Berita

Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama, menginstruksikan kepada seluruh jajaran pengurus daerah untuk mengkampanyekan Pilkada 2020 bebas dari narkoba/Net

Politik

KNPI Instruksikan Jajarannya Tolak Calon Kepala Daerah Pecandu Narkoba

SABTU, 27 JUNI 2020 | 23:46 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Narkoba merupakan musuh bersama yang harus terus dilawan oleh masyarakat. Karena itu, tak sepatutnya ada pencandu narkoba yang lolos ikut dalam Pilkada Serentak 2020 pada Desember mendatang.

Penegasan untuk menolak calon kepala daerah yang merupakan pecandung narkoba kini terus dikampanyekan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI). Bahkan, Dewan Pimpinan Pusat KNPI) mengintruksikan kepada jajaran pengurus DPD KNPI seluruh Indonesia untuk mengkampanyekan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 bebas dari calon kepala daerah pecandu narkoba.

Dikatakan Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama, tidak boleh ada jajaran pengurus KNPI, baik pusat maupum daerah, ikut mendukung calon kepala daerah pecandu obat-obatan terlarang.


"Saya mengimbau dan menginstruksikan kepada seluruh jajaran KNPI untuk mengkampanyekan bahwa calon-calon kepala daerah harus bebas dari narkoba. Karena kalau dia masih pakai narkoba, misalnya sabu-sabu, ya kita harus lawan. Jangan sampai birokrasi pemerintahan dikuasai para pecandu-pecandu narkoba ini. Jadi saya intruksikan kepada seluruh DPD KNPI untuk tidak mendukung calon kepala daerah pemakai narkoba," ujar Haris saat dihubungi, Sabtu (27/6).

Menurut Haris, para pegiat antinarkoba juga tidak boleh diam. Mereka harus ikut mengkampanyekan dan memberikan kesadaran kepada masyarakat agar tidak memilih pecandu barang haram tersebut. Namun demikian, Haris meyakini masyarakat sudah pandai memilih calon pemimpinnya sendiri.

"Di beberapa tingkatan Pilkada, mantan-mantan narapidana yang maju juga (nyaris) enggak ada yang menang kok. Sedikit yang menang. Jadi bagi saya masyarakat sudah cerdas. Nah tinggal para pegiat-pegiat antinarkoba mengimbau masyarakat jangan memilih pecandu narkoba," katanya.

Agar kampanye ini makin kuat, KNPI juga meminta partai politik menggandeng dan melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk ikut menyeleksi secara ketat kandidat calon kepala daerah yang bakal diusung.

"BNN perlu terlibat dalam seleksi calon kepala daerah bebas dari narkoba. Jangan sampai masih ada kepala daerah yang memakai narkoba yang diusung," sambungnya.

Selain itu, Haris juga mengampresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pemakai narkoba maju di Pilkada.

"Putusan MK itu sudah bagus, kan melarang pemakai narkoba karena kalau birokrasi, pemerintahan atau Pemda dikuasai pecandu narkoba kan rusak negara ini," tegas Haris.

Putusan larangan pengguna narkoba dari MK tersebut diketahui berawal ketika mantan Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Noviadi, mengajukan permohonan uji materi aturan tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Pasal tersebut adalah larangan bagi seseorang dengan catatan tercela mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Dan pemakai dan bandar narkoba dianggap perbuatan tercela.

MK menyebut pemakai narkoba dilarang mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah, kecuali dengan alasan kesehatan si pemakai yang dibuktikan dengan keterangan dari dokter.

Selain pengguna dan bandar narkoba, perbuatan tercela dalam putusan Mahkamah tersebut juga termasuk judi, mabuk, dan berzina.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Indeks Kecakapan Bahasa Inggris di Indonesia Masih Rendah, Ini Sebabnya

Selasa, 09 Juni 2026 | 22:16

Putusan Kasasi MA Sengketa Lahan Digugat, Prinsipal Lapor Badan Pengawas

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:53

KPK dan Polri Ternyata Lakukan Joint Investigation dalam OTT Bupati Muara Enim

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:44

Badak Kalimantan Terakhir di Alam Liar Segera Dievakuasi

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:16

Nadiem Kecewa Replik Jaksa Abaikan Fakta Persidangan

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:05

Budi Bantah Ditawari Jadi Menkeu: Sekarang Masih Menkes!

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:00

Citizen Lawsuit, Rangkap Jabatan Otto Hasibuan Digugat ke Pengadilan

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:52

DEN Ingatkan Risiko Inflasi Imbas Rupiah Melemah

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:45

Besok Prabowo ke Lampung, Tinjau RSUD Krui

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:36

Luhut: 80 Persen Data Pemerintah Sudah Terhubung Lewat GovTech Berbasis AI

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:21

Selengkapnya