Berita

Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama, menginstruksikan kepada seluruh jajaran pengurus daerah untuk mengkampanyekan Pilkada 2020 bebas dari narkoba/Net

Politik

KNPI Instruksikan Jajarannya Tolak Calon Kepala Daerah Pecandu Narkoba

SABTU, 27 JUNI 2020 | 23:46 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Narkoba merupakan musuh bersama yang harus terus dilawan oleh masyarakat. Karena itu, tak sepatutnya ada pencandu narkoba yang lolos ikut dalam Pilkada Serentak 2020 pada Desember mendatang.

Penegasan untuk menolak calon kepala daerah yang merupakan pecandung narkoba kini terus dikampanyekan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI). Bahkan, Dewan Pimpinan Pusat KNPI) mengintruksikan kepada jajaran pengurus DPD KNPI seluruh Indonesia untuk mengkampanyekan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 bebas dari calon kepala daerah pecandu narkoba.

Dikatakan Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama, tidak boleh ada jajaran pengurus KNPI, baik pusat maupum daerah, ikut mendukung calon kepala daerah pecandu obat-obatan terlarang.


"Saya mengimbau dan menginstruksikan kepada seluruh jajaran KNPI untuk mengkampanyekan bahwa calon-calon kepala daerah harus bebas dari narkoba. Karena kalau dia masih pakai narkoba, misalnya sabu-sabu, ya kita harus lawan. Jangan sampai birokrasi pemerintahan dikuasai para pecandu-pecandu narkoba ini. Jadi saya intruksikan kepada seluruh DPD KNPI untuk tidak mendukung calon kepala daerah pemakai narkoba," ujar Haris saat dihubungi, Sabtu (27/6).

Menurut Haris, para pegiat antinarkoba juga tidak boleh diam. Mereka harus ikut mengkampanyekan dan memberikan kesadaran kepada masyarakat agar tidak memilih pecandu barang haram tersebut. Namun demikian, Haris meyakini masyarakat sudah pandai memilih calon pemimpinnya sendiri.

"Di beberapa tingkatan Pilkada, mantan-mantan narapidana yang maju juga (nyaris) enggak ada yang menang kok. Sedikit yang menang. Jadi bagi saya masyarakat sudah cerdas. Nah tinggal para pegiat-pegiat antinarkoba mengimbau masyarakat jangan memilih pecandu narkoba," katanya.

Agar kampanye ini makin kuat, KNPI juga meminta partai politik menggandeng dan melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk ikut menyeleksi secara ketat kandidat calon kepala daerah yang bakal diusung.

"BNN perlu terlibat dalam seleksi calon kepala daerah bebas dari narkoba. Jangan sampai masih ada kepala daerah yang memakai narkoba yang diusung," sambungnya.

Selain itu, Haris juga mengampresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pemakai narkoba maju di Pilkada.

"Putusan MK itu sudah bagus, kan melarang pemakai narkoba karena kalau birokrasi, pemerintahan atau Pemda dikuasai pecandu narkoba kan rusak negara ini," tegas Haris.

Putusan larangan pengguna narkoba dari MK tersebut diketahui berawal ketika mantan Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Noviadi, mengajukan permohonan uji materi aturan tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Pasal tersebut adalah larangan bagi seseorang dengan catatan tercela mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Dan pemakai dan bandar narkoba dianggap perbuatan tercela.

MK menyebut pemakai narkoba dilarang mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah, kecuali dengan alasan kesehatan si pemakai yang dibuktikan dengan keterangan dari dokter.

Selain pengguna dan bandar narkoba, perbuatan tercela dalam putusan Mahkamah tersebut juga termasuk judi, mabuk, dan berzina.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya