Berita

Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama, menginstruksikan kepada seluruh jajaran pengurus daerah untuk mengkampanyekan Pilkada 2020 bebas dari narkoba/Net

Politik

KNPI Instruksikan Jajarannya Tolak Calon Kepala Daerah Pecandu Narkoba

SABTU, 27 JUNI 2020 | 23:46 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Narkoba merupakan musuh bersama yang harus terus dilawan oleh masyarakat. Karena itu, tak sepatutnya ada pencandu narkoba yang lolos ikut dalam Pilkada Serentak 2020 pada Desember mendatang.

Penegasan untuk menolak calon kepala daerah yang merupakan pecandung narkoba kini terus dikampanyekan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI). Bahkan, Dewan Pimpinan Pusat KNPI) mengintruksikan kepada jajaran pengurus DPD KNPI seluruh Indonesia untuk mengkampanyekan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 bebas dari calon kepala daerah pecandu narkoba.

Dikatakan Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama, tidak boleh ada jajaran pengurus KNPI, baik pusat maupum daerah, ikut mendukung calon kepala daerah pecandu obat-obatan terlarang.


"Saya mengimbau dan menginstruksikan kepada seluruh jajaran KNPI untuk mengkampanyekan bahwa calon-calon kepala daerah harus bebas dari narkoba. Karena kalau dia masih pakai narkoba, misalnya sabu-sabu, ya kita harus lawan. Jangan sampai birokrasi pemerintahan dikuasai para pecandu-pecandu narkoba ini. Jadi saya intruksikan kepada seluruh DPD KNPI untuk tidak mendukung calon kepala daerah pemakai narkoba," ujar Haris saat dihubungi, Sabtu (27/6).

Menurut Haris, para pegiat antinarkoba juga tidak boleh diam. Mereka harus ikut mengkampanyekan dan memberikan kesadaran kepada masyarakat agar tidak memilih pecandu barang haram tersebut. Namun demikian, Haris meyakini masyarakat sudah pandai memilih calon pemimpinnya sendiri.

"Di beberapa tingkatan Pilkada, mantan-mantan narapidana yang maju juga (nyaris) enggak ada yang menang kok. Sedikit yang menang. Jadi bagi saya masyarakat sudah cerdas. Nah tinggal para pegiat-pegiat antinarkoba mengimbau masyarakat jangan memilih pecandu narkoba," katanya.

Agar kampanye ini makin kuat, KNPI juga meminta partai politik menggandeng dan melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk ikut menyeleksi secara ketat kandidat calon kepala daerah yang bakal diusung.

"BNN perlu terlibat dalam seleksi calon kepala daerah bebas dari narkoba. Jangan sampai masih ada kepala daerah yang memakai narkoba yang diusung," sambungnya.

Selain itu, Haris juga mengampresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pemakai narkoba maju di Pilkada.

"Putusan MK itu sudah bagus, kan melarang pemakai narkoba karena kalau birokrasi, pemerintahan atau Pemda dikuasai pecandu narkoba kan rusak negara ini," tegas Haris.

Putusan larangan pengguna narkoba dari MK tersebut diketahui berawal ketika mantan Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Noviadi, mengajukan permohonan uji materi aturan tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Pasal tersebut adalah larangan bagi seseorang dengan catatan tercela mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Dan pemakai dan bandar narkoba dianggap perbuatan tercela.

MK menyebut pemakai narkoba dilarang mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah, kecuali dengan alasan kesehatan si pemakai yang dibuktikan dengan keterangan dari dokter.

Selain pengguna dan bandar narkoba, perbuatan tercela dalam putusan Mahkamah tersebut juga termasuk judi, mabuk, dan berzina.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya