Berita

Demo pembakaran bendera di Jakarta Timur/Repro

Politik

Pembakaran Bendera Ada Di Jakarta Tapi PDIP Berlomba Lapor Polres, Pakar Hukum: Bukti Hukum Diatur Politik

SABTU, 27 JUNI 2020 | 03:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Upaya Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP yang berlomba-lomba melaporkan insiden pembakaran bendera PDIP ke Polres terdekat sejak Kamis lalu (25/6) dinilai sebagai tindakan yang berlebihan.

Sebab, menurut pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, laporan terhadap tindak pidana harus dilakukan di tempat kejadian perkara (locus delicti) karena berkaitan dengan yuridiksi atau kewenangan pengadilan yang akan mengadilinya.

"Jadi jika ada laporan perkara dilakukan di luar wilayah hukum kejadian, maka kepolisian yang menerimanya harus menyalurkan ke kepolisian wilayah hukum yang berwenang. Ini jika terjadi kekeliruan secara tidak sengaja," ucap Abdul Fickar Hadjar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (26/6).


Namun, kata Fickar, jika laporan dilakukan atas perintah, padahal sudah jelas diketahui di mana locus delicti-nya, yakni di depan Gedung DPR/MPR RI yang berada di Jakarta Pusat, maka hal tersebut dianggap berlebihan.

"Ini adalah hal yan berlebihan alias lebay. Demikian juga dengan kepolisian yang menerimanya, sebaiknya menjelaskan sesuai dengan proporsi hukumnya. Jika kepolisian juga mengeluarkan tanda terima laporan, padahal mengetahui di mana locus delicti-nya, maka sikap kesengajaan ini perlu untuk dipertanyakan," tegas Fickar.

Beberapa Polres yang didatangi oleh DPC PDIP beberapa daerah diketahui menerima laporan dan mengeluarkan surat laporan polisi. Hal ini tentu menjadi pertanyaan besar.

"Ya ini yang saya bilang berlebihan, seharusnya laporan disalurkan ke Polres Jakarta Pusat (lokasi Gedung DPR RI) atau Polda Metro Jaya. Jika ini terjadi sebagai kesengajaan, maka inilah indikator bahwa hukum (penegakan hukum) memang sering diintervensi, bahkan diatur oleh politik (kepentingan politik penguasa)," pungkas Fickar.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Wall Street Lesu, Nasdaq Anjlok Paling Dalam

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20

Tok! Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02

Peringati 100 Hari Perang, Ghalibaf Puji Keteguhan Rakyat Iran

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49

Logam Mulia Melemah, Pasar Waspadai Lonjakan Inflasi AS

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39

JIS Diburu Sponsor, Jakpro Mulai Proses Tender Naming Rights

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27

AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16

Saham Teknologi dan Perbankan Tertekan, Bursa Eropa Ditutup Lesu

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05

Ditopang Geng Solo dan Golkar, Duet Gibran-Bahlil Bisa jadi Efek Kejut di Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58

Iran Disebut Memiliki Tiga Senjata Nuklir yang Bikin AS-Israel Ketar-ketir

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30

Lagu ‘MBG’ Sarana Efektif Dongkrak Popularitas Bahlil Menuju Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01

Selengkapnya