Demo pembakaran bendera di Jakarta Timur/Repro
Demo pembakaran bendera di Jakarta Timur/Repro
Sebab, menurut pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, laporan terhadap tindak pidana harus dilakukan di tempat kejadian perkara (locus delicti) karena berkaitan dengan yuridiksi atau kewenangan pengadilan yang akan mengadilinya.
"Jadi jika ada laporan perkara dilakukan di luar wilayah hukum kejadian, maka kepolisian yang menerimanya harus menyalurkan ke kepolisian wilayah hukum yang berwenang. Ini jika terjadi kekeliruan secara tidak sengaja," ucap Abdul Fickar Hadjar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (26/6).
Populer
Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15
Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11
Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16
Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33
Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07
Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18
Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04
UPDATE
Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20
Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02
Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49
Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39
Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27
Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16
Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05
Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58
Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30
Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01