Berita

Bupati non aktif Sidoarjo, Saiful Ilah saat jalani persidangan/RMOLJatim

Nusantara

Saiful Ilah Tolak Saksi Yang Diajukan Jaksa KPK, Hakim Tunda Sidang Suap Bupati Non Aktif Sidoarjo

SENIN, 29 JUNI 2020 | 16:59 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Pengadilan Tipikor Surabaya batal menyidangkan Bupati Sidoarjo nonaktif, Saiful Ilah lantaran adanya protes dari tim penasehat hukum yang menolak klienya diperiksa secara bersamaan dengan para terdakwa lainnya.

Beberapa terdakwa itu diantaranya, Kadis PU BMSDA Sunarti Setyaningsih, Kabid Bina Marga Dinas PU BMSDA Judi Tetrahastoto dan Kabag ULP Sanadjihitu Sangadji.

“Kami menolak jika pemeriksaan saksi bersama dengan terdakwa lainnya,” kata Samsul Huda, ketua tim penasihat hukum Saiful Ilah seperti dikutip Kantor Berita RMOLJatim pada majelis hakim sebelum sidang dimulai di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (29/6).


Samsul Huda meminta agar pemeriksa saksi-saksi tidak dibarengkan dengan para terdakwa lainnya. Alasannya sebelumnya Samsul keberatan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

“Kami mohon untuk pemeriksaan saksi dipisahkan,” ujar Samsul Huda.

Sementara itu, JPU KPK Arief Suhermanto berdalih jika pihaknya menyidangkan bersama karena saksi memberikan keterangan yang sama.

“Efektifitas dan efisien maka kami periksa bersama-sama,” jelas JPU Arif dalam persidangan

Atas permintaan tim penasihat hukum Saiful Ilah, Ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana menunda persidangan selama dua hari. Para saksi akan didengarkan keteranganya pada Hari Rabu (1/7).

“Sidang ditunda Rabu besok,” ujar Hakim Cokorda.

Ditemui setelah penundaan sidang, Samsul Huda mengatakan secara formal pihaknya mengajukan keberatan dengan dakwaan jaksa.

“Ini mencari kebenaran, karena nanti masing-masing terdakwa akan saling menjadi saksi. Atau biasa disebut saksi mahkota atau saksi berompi,” jelasnya.

Lanjutnya, dibilang efektifitas oleh jaksa itu tidak benar. “Ini nasib seseorang dan nama baik, kalau sidang perdata atau PTUN tidak apa-apa,” pungkas Samsul Huda.

Diketahui, perkara suap ini berlanjut ke pembuktian setelah majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan tim penasehat hukum terdakwa Saiful Ilah pada Senin (15/6). Sedangkan untuk ketiga terdakwa lainnya tidak melakukan eksepsi.

Dalam surat dakwaan jaksa KPK dijelaskan, Saiful Ilah dan ketiga anak buahnya didakwa menerima suap dari dua pengusaha kontraktor, Ibnu Gofur dan Totok Sumedi.

Saiful Ilah disebut menerima Rp 550 juta, Sunarti menerima Rp 227 juta, Judi Tetra menerima Rp 350 juta, dan Sangadji menerima Rp 330 juta.

Pemberian suap itu sudah diakui oleh dua kontraktor tersebut. Mereka telah terlebih dulu menjalani sidang. Masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Keempatnya didakwa dengan dakwaan yang sama yakni melanggar Pasal pasal 12 huruf b UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya