Berita

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PKS, Ecky Awal Mucharam/Net

Politik

Ecky Awal Mucharam: Abnormalitas UU Corona, Perbankan Lebih Dijamin Ketimbang Rakyat

JUMAT, 26 JUNI 2020 | 19:32 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sebagai salah satu fraksi di DPR yang menolak pengesahan Perppu 1/2020 menjadi UU 2/2020 alias UU Corona, Partai Keadilan Sejahterah (PKS) telah melihat ketidaknormalan (abnormalitas) dari aturan ini.

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PKS, Ecky Awal Mucharam menjelaskan, tidak ada jaminan dari UU tersebut dalam rangka penanganan pandemik Covid-19.

"Tidak ada jaminan misalnya pasal atau ayat mengenai seluruh biaya Covid-19 ditanggung negara. Tidak ada juga jaminan yang mengatakan bahwa seluruh dampak yang dirasakan rakyat terkait corona akan ditanggung oleh negara," ujar Ecky dalam diskusi virtual bertajuk "Menggugat UU 2/2020: Penetapan APBN Inkonstitusional, Pro Korporasi dan Berpotensi Abai Rakyat", Jumat (26/6).


Justru yang diatur dalam UU Corona, lanjut mantan anggota Banggar DPR ini, adalah insentif fiskal untuk perbankan dan industri keuangan. Hal itu bisa dilihat dari salah satu pasal yang mengatur pemotongan pajak.

"Pemotongan tarif pajak yang layer tertinggi. Padahal kita tahu, pemotongan tarif pajak untuk layer tertinggi itu ada di rancanagan atau di dalam draf RUU omnibus law perpajakan. Kok tiba-tiba ada di dalam Perpppu (UU 2/2020) tersebut," terang Ecky.

"Padahal justru kondisi ketika Covid-19 ini dimungkinkan terjadinya resesi, pada waktu itu. Maka tidak nyambung sesungguhnya penurunan tarif itu dengan tujuan penanganan Covid-19," sambungnya.

Oleh karena itu, mantan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ini berkesimpulan, elit ekonomi mendapatkan jaminan di dalam UU Corona ini ketimbang jaminan kesehatan bagi masyarakat.

"Jaminan berupa penurunan tarif pajak, adanya jaminan insentif fiskal, bahkan adanya jaminan terkait dengan sistem keuangan. Artinya perbank-kan kita itu lebih dikedepankan di dalam Perppu (UU Corona) tersebut, ketimbang jaminan penanganan Covid-19 dan jaminan jaring pengaman sosial," demikian Ecky Awal Mucharam.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya