUNI 2020 | 09:00 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Parlemen China telah mengesahkan UU keamanan nasional untuk Hong Kong, yang artinya akan segera diberlakukan di pusat keuangan Asia tersebut.

Dari laporan TV kabel yang dikutip Reuters, UU tersebut lolos dengan suara bulat dari Komite Tetap Kongres Rakyat Nasionaal pada Selasa (30/6).

Namun belum dipublikasikan kapan UU tersebut akan diberlakukan di Hong Kong.


UU keamanan nasional Hong Kong diperkenalkan China pada bulan lalu. UU tersebut digunakan sebagai tanggapan atas protes pro demokrasi pada 2019 yang berlangsung selama berbulan-bulan.

UU tersebut berfungsi untuk menangani ancaman nasional seperti subversi, terorisme, separatisme, hingga campur tangan asing.

Berdasarkan draft rincian UU tersebut, China akan mendirikan sebuah agen untuk mengawasi implementasinya. Agen tersebut dinamakan Badan Keamanan Nasional di Hong Kong.

Tugasnya antara lain untuk menganalisis dan menilai situasi keamanan nasional di Hong Kong, memberikan pendapat dan saran tentang strategi dan kebijakan untuk menjaga keamanan nasional.

Kemudian, mengawasi, membimbing, mengoordinasikan, dan mendukung pelaksanaan pemeliharaan keamanan nasional; mengumpulkan dan menganalisis informasi intelijen keamanan nasional; serta menangani kejahatan terhadap keamanan nasional menurut hukum.

Badan Nasional Hong Kong akan berdiri terpisah dari polisi.

Selain itu, Beijing juga akan membentuk Komite Keamanan Nasional yang dipimpin oleh Kepala Eksekutif Hong Kong. Nantinya, seorang penasihat dari Beijing juga akan ditunjuk untuk duduk di komite tersebut.

UU keamanan nasional Hong Kong telah memicu kontroversi karena dianggap akan melemahkan kebijakan "satu negara, dua sistem". Gelombang protes di Hong Kong juga terjadi untuk menolak UU tersebut.

Amerika Serikat, Inggris, dan negara-negara Eropa lain pun telah menyatakan kritikannya atas UU tersebut.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya