Berita

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PKS, Ecky Awal Mucharam/Net

Politik

Ecky Awal Mucharam: Abnormalitas UU Corona, Perbankan Lebih Dijamin Ketimbang Rakyat

JUMAT, 26 JUNI 2020 | 19:32 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sebagai salah satu fraksi di DPR yang menolak pengesahan Perppu 1/2020 menjadi UU 2/2020 alias UU Corona, Partai Keadilan Sejahterah (PKS) telah melihat ketidaknormalan (abnormalitas) dari aturan ini.

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PKS, Ecky Awal Mucharam menjelaskan, tidak ada jaminan dari UU tersebut dalam rangka penanganan pandemik Covid-19.

"Tidak ada jaminan misalnya pasal atau ayat mengenai seluruh biaya Covid-19 ditanggung negara. Tidak ada juga jaminan yang mengatakan bahwa seluruh dampak yang dirasakan rakyat terkait corona akan ditanggung oleh negara," ujar Ecky dalam diskusi virtual bertajuk "Menggugat UU 2/2020: Penetapan APBN Inkonstitusional, Pro Korporasi dan Berpotensi Abai Rakyat", Jumat (26/6).


Justru yang diatur dalam UU Corona, lanjut mantan anggota Banggar DPR ini, adalah insentif fiskal untuk perbankan dan industri keuangan. Hal itu bisa dilihat dari salah satu pasal yang mengatur pemotongan pajak.

"Pemotongan tarif pajak yang layer tertinggi. Padahal kita tahu, pemotongan tarif pajak untuk layer tertinggi itu ada di rancanagan atau di dalam draf RUU omnibus law perpajakan. Kok tiba-tiba ada di dalam Perpppu (UU 2/2020) tersebut," terang Ecky.

"Padahal justru kondisi ketika Covid-19 ini dimungkinkan terjadinya resesi, pada waktu itu. Maka tidak nyambung sesungguhnya penurunan tarif itu dengan tujuan penanganan Covid-19," sambungnya.

Oleh karena itu, mantan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ini berkesimpulan, elit ekonomi mendapatkan jaminan di dalam UU Corona ini ketimbang jaminan kesehatan bagi masyarakat.

"Jaminan berupa penurunan tarif pajak, adanya jaminan insentif fiskal, bahkan adanya jaminan terkait dengan sistem keuangan. Artinya perbank-kan kita itu lebih dikedepankan di dalam Perppu (UU Corona) tersebut, ketimbang jaminan penanganan Covid-19 dan jaminan jaring pengaman sosial," demikian Ecky Awal Mucharam.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya