Berita

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti/Net

Politik

Kata Muhammadiyah, PDIP Sudah Tepat Lapor Polisi, Tidak Usah Buat Aksi

SABTU, 27 JUNI 2020 | 11:11 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyayangkan pembakaran bendera salah satu partai dalam aksi sejumlah elemen masyarakat yang menyuarakan aspirasinya menolakan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Pasalnya, sedikit banyak hal itu akan memicu reaksi yang sebenarnya tidak diperlukan.

Demikian disampaikan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (27/6).

"Saya sangat menyayangkan pembakaran bendera PDIP di tengah aksi massa menolak RUU HIP. Secara hukum tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan," ujar Abdul Mu'ti.


"Karena itu akan lebih baik kalau PDIP menempuh jalur hukum daripada melakukan aksi massa. Walaupun dilakukan secara damai, berbagai aksi massa berpotensi menimbulkan ketegangan dan kekerasan di masyarakat," sambungnya.

Sekadar informasi, pasca insiden pembakaran bendera tersebut, DPC PDI Perjuangan Lampung Barat menggelar aksi damai di tugu Bung Karno, Pekon Sukapura, Kecamatan Sumber Jaya, Lampung Barat, Jumat kemarin (26/6). Aksi damai juga dilakukan kader PDIP di sejumlah daerah lain.

Menyikapi buntut dari insiden pembakaran bendera tersebut, Abdul Mu'ti mendesak DPR untuk segera mengambil keputusan tegas dengan mencabut RUU HIP yang sedianya tidak memiliki urgensi apapun itu. Sebab, jika tidak segera dicabut maka gelombang aksi diyakininya akan terus ada.

"Saya mendesak DPR bisa segera mengambil keputusan mencabut RUU HIP. DPR tidak perlu menunggu surat Presiden karena sudah ada pernyataan resmi pemerintah yang tegas menyatakan menunda pembahasan RUU HIP. Jika DPR tidak segera mengambil keputusan, aksi-kasi massa akan terus terjadi," tuturnya.

"Tidak perlu menunggu 60 hari. Terlalu lama. Semua anggota DPR hendaknya menunjukkan sikap kenegarawanan dengan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan dan gengsi golongan," demikian Abdul Mu'ti menambahkan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya