Berita

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Muti/Net

Politik

PP Muhammadiyah: Semoga Partai Demokrat Istiqomah Dorong Pembahasan RUU HIP Dihentikan

JUMAT, 26 JUNI 2020 | 20:43 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pimpinan Pusat Muhammadiyah sepakat dengan sikap Partai Demokrat yang tegas menolak RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dengan sejumlah pertimbangan baik dari perspektif hukum maupun urgensi pembahasan RUU yang kini menjadi polemik di masyarakat itu.

Demikian disampaikan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Muti saat mengisi diskusi daring yang diselenggarakan DPP Partai Demokrat bertajuk "Agama dan Pancasila, Merawat KeIndonesiaan: Bedah Tuntas RUU HIP", pada Jumat (26/6).

"Muhammadiyah sekali lagi sejalan dengan Partai Demokrat berpendapat bahwa RUU HIP ini tidak urgen dan tidak perlu dilanjutkan pembahasannya," kata Abdul Muti.


Menurutnya, PP Muhammadiyah juga selaras dengan pernyataan Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono yang menyarankan pemerintah dan DPR sebaiknya fokus pada upaya penanganan pandemik Covid-19 ketimbang membahas RUU HIP.

Sebab, hal itu justru hanya akan membuang-buang energi dan mengorek-ngorek kesepakatan para pendiri bangsa terdahulu tentang Pancasila.

"Dalam situasi seperti sekarang ini, setuju sekali dengan Mas AHY seharusnya kita fokuskan, kita konsentrasikan, untuk bersama-sama menyelesaikan persoalan pandemik Covid-19 ini," jelasnya.  

"DPR lebih fokus pada fungsi pengawasan, terutama penanganan Covid-19 dengan dana yang begitu besar dan triliunan rupiah berpotensi untuk disalahgunakan," imbuhnya menegaskan.

Atas dasar itu, lanjutnya, pikahnya berharap kepada partai Demokrat untuk konsisten mengawal agar RUU HIP ini dihentikan DPR, juga tetap fokus penanganan pandemik Covid-19 di tanah air.  

"Jadi kami mohon Demokrat untuk istiqomah mendorong agar pembahasan RUU HIP ini dihentikan. Energi kita seharusnya kita fokuskan untuk bersama-sama menyelesaikan persoalan pandemik Covid-19 ini," pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya